PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah hingga saat ini masih mengalami kesulitan dalam mendata dan memaksimalkan pajak dari bisnis sarang burung walet.
Hal ini dikarenakan banyak pengusaha walet yang dinilai belum transparan terkait hasil produksi mereka. Sehingga perhitungan pajak belum optimal. Beberapa pihak menilai bahwa masih ada ketidaksesuaian antara jumlah hasil produksi walet dengan data yang dilaporkan kepada pemerintah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Pitria Noor Jaya, S.Hut, yang akrab disapa Bang Ade, menyatakan bahwa kendala tersebut sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kesadaran pengusaha walet akan kewajiban pajak. Menurutnya, sebagian pelaku usaha ini tidak sepenuhnya memahami regulasi yang ada, sehingga mereka tidak sepenuhnya jujur dalam melaporkan pendapatan mereka.
“Memang dalam aturan itu terkadang ada yang sadar dan ada yang tidak. Kembali lagi pada acuan aturan yang ada. Kalau acuan aturannya sudah jelas tentang pajak walet, maka seharusnya para pengusaha juga bisa lebih patuh,” ujar Bang Ade dalam keterangannya kepada media, Selasa (19/11).
Politisi Gerindra ini juga menekankan pentingnya upaya sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pengusaha sarang burung walet.
“Sosialisasi yang lebih intensif dapat membantu meningkatkan pemahaman para pengusaha tentang pentingnya kewajiban pajak. Dengan demikian, mereka yang sebelumnya tidak tahu menjadi paham dan mulai melaksanakan kewajiban pajak dengan benar,” jelasnya.
Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan upaya pendataan serta penerapan aturan pajak yang lebih tegas. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sarang burung walet, yang potensinya cukup besar namun belum dimanfaatkan secara optimal. (ndo)