26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Kawanan Rampok Sadis, Sekap dan Bacok Pemilik Sarang Walet

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Aksi para pelaku perampok sarang burung walet kini semakin nekat. Seperti yang terjadi di Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.

Seorang pemilik sarang burung walet menderita luka cukup parah setelah dibacok menggunakan senjata tajam oleh kawanan rampok. Tak hanya itu, korban juga disekap oleh para perampok yang berjumlah 10 orang.

“Saat ini, 6 dari 10 kawanan perampok sudah berhasil kita tangkap, yakni PD (26 ), SB (37 ), YY (32), MH (33 ), KR (23 ), dan WTP (28). Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, Selasa (29/3/2022).

Keenam kawanan perampok tersebut berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Lamandau pada Sabtu (26/3/2022) atau sebulan setelah aksi perampokan dilakukan pada 25 Februari 2022.

Baca Juga :  ODGJ Ngamuk, Warga Pulang Pisau Kehilangan Rumah

Menurut Kasatreskrim, korban adalah pengusaha atau pengepul sarang burung walet di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya.

“Saat melancarkan aksinya, para pelaku masuk dengan paksa ke rumah korban dan langsung membacok kaki korban dengan menggunakan parang. Selanjutnya korban diikat dan mulutnya ditutup dengan kain, kemudian pelaku mengambil sarang walet sekitar 60 Kg dan uang tunai sebesar Rp 180 juta,” beber Kasatreskrim.

Dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp9.850.000, satu buah gawai merk Nokia dan 1 unit mobil Avanza.

Wayan Wiratmaja membeberkan, modus operandi pelaku sebelum beraksi adalah dengan lebih dulu melakukan survei lapangan. Setelah mendapatkan target, para pelaku menggunakan satu unit mobil Avanza dan satu unit Xenia berangkat dari Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Seorang Ibu Tega Buang Bayi di Sungai Lamandau, Mengapung Hingga Tak Bernyawa

“Setelah sampai target yang dituju, langsung melakukan perampokan sarang walet dan uang tunai di rumah korban dan para pelaku curas ini selain melakukan pencurian di daerah Lamandau juga melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” lanjutnya.

Saat ini, keenam pelaku perampokan sarang walet tersebut, tiga orang menjalani proses penyidikan di Polres Lamandau dan tiga lainnya menjalani proses hukum di Polres Kotawaringin barat.

“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku terancam pasal 365 ayat (2) k e 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Aksi para pelaku perampok sarang burung walet kini semakin nekat. Seperti yang terjadi di Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.

Seorang pemilik sarang burung walet menderita luka cukup parah setelah dibacok menggunakan senjata tajam oleh kawanan rampok. Tak hanya itu, korban juga disekap oleh para perampok yang berjumlah 10 orang.

“Saat ini, 6 dari 10 kawanan perampok sudah berhasil kita tangkap, yakni PD (26 ), SB (37 ), YY (32), MH (33 ), KR (23 ), dan WTP (28). Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, Selasa (29/3/2022).

Keenam kawanan perampok tersebut berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Lamandau pada Sabtu (26/3/2022) atau sebulan setelah aksi perampokan dilakukan pada 25 Februari 2022.

Baca Juga :  ODGJ Ngamuk, Warga Pulang Pisau Kehilangan Rumah

Menurut Kasatreskrim, korban adalah pengusaha atau pengepul sarang burung walet di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya.

“Saat melancarkan aksinya, para pelaku masuk dengan paksa ke rumah korban dan langsung membacok kaki korban dengan menggunakan parang. Selanjutnya korban diikat dan mulutnya ditutup dengan kain, kemudian pelaku mengambil sarang walet sekitar 60 Kg dan uang tunai sebesar Rp 180 juta,” beber Kasatreskrim.

Dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp9.850.000, satu buah gawai merk Nokia dan 1 unit mobil Avanza.

Wayan Wiratmaja membeberkan, modus operandi pelaku sebelum beraksi adalah dengan lebih dulu melakukan survei lapangan. Setelah mendapatkan target, para pelaku menggunakan satu unit mobil Avanza dan satu unit Xenia berangkat dari Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Seorang Ibu Tega Buang Bayi di Sungai Lamandau, Mengapung Hingga Tak Bernyawa

“Setelah sampai target yang dituju, langsung melakukan perampokan sarang walet dan uang tunai di rumah korban dan para pelaku curas ini selain melakukan pencurian di daerah Lamandau juga melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” lanjutnya.

Saat ini, keenam pelaku perampokan sarang walet tersebut, tiga orang menjalani proses penyidikan di Polres Lamandau dan tiga lainnya menjalani proses hukum di Polres Kotawaringin barat.

“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku terancam pasal 365 ayat (2) k e 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru