33.1 C
Jakarta
Friday, May 17, 2024
spot_img

Dewan Dukung Penetapan UMKM di Palangkaraya Wajib Sertifikasi Halal

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Noorkhalis Ridha mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya yang mendorong produk  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal. Hal ini sebagai bentuk jaminan konsumen yang membutuhkan produk halal.

“Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran. Terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional. Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Kamis, (2/5/2024).

Noorkhalis menjelaskan, sertifikat halal adalah sebagai jaminan produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk. Sertifikasi tersebut menjamin, bahan-bahan yang digunakan dalam produk adalah halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Pantau Upaya Penurunan Stunting di Mura

Sebelumnya Pemko Palangkaraya menggelar sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM di aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (30/4/) lalu. Pj Walikota Palangkaraya, Hera Nugrahayu mengatakan sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman.

“Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4 mengatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Apalagi saat ini pemerintah telah menetapkan mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Apabila setelah 17 Oktober 2024 belum bersertifikasi halal, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya. (jef/hnd)

Baca Juga :  Dewan Agendakan Pembahasan KUA-PPAS 2024

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Noorkhalis Ridha mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya yang mendorong produk  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal. Hal ini sebagai bentuk jaminan konsumen yang membutuhkan produk halal.

“Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran. Terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional. Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Kamis, (2/5/2024).

Noorkhalis menjelaskan, sertifikat halal adalah sebagai jaminan produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk. Sertifikasi tersebut menjamin, bahan-bahan yang digunakan dalam produk adalah halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Pantau Upaya Penurunan Stunting di Mura

Sebelumnya Pemko Palangkaraya menggelar sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM di aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (30/4/) lalu. Pj Walikota Palangkaraya, Hera Nugrahayu mengatakan sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman.

“Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4 mengatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Apalagi saat ini pemerintah telah menetapkan mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Apabila setelah 17 Oktober 2024 belum bersertifikasi halal, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya. (jef/hnd)

Baca Juga :  Dewan Agendakan Pembahasan KUA-PPAS 2024
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru