32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Waduh!!! Otak Penggelapan Puluhan Motor di Kapuas Ternyata Seorang Wanita

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Seorang wanita di Kabupaten Kapuas ternyata berani menjadi otak kasus penipuan dan penggelapan. Hal itu terungkap setelah Unit Harda Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka.

Ya, tersangka tersebut, Ema Sri Noviarti (32) warga Jalan Anjir Serapat Tengah Km. 10 RT. 002 Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ia bekerjasama dengan tersangka Rifal Ariady (28), warga Jalan Anjir Serapat Tengah Km. 12.5 Handel Mantat RT. 025 RW. 000 No. 55 Kelurahan Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

“Benar sudah diamankan tersangka Ema Sri Noviarti dan Rifal Ariady, karena penipuan serta penggelapan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Baca Juga :  H. Masrani : Rohnya Muhammadiyah Adalah Pengajian

Tersangka Rifal Ariady (tengah) saat diamankan Satreskrim Polres Kapuas. (ist)

Iyudi Hartanto menjelaskan kejadian Rabu tanggal 13 September 2023 pukul 12.00 WIB.  Kronologis berdasarkan hasil audit dari pihak PT. Bussan Auto Finance (PT. BAF) Kantor Griya Kapuas, ditemukan adanya seseorang karyawan surveyor atas nama Rifal Ariady yang menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit beberapa sepeda motor.

Identitas orang lain yang diajukan tersebut, adalah orang yang hanya dipinjam identitasnya saja. Kemudian sampai dengan saat ini, sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada orang yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit tersebut.

Atas kejadian itu, pihak PT. Bussan Auto Finance mengalami kerugian sebesar Rp81.957.121, sehingga merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Sparepart Alat Berat Ditangkap Polisi

“Hasil pengakuan dari para tersangka, bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus terhadap sekitar 45 sepeda motor,” bebernya.

Menurut Kasatreskrim otak perbuatan tersebut yakni Ema Sri Noviarti. Sementara tersangka Rifal Ariady merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan kredit.

Keduanya beraksi pada bulan Mei dan Juni 2023. Selain tersangka, ikut diamankan polisi berupa barang bukti bundel berkas hasil audit dargi PT. Bussan Auto Finance Kantor Griya Kapuas.

“Keduanya dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Seorang wanita di Kabupaten Kapuas ternyata berani menjadi otak kasus penipuan dan penggelapan. Hal itu terungkap setelah Unit Harda Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka.

Ya, tersangka tersebut, Ema Sri Noviarti (32) warga Jalan Anjir Serapat Tengah Km. 10 RT. 002 Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ia bekerjasama dengan tersangka Rifal Ariady (28), warga Jalan Anjir Serapat Tengah Km. 12.5 Handel Mantat RT. 025 RW. 000 No. 55 Kelurahan Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

“Benar sudah diamankan tersangka Ema Sri Noviarti dan Rifal Ariady, karena penipuan serta penggelapan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Baca Juga :  H. Masrani : Rohnya Muhammadiyah Adalah Pengajian

Tersangka Rifal Ariady (tengah) saat diamankan Satreskrim Polres Kapuas. (ist)

Iyudi Hartanto menjelaskan kejadian Rabu tanggal 13 September 2023 pukul 12.00 WIB.  Kronologis berdasarkan hasil audit dari pihak PT. Bussan Auto Finance (PT. BAF) Kantor Griya Kapuas, ditemukan adanya seseorang karyawan surveyor atas nama Rifal Ariady yang menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit beberapa sepeda motor.

Identitas orang lain yang diajukan tersebut, adalah orang yang hanya dipinjam identitasnya saja. Kemudian sampai dengan saat ini, sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada orang yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit tersebut.

Atas kejadian itu, pihak PT. Bussan Auto Finance mengalami kerugian sebesar Rp81.957.121, sehingga merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Sparepart Alat Berat Ditangkap Polisi

“Hasil pengakuan dari para tersangka, bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus terhadap sekitar 45 sepeda motor,” bebernya.

Menurut Kasatreskrim otak perbuatan tersebut yakni Ema Sri Noviarti. Sementara tersangka Rifal Ariady merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan kredit.

Keduanya beraksi pada bulan Mei dan Juni 2023. Selain tersangka, ikut diamankan polisi berupa barang bukti bundel berkas hasil audit dargi PT. Bussan Auto Finance Kantor Griya Kapuas.

“Keduanya dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru