25.2 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Ramadan Bukannya Ibadah, Kakek 58 Tahun di Lamandau Justru Cabuli Anak

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Entah setan apa yang tengah merasuki lelaki berinisial ZO (58) warga di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Di bulan suci Ramadan kali ini, dia malah nekat mencabuli seorang anak gadis di bawah umur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pada hari Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 wib di salah satu desa di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamndau. Diduga terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur, dilakukan oleh pelaku ZO (58),” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kapolsek Sematu Jaya Iptu Paulina Widyastuti, Kamis (28/3/2024).

Paulina menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bermula pada saat korban sedang bermain. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku. Lalu korban mendatangi pria tua tersebut. Pelaku lalu mengajak korban ke kamar mandi yang tidak jauh dari lokasi tempat korban bermain.

Baca Juga :  Dipulangkan ke Daerah Asal secara Gratis, Lima PSK Ini Dibekali Uang Saku

“Sesampainya di kamar mandi tersebut, terlapor mengasihkan uang Rp10 ribu ke korban, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut. Pihak keluarga ada yang mengetahui perbuatan pelaku, dan tidak terima karena korban merasa trauma,” jelasnya.

Atas kejadian itu, pihak keluarga tidak terima atas perbuatan pelaku yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sematu Jaya Polres Lamandau.

Diketahui ternyata pelaku sudah lama hidup sendirian karena ditinggal istrinya meninggal dunia kurang lebih 8 tahun yang lalu. Sementara barang bukti yang diamankan  berupa 1 lembar uang Rp 10 ribu, 1 helai celana kain panjang pria warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru muda, 1 pasang baju dan celana warna crem dan 1 helai celana dalam warna crem.

Baca Juga :  Tiga Kali “Bermain” Narkoba, Anggota Polres Kapuas Dipecat

“Dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana,” pungkasnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Entah setan apa yang tengah merasuki lelaki berinisial ZO (58) warga di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Di bulan suci Ramadan kali ini, dia malah nekat mencabuli seorang anak gadis di bawah umur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pada hari Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 wib di salah satu desa di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamndau. Diduga terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur, dilakukan oleh pelaku ZO (58),” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kapolsek Sematu Jaya Iptu Paulina Widyastuti, Kamis (28/3/2024).

Paulina menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bermula pada saat korban sedang bermain. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku. Lalu korban mendatangi pria tua tersebut. Pelaku lalu mengajak korban ke kamar mandi yang tidak jauh dari lokasi tempat korban bermain.

Baca Juga :  Dipulangkan ke Daerah Asal secara Gratis, Lima PSK Ini Dibekali Uang Saku

“Sesampainya di kamar mandi tersebut, terlapor mengasihkan uang Rp10 ribu ke korban, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut. Pihak keluarga ada yang mengetahui perbuatan pelaku, dan tidak terima karena korban merasa trauma,” jelasnya.

Atas kejadian itu, pihak keluarga tidak terima atas perbuatan pelaku yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sematu Jaya Polres Lamandau.

Diketahui ternyata pelaku sudah lama hidup sendirian karena ditinggal istrinya meninggal dunia kurang lebih 8 tahun yang lalu. Sementara barang bukti yang diamankan  berupa 1 lembar uang Rp 10 ribu, 1 helai celana kain panjang pria warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru muda, 1 pasang baju dan celana warna crem dan 1 helai celana dalam warna crem.

Baca Juga :  Tiga Kali “Bermain” Narkoba, Anggota Polres Kapuas Dipecat

“Dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana,” pungkasnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru