27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Di Kalteng, Dua Terduga Penyebar Hoaks Ditangkap

PALANGKA
RAYA
-Suhu
politik yang masih hangat setelah adanya demo 22 Mei lalu, membuat warganet terpancing
masuk dalam suasana. Beredarnya postingan pro maupun kontra dari kedua kubu
pendukung capres, terkadang tidak disikapi secara bijak. Tak sanggup menghadang
jemari mengetik ujaran kebencian untuk selanjutnya disebarkan.  

Di Kalteng, dua terduga
penyebar hoaks (berita bohong) dan ujaran kebencian digiring polisi ke Mapolda
Kalteng. Terduga pelaku yang pertama adalah HA alias Nuy alias Annoy (23). Warga
Jalan Murjani itu ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (25/5) pukul 23.00 WIB. Berikutnya
adalah perempuan pemilik akun Facebook bernama Lia Nabila, warga Jalan Menteng.
Lia Nabila berjanji akan mendatangi Polda Kalteng pada hari ini untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

“Tadi sore (kemarin,
red) sudah didatangi di rumahnya. Namun karena ada sesuatu hal, yang
bersangkutan berjanji akan mendatangi mapolda besok (hari ini),” kata Kapolda
Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra
Rochmawan, tadi malam.

Kedua terduga akan
berurusan dengan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk diperiksa
lebih lanjut.

Baca Juga :  Gubernur : Kami Tidak Meminta, dari Sejarah yang Ada Kalteng Lebih Lay

Dijelaskan Hendra, Nuy
mengunggah (posting) berita, foto, video, dan meme yang mengarah ke ujaran
kebencian dan berita bohong. Salah satu contoh cuitannya; Jokowi perintahkan
Kapolri tegaskan berita tembak mati perusuh sekalipun cucu nabi.

Padahal, menurut Hendra,
cuitan yang demikian tidaklah benar. “Kapolri sudah menyampaikan sebelum demo,
bahwa anggota yang mengamankan jalannya demo, tidak dibekali peluru tajam,” ungkap
mantan kapolres Kapuas ini, seraya menyebut bahwa Nuy sudah meminta maaf dan mengaku
hanya membagikan (share) unggahan ujaran kebencian itu, dan dilakukan sudah
lama atau sekitar enam bulan silam.

Sementara itu, postingan
Lia Nabila pada beranda akun facebooknya berisi tulisan atau foto yang tidak
pantas dikonsumsi publik. Mengandung ujaran kebencian. Bahkan terdapat unggahan
yang mengadu domba TNI dan Polri.

“Apa yang dilakukan
keduanya sangat disayangkan. Kami dari Bidhumas Polda Kalteng memberi pembinaan
dan edukasi agar tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama,” katanya.

Perwira yang hobi
memasak ini mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia
sosial. Jangan mengunggah atau menyebarluaskan berita, foto, atau video yang belum
jelas kebenarannya.

Baca Juga :  Selesaikan Kasus Kemiskinan, Begini Langkah Pasti dan Program Pemprov

“Kalau ada yang
menerima itu (berita, foto, atau video) yang belum jelas kebenarannya, ya jangan
langsung dibagikan,” ucapnya.

Untuk diketahui oleh
masyarakat, Polda Kalteng memiliki Tim Patroli Cyber yang selalu memantau dan
menjelajah platform media sosial dalam 1×24 jam. Setiap hari.

“Semuanya dilakukan
demi ketenteraman dan kesejukan dunia maya di Kalteng,” tutup mantan KSPN
Tjilik Riwut ini.

Di tempat terpisah,
Praktisi Hukum Wangivsy Eriyanto menilai bahwa yang dilakukan kepolisian dalam
menindak pelaku penyebaran berita bohong sudah tepat. Meski demikian, Eriyanto
masih mempertanyakan apakah permintaan maaf cukup untuk kasus-kasus seperti
ini, baik dalam delik aduan maupun pidana murni.

“Jika ada yang merasa
dirugikan, maka harus diproses hukum. Kembali kepada kepolisian dalam menilai
dan menelusuri kasus hoaks,” ucapnya kepada Kalteng Pos per telepon.

Lebih lanjut
dikatakannya, penelusuran oleh kepolisian jangan hanya sebatas tingkat
penyebar, tetapi harus mampu menelusuri ke tingkat produsen materi hoaks.

“Yang membuat materi hoaks harus bisa ditelusuri
juga oleh polisi,” pungkasnya. (old/ce/ram)

PALANGKA
RAYA
-Suhu
politik yang masih hangat setelah adanya demo 22 Mei lalu, membuat warganet terpancing
masuk dalam suasana. Beredarnya postingan pro maupun kontra dari kedua kubu
pendukung capres, terkadang tidak disikapi secara bijak. Tak sanggup menghadang
jemari mengetik ujaran kebencian untuk selanjutnya disebarkan.  

Di Kalteng, dua terduga
penyebar hoaks (berita bohong) dan ujaran kebencian digiring polisi ke Mapolda
Kalteng. Terduga pelaku yang pertama adalah HA alias Nuy alias Annoy (23). Warga
Jalan Murjani itu ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (25/5) pukul 23.00 WIB. Berikutnya
adalah perempuan pemilik akun Facebook bernama Lia Nabila, warga Jalan Menteng.
Lia Nabila berjanji akan mendatangi Polda Kalteng pada hari ini untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

“Tadi sore (kemarin,
red) sudah didatangi di rumahnya. Namun karena ada sesuatu hal, yang
bersangkutan berjanji akan mendatangi mapolda besok (hari ini),” kata Kapolda
Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra
Rochmawan, tadi malam.

Kedua terduga akan
berurusan dengan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk diperiksa
lebih lanjut.

Baca Juga :  Gubernur : Kami Tidak Meminta, dari Sejarah yang Ada Kalteng Lebih Lay

Dijelaskan Hendra, Nuy
mengunggah (posting) berita, foto, video, dan meme yang mengarah ke ujaran
kebencian dan berita bohong. Salah satu contoh cuitannya; Jokowi perintahkan
Kapolri tegaskan berita tembak mati perusuh sekalipun cucu nabi.

Padahal, menurut Hendra,
cuitan yang demikian tidaklah benar. “Kapolri sudah menyampaikan sebelum demo,
bahwa anggota yang mengamankan jalannya demo, tidak dibekali peluru tajam,” ungkap
mantan kapolres Kapuas ini, seraya menyebut bahwa Nuy sudah meminta maaf dan mengaku
hanya membagikan (share) unggahan ujaran kebencian itu, dan dilakukan sudah
lama atau sekitar enam bulan silam.

Sementara itu, postingan
Lia Nabila pada beranda akun facebooknya berisi tulisan atau foto yang tidak
pantas dikonsumsi publik. Mengandung ujaran kebencian. Bahkan terdapat unggahan
yang mengadu domba TNI dan Polri.

“Apa yang dilakukan
keduanya sangat disayangkan. Kami dari Bidhumas Polda Kalteng memberi pembinaan
dan edukasi agar tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama,” katanya.

Perwira yang hobi
memasak ini mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia
sosial. Jangan mengunggah atau menyebarluaskan berita, foto, atau video yang belum
jelas kebenarannya.

Baca Juga :  Selesaikan Kasus Kemiskinan, Begini Langkah Pasti dan Program Pemprov

“Kalau ada yang
menerima itu (berita, foto, atau video) yang belum jelas kebenarannya, ya jangan
langsung dibagikan,” ucapnya.

Untuk diketahui oleh
masyarakat, Polda Kalteng memiliki Tim Patroli Cyber yang selalu memantau dan
menjelajah platform media sosial dalam 1×24 jam. Setiap hari.

“Semuanya dilakukan
demi ketenteraman dan kesejukan dunia maya di Kalteng,” tutup mantan KSPN
Tjilik Riwut ini.

Di tempat terpisah,
Praktisi Hukum Wangivsy Eriyanto menilai bahwa yang dilakukan kepolisian dalam
menindak pelaku penyebaran berita bohong sudah tepat. Meski demikian, Eriyanto
masih mempertanyakan apakah permintaan maaf cukup untuk kasus-kasus seperti
ini, baik dalam delik aduan maupun pidana murni.

“Jika ada yang merasa
dirugikan, maka harus diproses hukum. Kembali kepada kepolisian dalam menilai
dan menelusuri kasus hoaks,” ucapnya kepada Kalteng Pos per telepon.

Lebih lanjut
dikatakannya, penelusuran oleh kepolisian jangan hanya sebatas tingkat
penyebar, tetapi harus mampu menelusuri ke tingkat produsen materi hoaks.

“Yang membuat materi hoaks harus bisa ditelusuri
juga oleh polisi,” pungkasnya. (old/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru