26.3 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

DPMPTSP Seruyan Rapat Penyempurnaan Naskah Raperda Tentang Penanaman Modal

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan menggelar rapat untuk penyempurnaan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (PIKPM).

Kepala DPMPTSP Seruyan, Agung Setiawan mengatakan, kegiatan rapat yang dilakukan oleh Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan Promosi Penanaman Modal (PIPMPPM) DPMPTSP ini yaitu menindaklanjuti pembahasan sebelumnya.

“Terkait dengan kegiatan rapat pembahasan penyempurnaan naskah Raperda yang kami laksanakan ini, yaitu menindaklanjuti hasil pembahasan kedua Propemperda, pasca evaluasi Banmus Tahap II,” katanya, Jumat (24/5).

Secara umum disampaikan Agung Setiawan bahwa, penyempurnaan naskah mempertimbangkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sesuai Permendagri 80 Tahun 2015 dan catatan perbaikan dari Badan Legislasi DPRD Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Realisasi PAD Disporaparbud Seruyan Capai 97 Persen di 2023

Pembentukan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Raperda Ini bertujuan memujudkan kepastian hukum Pemerintah Kabupaten Seruyan menyelenggarakan urusan penanaman modal dalam pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi. Raperda ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan menggelar rapat untuk penyempurnaan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (PIKPM).

Kepala DPMPTSP Seruyan, Agung Setiawan mengatakan, kegiatan rapat yang dilakukan oleh Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan Promosi Penanaman Modal (PIPMPPM) DPMPTSP ini yaitu menindaklanjuti pembahasan sebelumnya.

“Terkait dengan kegiatan rapat pembahasan penyempurnaan naskah Raperda yang kami laksanakan ini, yaitu menindaklanjuti hasil pembahasan kedua Propemperda, pasca evaluasi Banmus Tahap II,” katanya, Jumat (24/5).

Secara umum disampaikan Agung Setiawan bahwa, penyempurnaan naskah mempertimbangkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sesuai Permendagri 80 Tahun 2015 dan catatan perbaikan dari Badan Legislasi DPRD Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Realisasi PAD Disporaparbud Seruyan Capai 97 Persen di 2023

Pembentukan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Raperda Ini bertujuan memujudkan kepastian hukum Pemerintah Kabupaten Seruyan menyelenggarakan urusan penanaman modal dalam pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi. Raperda ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru