30 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Polisi Gadungan Peras ASN di Kalteng dengan Video Syur

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Seorang wanita berinisial AR (35) mengaku diperas oleh seorang polisi gadungan berinisial TS (30). AR yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi pemerintahan ini sendiri mengenal TS melalui media sosial Facebook.

“Jadi korban yang berstatus janda ini termakan bujuk rayu pria yang mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Palembang, hingga hubungan keduanya semakin dekat,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, Minggu (30/4).

Hubungan yang dekat tersebut, membuat korban dan pelaku sepakat untuk menjalani hubungan pacaran jarak jauh. Bahkan, kemesraan keduanya kerap diwarnai dengan aktivitas videocall mesum atau VCS.

Namun pada saat korban tengah memperlihatkan seluruh anggota tubuhnya, pelaku justru melakukan rekam layar.

Baca Juga :  Warga Kota Palangkaraya Diajak untuk Mencintai Produk Lokal

“Rekaman video itu kemudian dijadikan pelaku sebagai alat untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang,” ucapnya.

Akibat takut videonya disebarkan, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku. Korban yang masih dihantui ketakutan, kemudian mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin dan korban disarankan untuk tidak mengirimkan uang kembali kepada pelaku.

Sementara pelaku yang merupakan polisi gadungan tersebut, diberikan edukasi dan peringatan jika menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan melanggar UU ITE.

“Selain itu, jika melakukan pemerasan, hal itu merupakan tindak pidana dan bisa dipenjara. Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video-video korban,” pungkasnya. (hms/uni/kpg/hnd)

Baca Juga :  Semakin Mengerucut ke Kalteng, Hari Ini Presiden Cek Lokasi Calon Ibuk

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Seorang wanita berinisial AR (35) mengaku diperas oleh seorang polisi gadungan berinisial TS (30). AR yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi pemerintahan ini sendiri mengenal TS melalui media sosial Facebook.

“Jadi korban yang berstatus janda ini termakan bujuk rayu pria yang mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Palembang, hingga hubungan keduanya semakin dekat,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, Minggu (30/4).

Hubungan yang dekat tersebut, membuat korban dan pelaku sepakat untuk menjalani hubungan pacaran jarak jauh. Bahkan, kemesraan keduanya kerap diwarnai dengan aktivitas videocall mesum atau VCS.

Namun pada saat korban tengah memperlihatkan seluruh anggota tubuhnya, pelaku justru melakukan rekam layar.

Baca Juga :  Warga Kota Palangkaraya Diajak untuk Mencintai Produk Lokal

“Rekaman video itu kemudian dijadikan pelaku sebagai alat untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang,” ucapnya.

Akibat takut videonya disebarkan, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku. Korban yang masih dihantui ketakutan, kemudian mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin dan korban disarankan untuk tidak mengirimkan uang kembali kepada pelaku.

Sementara pelaku yang merupakan polisi gadungan tersebut, diberikan edukasi dan peringatan jika menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan melanggar UU ITE.

“Selain itu, jika melakukan pemerasan, hal itu merupakan tindak pidana dan bisa dipenjara. Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video-video korban,” pungkasnya. (hms/uni/kpg/hnd)

Baca Juga :  Semakin Mengerucut ke Kalteng, Hari Ini Presiden Cek Lokasi Calon Ibuk

Terpopuler

Artikel Terbaru