26.2 C
Jakarta
Tuesday, December 31, 2024

Kejati Kalteng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara PLN

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan enam tersangka pada kasus korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PLN  di wilayah Kalteng tahun 2022.

”Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan dua alat bukti, kami berkeyakinan bahwa dalam proses pengadaaan batu bara untuk PLN yang berasal dari wilayah penambangan di Kalteng ini, yang dipasok untuk PLTU Rembang sudah ditemukan peristiwa hukum perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal kepada awak media di Aula Kantor Kejati Kalteng, Kamis (14/12).

Didampingi Asisten Intel (Asintel) Kejati Kalteng Komaidi, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, Undang menyebutkan tersangka yang ditetapkan yakni 4 dari pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Tersangka pertama inisial RRH, Direktur dari PT Borneo Inter Global (BIG). RRH selaku penyedia batu bara. Kemudian DPH, salah satu swasta yang bersama-sama dengan tersangka RRH telah mengkondisikan membeli batu bara tidak sesuai dengan spesifikasi.

”Jadi batu bara itu, kalau dimasukan ke PLTU Rembang harus ada spesifikasinya yang sudah ditetapkan. Ternyata ini sedemikian rupa batu bara dikondisikan seolah-olah sudah sesuai denga spek, padahal kenyataannya tidak sesuai,” bebernya.

Baca Juga :  Energi Bersih PLN Jadi Primadona, Industri Besar Beralih Gunakan Layanan REC

Selain itu, sambung mantan Kajati Maluku itu, menyebut untuk tersangka ketiga yakni BLY, manajer area wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, selaku supervisor muat di PT Asatrust Tecnovima Qualiti (ATQ).

”Tersangka ketiga ini turut serta melakukan, karena dia tidak mengklarifikasi terhadap RKAB RAB yang dilampirkan RRH dalam dokumen penawaran. Padahal dokumen itu dianggap penyidik tidak logis,” bebernya.

Lanjut Undang, untuk tersangka yang ke empat yakni inisial TF, Manajer Area PT Geoservices Cabang Mojokerto, yang juga selaku supervisor bongkar.

Tersangka dari penyelenggara negara, Undang menyebutkan inisial AM, sebagai Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara pada PT PLN.

”Dia (AM, red) merupakan salah satu pejabat dari PLN dan dia termasuk tidak mengklarifikasi batu bara yang akan masuk ke PLTU Rembang itu. Kalau batu bara mau masuk ke PLTU Rembang harus diklarifikasi supaya kualitasnya sesuai dengan yang sudah ditentukan. Tetapi dia tidak melakukan itu, dan itu ada kerjasama dengan yang lainnya.  Sehingga batu bara yang masuk ke PLTU Rembang itu tidak sesuai dengan kualifikasi yang sudah ditentukan,” bebernya.

Kemudian penyelenggara negara yang ditetapkan tersangka, sambung Undang yakni inisial MF, Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo, salah satu anak perusahaan dari PT PLN.

Baca Juga :  Mantan Bendahara BUMDes Bersama di Barsel Divonis 2 Tahun Penjara

”Dia (MF, red) juga tidak melaksanakan tugasnya supervisi  dengan benar sesuai SOP dan instruksi yang sudah ditentukan oleh PT PLN,” bebernya.

Saat ini, Kajati Kalteng sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negaranya.

”Dan BPKP sudah menghitung kerugian negaranya. Tapi belum kami dapatkan netnya. Tapi dari rangkaian itu, besaran kerugian negara belum kami dapatkan. Tapi sudah ada kerugiannya, tapi jumlahnya belum bisa kami dapatkan, kami masih menunggu,” jelasnya.

Selanjutnya, Kajati Kalteng sudah melakukan surat pencekalan terhadap 6 tersangka untuk ke luar negeri. Ke enam tersangka tersebut saat ini berada di wilayah Jakarta dan di Bogor dan belum ditahan.

”Nanti di sini akan kita panggil sebagai tersangka, jadi tidak ada yang disini (Kalteng). Semua di Jakarta dan di Bogor,” imbuhnya.

Kejati Kalteng menyangkakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto  Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan enam tersangka pada kasus korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PLN  di wilayah Kalteng tahun 2022.

”Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan dua alat bukti, kami berkeyakinan bahwa dalam proses pengadaaan batu bara untuk PLN yang berasal dari wilayah penambangan di Kalteng ini, yang dipasok untuk PLTU Rembang sudah ditemukan peristiwa hukum perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal kepada awak media di Aula Kantor Kejati Kalteng, Kamis (14/12).

Didampingi Asisten Intel (Asintel) Kejati Kalteng Komaidi, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, Undang menyebutkan tersangka yang ditetapkan yakni 4 dari pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Tersangka pertama inisial RRH, Direktur dari PT Borneo Inter Global (BIG). RRH selaku penyedia batu bara. Kemudian DPH, salah satu swasta yang bersama-sama dengan tersangka RRH telah mengkondisikan membeli batu bara tidak sesuai dengan spesifikasi.

”Jadi batu bara itu, kalau dimasukan ke PLTU Rembang harus ada spesifikasinya yang sudah ditetapkan. Ternyata ini sedemikian rupa batu bara dikondisikan seolah-olah sudah sesuai denga spek, padahal kenyataannya tidak sesuai,” bebernya.

Baca Juga :  Energi Bersih PLN Jadi Primadona, Industri Besar Beralih Gunakan Layanan REC

Selain itu, sambung mantan Kajati Maluku itu, menyebut untuk tersangka ketiga yakni BLY, manajer area wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, selaku supervisor muat di PT Asatrust Tecnovima Qualiti (ATQ).

”Tersangka ketiga ini turut serta melakukan, karena dia tidak mengklarifikasi terhadap RKAB RAB yang dilampirkan RRH dalam dokumen penawaran. Padahal dokumen itu dianggap penyidik tidak logis,” bebernya.

Lanjut Undang, untuk tersangka yang ke empat yakni inisial TF, Manajer Area PT Geoservices Cabang Mojokerto, yang juga selaku supervisor bongkar.

Tersangka dari penyelenggara negara, Undang menyebutkan inisial AM, sebagai Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara pada PT PLN.

”Dia (AM, red) merupakan salah satu pejabat dari PLN dan dia termasuk tidak mengklarifikasi batu bara yang akan masuk ke PLTU Rembang itu. Kalau batu bara mau masuk ke PLTU Rembang harus diklarifikasi supaya kualitasnya sesuai dengan yang sudah ditentukan. Tetapi dia tidak melakukan itu, dan itu ada kerjasama dengan yang lainnya.  Sehingga batu bara yang masuk ke PLTU Rembang itu tidak sesuai dengan kualifikasi yang sudah ditentukan,” bebernya.

Kemudian penyelenggara negara yang ditetapkan tersangka, sambung Undang yakni inisial MF, Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo, salah satu anak perusahaan dari PT PLN.

Baca Juga :  Mantan Bendahara BUMDes Bersama di Barsel Divonis 2 Tahun Penjara

”Dia (MF, red) juga tidak melaksanakan tugasnya supervisi  dengan benar sesuai SOP dan instruksi yang sudah ditentukan oleh PT PLN,” bebernya.

Saat ini, Kajati Kalteng sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negaranya.

”Dan BPKP sudah menghitung kerugian negaranya. Tapi belum kami dapatkan netnya. Tapi dari rangkaian itu, besaran kerugian negara belum kami dapatkan. Tapi sudah ada kerugiannya, tapi jumlahnya belum bisa kami dapatkan, kami masih menunggu,” jelasnya.

Selanjutnya, Kajati Kalteng sudah melakukan surat pencekalan terhadap 6 tersangka untuk ke luar negeri. Ke enam tersangka tersebut saat ini berada di wilayah Jakarta dan di Bogor dan belum ditahan.

”Nanti di sini akan kita panggil sebagai tersangka, jadi tidak ada yang disini (Kalteng). Semua di Jakarta dan di Bogor,” imbuhnya.

Kejati Kalteng menyangkakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto  Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru