27.8 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka, Simak Link dan Panduan Pendaftaran Berikut Ini

PROKALTENG.CO-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dibuka pada Selasa, 1 Oktober 2024, dengan pendaftaran yang berlangsung hingga 20 Oktober 2024. Proses seleksi ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai tetap dengan sistem yang lebih terstruktur. Pendaftaran ini dilakukan sesuai arahan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Dalam proses seleksi PPPK 2024, terdapat empat kategori pelamar yang diprioritaskan, yaitu:Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II).
1.Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
2.Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
3.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan lulusan D-IV bidang pendidikan tahun 2023.
4.Tahapan Pendaftaran PPPK 2024

Baca Juga :  Ini Sejarahnya, Kalteng Ditetapkan Ibu Kota saat Rapat Dewan Nasional

Pendaftaran PPPK dilakukan dalam dua gelombang:
Gelombang pertama: 1-20 Oktober 2024, dikhususkan untuk pelamar prioritas.
Gelombang kedua: 17 November-31 Desember 2024, khusus untuk tenaga honorer aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG yang melamar formasi guru.

Cara Mengecek Nama di Database BKN
Sebelum mendaftar, calon pelamar dapat mengecek nama mereka di database BKN melalui langkah-langkah berikut:
– Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
– Pilih instansi yang relevan.
– Klik “Pengumuman” untuk melihat daftar pegawai non-ASN yang terdata.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Non-ASN
Tenaga honorer yang terdaftar sebagai Non-ASN harus memenuhi syarat-syarat seperti menerima honor dari APBN/APBD, diangkat oleh pimpinan unit kerja, serta telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021.

Baca Juga :  Di Palangka Raya Kuota PPPK Nakes 24, Baru Terisi Satu Orang Pendaftar

Untuk mendaftar, calon peserta harus membuat akun di portal Pendataan Non-ASN BKN dan memastikan semua data serta dokumen yang diperlukan telah diunggah dengan benar. (jpg)

PROKALTENG.CO-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dibuka pada Selasa, 1 Oktober 2024, dengan pendaftaran yang berlangsung hingga 20 Oktober 2024. Proses seleksi ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai tetap dengan sistem yang lebih terstruktur. Pendaftaran ini dilakukan sesuai arahan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Dalam proses seleksi PPPK 2024, terdapat empat kategori pelamar yang diprioritaskan, yaitu:Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II).
1.Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
2.Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
3.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan lulusan D-IV bidang pendidikan tahun 2023.
4.Tahapan Pendaftaran PPPK 2024

Baca Juga :  Ini Sejarahnya, Kalteng Ditetapkan Ibu Kota saat Rapat Dewan Nasional

Pendaftaran PPPK dilakukan dalam dua gelombang:
Gelombang pertama: 1-20 Oktober 2024, dikhususkan untuk pelamar prioritas.
Gelombang kedua: 17 November-31 Desember 2024, khusus untuk tenaga honorer aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG yang melamar formasi guru.

Cara Mengecek Nama di Database BKN
Sebelum mendaftar, calon pelamar dapat mengecek nama mereka di database BKN melalui langkah-langkah berikut:
– Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
– Pilih instansi yang relevan.
– Klik “Pengumuman” untuk melihat daftar pegawai non-ASN yang terdata.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Non-ASN
Tenaga honorer yang terdaftar sebagai Non-ASN harus memenuhi syarat-syarat seperti menerima honor dari APBN/APBD, diangkat oleh pimpinan unit kerja, serta telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021.

Baca Juga :  Di Palangka Raya Kuota PPPK Nakes 24, Baru Terisi Satu Orang Pendaftar

Untuk mendaftar, calon peserta harus membuat akun di portal Pendataan Non-ASN BKN dan memastikan semua data serta dokumen yang diperlukan telah diunggah dengan benar. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru