PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kebijakan pemadaman listrik bergilir yang diterapkan oleh PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng memicu reaksi kritis dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Krisis listrik yang terus berulang di Kalimantan Tengah ini dianggap sebagai sebuah kejanggalan besar, mengingat provinsi tersebut dikenal luas sebagai daerah lumbung batu bara.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, Bias Layar, mendesak pihak PLN untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai akar permasalahan di balik krisis pasokan energi ini.
“Walau saya menebak, kita harus mendengarkan apa alasan dari mereka,” ujar Bias di sela-sela kunjungan kerjanya di Kanwil Kemenkum Kalteng, Senin (27/7/2026).
Sebagai langkah konkret, Bias berencana melakukan peninjauan langsung ke kantor manajemen PLN di Kalsel dan Kalteng guna menuntut klarifikasi. Ia menekankan bahwa energi listrik saat ini memegang peranan krusial bagi hajat hidup orang banyak.
Terhentinya aliran listrik berdampak langsung pada terganggunya aktivitas dasar masyarakat, termasuk urusan pemenuhan pangan.
“Ini adalah kepentingan yang vital, banyak yang bergantung dengan listrik. Memasak nasi saja kita tergantung listrik,” tegasnya.
Sebagai perusahaan pelat merah yang memonopoli pasokan energi, Bias menilai kinerja PLN sangat layak untuk dievaluasi akibat kegagalannya memenuhi kebutuhan listrik warga.
Apabila situasi tidak kunjung membaik, ia menyebut terbuka peluang bagi DPR RI untuk memanggil jajaran petinggi manajemen PLN UID Kalselteng melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Saya akan ajukan itu, bagaimana ini direkturnya. Saya akan ajukan ke Kementerian BUMN. PLN ini kan BUMN,” kata dia.
Walaupun saat ini ia bertugas di Komisi XIII yang membidangi urusan hukum, Bias menegaskan kesiapannya untuk mendorong rencana RDP tersebut ke komisi teknis yang berwenang.
Baginya, menyuarakan keluhan konstituen di Kalteng terkait pemadaman ini adalah sebuah kewajiban moral dan tugas legislatif. Ia kembali menyoroti keanehan krisis listrik di wilayah yang justru menjadi penghasil sumber energi.
“Kenapa bisa terjadi seperti ini, kita pengahasil sumber bahan baku PLN seperti batu bara. Kan aneh ini semuanya, ada apa ini sebenarnya,” jelasnya.
Kendati menaruh rasa curiga, Bias belum berani menyimpulkan bahwa pemadaman di wilayah Kalselteng ini otomatis merupakan bentuk tindak pidana oleh pihak manajemen. Setidaknya sampai ada hasil penelusuran lebih lanjut.
“Karena kita masih belum jelas alasannnya, apakah batu bara untuk listrik itu mereka jual, itu pelanggaran hukum. Tapi kalau memang itu terbatas, tidak ada karena harganya murah dibeli, itu bukan pelanggaran hukum,” tandasnya. (her)


