25.6 C
Jakarta
Monday, November 11, 2024

Pj Bupati Barsel Sampaikan Ranperda di Sidang Paripurna

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Selatan, pada Rapat Paripurna ke-IV (empat) masa persidangan II (dua) DPRD Kabupaten Barito Selatan tahun 2024.

Ranperda tentang RPJPD atau dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun, berisikan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Deddy Winarwan mengatakan, dalam rangka pelaksanaan Rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, sekaligus menyampaikan, memberikan penjelasan dan keterangan terkait latar belakang, dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi RPJPD Kabupaten Barsel tahun 2025-2045.

Menurutnya, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD.

Termasuk tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, disebutkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah, menyusun dokumen rancangan Perda RPJPD untuk dibahas bersama DPRD. Adapun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau disebut RPJPD adalah, dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun, yang berisikan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka Panjang, disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Baca Juga :  DPMD: Kelola DD dan ADD sesuai Aturan

“Secara khusus mulai tahun 2023 yang lalu, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dan kota diwajibkan untuk melakukan penyusunan dokumen RPJPD periode tahun 2025- 2045,” ulas Deddy.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045. Dokumen RPJPD ini, menjadi dasar dan pedoman bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024, sehingga berdasarkan hal tersebut maka pembentukan RPJPD Kabupaten Barsel tahun 2025-2045, mengandung aspek yang strategis.

Karena selain menjadi pedoman untuk perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah di Barito Selatan selama empat periode yakni periode 2025-2029, 2030-2034, 2035-2039, 2040-2045.

Baca Juga :  Meski Tidak Masuk Sekolah, Anak-Anak Tetap Harus Belajar di Rumah

Hal ini seperti sudah diatur, dalam surat edaran bersama antar Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 01 Tahun 2024, tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Dengan demikian, diharapkan tercipta konsistensi antar dokumen, antar kebijakan dan antar penyelenggaraan pemerintahan, sehingga terwujud pemerataan keadilan dalam menikmati hasil pembangunan di semua wilayah.

“Muara semua tidak lain dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045 yaitu, menuju masyarakat yang berdaulat, maju dan sejahtera, maka rumusan visi pembangunan daerah pada rancangan akhir RPJPD Kabupaten Barito Selatan tahun 2025-2045 adalah, Barito Selatan yang maju, bermartabat, adil, sejahtera, Makmur dan berkelanjutan,” papar Deddy.

Kemudian tagline Barito Selatan Maju Baramaan, dengan lima fokus sasaran utama pembangunan dibarengi dengan delapan pilar misi yang ditunjang oleh 45 indikator utama pembangunan. (ena/kpg)

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Selatan, pada Rapat Paripurna ke-IV (empat) masa persidangan II (dua) DPRD Kabupaten Barito Selatan tahun 2024.

Ranperda tentang RPJPD atau dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun, berisikan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Deddy Winarwan mengatakan, dalam rangka pelaksanaan Rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, sekaligus menyampaikan, memberikan penjelasan dan keterangan terkait latar belakang, dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi RPJPD Kabupaten Barsel tahun 2025-2045.

Menurutnya, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD.

Termasuk tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, disebutkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah, menyusun dokumen rancangan Perda RPJPD untuk dibahas bersama DPRD. Adapun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau disebut RPJPD adalah, dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun, yang berisikan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka Panjang, disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Baca Juga :  DPMD: Kelola DD dan ADD sesuai Aturan

“Secara khusus mulai tahun 2023 yang lalu, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dan kota diwajibkan untuk melakukan penyusunan dokumen RPJPD periode tahun 2025- 2045,” ulas Deddy.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045. Dokumen RPJPD ini, menjadi dasar dan pedoman bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024, sehingga berdasarkan hal tersebut maka pembentukan RPJPD Kabupaten Barsel tahun 2025-2045, mengandung aspek yang strategis.

Karena selain menjadi pedoman untuk perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah di Barito Selatan selama empat periode yakni periode 2025-2029, 2030-2034, 2035-2039, 2040-2045.

Baca Juga :  Meski Tidak Masuk Sekolah, Anak-Anak Tetap Harus Belajar di Rumah

Hal ini seperti sudah diatur, dalam surat edaran bersama antar Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 01 Tahun 2024, tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Dengan demikian, diharapkan tercipta konsistensi antar dokumen, antar kebijakan dan antar penyelenggaraan pemerintahan, sehingga terwujud pemerataan keadilan dalam menikmati hasil pembangunan di semua wilayah.

“Muara semua tidak lain dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045 yaitu, menuju masyarakat yang berdaulat, maju dan sejahtera, maka rumusan visi pembangunan daerah pada rancangan akhir RPJPD Kabupaten Barito Selatan tahun 2025-2045 adalah, Barito Selatan yang maju, bermartabat, adil, sejahtera, Makmur dan berkelanjutan,” papar Deddy.

Kemudian tagline Barito Selatan Maju Baramaan, dengan lima fokus sasaran utama pembangunan dibarengi dengan delapan pilar misi yang ditunjang oleh 45 indikator utama pembangunan. (ena/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru