26.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Karyawan Sawit Nyaris Jadi Korban Penganiayaan Rekan Kerja

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO– Seorang karyawan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Ketapang Indah (BKI), Rizki Al Karomi (23), nyaris menjadi korban penganiayaan atau bulan- bulanan oleh rekan kerjanya sendiri.

Rizki menjadi korban pengancaman menggunakan senjata tajam oleh MY alias Dayut (31), di Afdeling MBL Blok N 35, Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Rabu (9/10) lalu.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Neno Efendo, membenarkan adanya laporan pengancaman tersebut. Dia memastikan, MY telah diamankan beserta barang bukti yaitu satu parang jenis mandau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, MY ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Neno Efendo, Jumat (11/10).

Kapolsek menegaskan, MY dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga :  Polda Kalteng Amankan Sabu Seberat 4,25 Kilogram Lebih

Menurut Neno, MY terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kronologis pengancaman tersebut bermula ketika Rizki sedang memberikan pengarahan kepada para karyawan terkait tugas panen dan perawatan sekitar pukul 06.30 WIB. Tanpa alasan yang jelas, MY tiba-tiba meninggalkan barisan dan mengabaikan teguran Rizki.

Tak lama setelah itu, MY kembali dengan membawa sebilah parang dari motornya dan mengejar Rizki. Rizki yang merasa terancam, segera melarikan diri. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah ayah tiri pelaku, Amat Riadi alias Mang Kumis, beserta sejumlah karyawan lainnya berhasil menghentikan MY.

Pelaku kemudian menyimpan kembali parang tersebut dalam lanjung (tas tradisional Dayak,red) dan meninggalkan lokasi. Tidak terima dengan ancaman tersebut, Rizki langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Tengah, sehingga polisi mengamankan MY untuk proses hukum lebih lanjut. (log/ens/hnd)

Baca Juga :  Dua Terdakwa Pencuri Buah Sawit Dituntut Pidana 8 Bulan Penjara

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO– Seorang karyawan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Ketapang Indah (BKI), Rizki Al Karomi (23), nyaris menjadi korban penganiayaan atau bulan- bulanan oleh rekan kerjanya sendiri.

Rizki menjadi korban pengancaman menggunakan senjata tajam oleh MY alias Dayut (31), di Afdeling MBL Blok N 35, Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Rabu (9/10) lalu.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Neno Efendo, membenarkan adanya laporan pengancaman tersebut. Dia memastikan, MY telah diamankan beserta barang bukti yaitu satu parang jenis mandau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, MY ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Neno Efendo, Jumat (11/10).

Kapolsek menegaskan, MY dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga :  Polda Kalteng Amankan Sabu Seberat 4,25 Kilogram Lebih

Menurut Neno, MY terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kronologis pengancaman tersebut bermula ketika Rizki sedang memberikan pengarahan kepada para karyawan terkait tugas panen dan perawatan sekitar pukul 06.30 WIB. Tanpa alasan yang jelas, MY tiba-tiba meninggalkan barisan dan mengabaikan teguran Rizki.

Tak lama setelah itu, MY kembali dengan membawa sebilah parang dari motornya dan mengejar Rizki. Rizki yang merasa terancam, segera melarikan diri. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah ayah tiri pelaku, Amat Riadi alias Mang Kumis, beserta sejumlah karyawan lainnya berhasil menghentikan MY.

Pelaku kemudian menyimpan kembali parang tersebut dalam lanjung (tas tradisional Dayak,red) dan meninggalkan lokasi. Tidak terima dengan ancaman tersebut, Rizki langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Tengah, sehingga polisi mengamankan MY untuk proses hukum lebih lanjut. (log/ens/hnd)

Baca Juga :  Dua Terdakwa Pencuri Buah Sawit Dituntut Pidana 8 Bulan Penjara

Terpopuler

Artikel Terbaru