25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Di Lamandau, Tercatat 12 Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Anak dan 1 Dewasa

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pelecehan seksual terhadap anak menjadi sorotan utama di Kabupaten Lamandau pada tahun 2023. Data mencatat adanya 12 perkara pelecehan seksual terhadap anak serta 1 kasus serupa terhadap dewasa.

Dalam menanggapi permasalahan ini, berbagai instansi termasuk kepolisian, lembaga perlindungan anak dan dinas terkait lainnya telah berkoordinasi untuk mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut dengan lebih efektif.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Faisal Firman Gani, menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Pentingnya kolaborasi ini terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak, tentang risiko pelecehan seksual serta cara melindungi diri,” ujarnya, Selasa, (26/3/2024)

Faisal juga menyoroti. Bahwa dalam penanganan kasus, kepolisian telah bekerja sama erat dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak serta Dinas Sosial. Setiap korban diberikan dukungan psikologis dan pendampingan selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Kawanan Rampok Sadis, Sekap dan Bacok Pemilik Sarang Walet

“Saat ini, langkah-langkah telah diambil untuk memastikan akses korban terhadap layanan kesehatan dan pemulihan yang komprehensif,” tambahnya.

Terkait dengan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, Faisal menegaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak memberikan ketegasan dalam hal ini.

Namun, di samping penanganan kasus, upaya pencegahan terhadap pelaku juga dianggap esensial untuk memecahkan masalah. Hal ini harus melibatkan pengawasan dari warga, peran aktif dari pihak desa, dan pentingnya peran keluarga korban dalam memberikan dukungan.

Sementara itu, untuk mempermudah pelaporan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak, pihak kepolisian memberikan pendampingan kepada masyarakat dari awal hingga akhir proses pelaporan.

Baca Juga :  Wanita di Lamandau Diduga Jadi Korban Begal Payudara, Begini kronologinya

“Kami juga mengutamakan kerahasiaan identitas korban sebagai bagian penting dari proses penyidikan,3 ungkapnya.

Faisal menyoroti bahwa dalam sebagian besar kasus pelaku pelecehan seksual adalah orang terdekat korban. Oleh karena itu, peran orang tua dalam memberikan pengawasan yang intensif dan menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan mendukung sangatlah vital.

“Komitmen bersama dari berbagai pihak terkait terhadap perlindungan anak-anak harus terus dijaga. Kami berharap upaya koordinasi dan pencegahan yang terus ditingkatkan dapat mengurangi jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak, serta memberikan lingkungan yang aman dan sehat bagi pertumbuhan mereka,” tandasnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pelecehan seksual terhadap anak menjadi sorotan utama di Kabupaten Lamandau pada tahun 2023. Data mencatat adanya 12 perkara pelecehan seksual terhadap anak serta 1 kasus serupa terhadap dewasa.

Dalam menanggapi permasalahan ini, berbagai instansi termasuk kepolisian, lembaga perlindungan anak dan dinas terkait lainnya telah berkoordinasi untuk mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut dengan lebih efektif.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Faisal Firman Gani, menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Pentingnya kolaborasi ini terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak, tentang risiko pelecehan seksual serta cara melindungi diri,” ujarnya, Selasa, (26/3/2024)

Faisal juga menyoroti. Bahwa dalam penanganan kasus, kepolisian telah bekerja sama erat dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak serta Dinas Sosial. Setiap korban diberikan dukungan psikologis dan pendampingan selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Kawanan Rampok Sadis, Sekap dan Bacok Pemilik Sarang Walet

“Saat ini, langkah-langkah telah diambil untuk memastikan akses korban terhadap layanan kesehatan dan pemulihan yang komprehensif,” tambahnya.

Terkait dengan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, Faisal menegaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak memberikan ketegasan dalam hal ini.

Namun, di samping penanganan kasus, upaya pencegahan terhadap pelaku juga dianggap esensial untuk memecahkan masalah. Hal ini harus melibatkan pengawasan dari warga, peran aktif dari pihak desa, dan pentingnya peran keluarga korban dalam memberikan dukungan.

Sementara itu, untuk mempermudah pelaporan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak, pihak kepolisian memberikan pendampingan kepada masyarakat dari awal hingga akhir proses pelaporan.

Baca Juga :  Wanita di Lamandau Diduga Jadi Korban Begal Payudara, Begini kronologinya

“Kami juga mengutamakan kerahasiaan identitas korban sebagai bagian penting dari proses penyidikan,3 ungkapnya.

Faisal menyoroti bahwa dalam sebagian besar kasus pelaku pelecehan seksual adalah orang terdekat korban. Oleh karena itu, peran orang tua dalam memberikan pengawasan yang intensif dan menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan mendukung sangatlah vital.

“Komitmen bersama dari berbagai pihak terkait terhadap perlindungan anak-anak harus terus dijaga. Kami berharap upaya koordinasi dan pencegahan yang terus ditingkatkan dapat mengurangi jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak, serta memberikan lingkungan yang aman dan sehat bagi pertumbuhan mereka,” tandasnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru