26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tetap Memerhatikan Kearifan Lokal, SDM hingga Ekonomi Masyarakat

PALANGKA RAYA-Kabar
pemindahan ibu kota pemerintahan ke Kalteng masih terus dibahas. Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran mengaharapkan penentuan pemindahan ibu kota
pemerintahan ke Bumi Tambun Bungai ditetapkan pada tahun ini.

Diungkapkannya, saat
ini pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sudah selesai. Salah
satunya terkait permintaan penyiapan lahan. Selebihnya menjadi kewenangan pemerintah
pusat untuk menentukan ya atau tidak soal pemindahan ibu kota ke Kalteng ini.



“Untuk menjawab ketentuan
pemindahan ibu kota itu bukan wewenang gubernur. Pemprov Kalteng hanya diminta
menyiapkan lahan. Jika lahan itu sudah siap, maka selanjutnya adalah kewenangan
pusat,” ucap Sugianto saat diwawancarai di Istana Isen Mulang, usai acara
syukuran HUT ke-62 Kalteng dan tiga tahun kepemimpinan Sohib, Sabtu (25/5).

Baca Juga :  Tunjukkan Tingkah Gejala Corona, Pemuda Ini Membuat Seisi Warung Berha

Gubernur pun berharap bahwa
pada 2019 ini Kalteng sudah ditetapkan sebagai ibu kota pemerintahan. Dengan
penetapan Kalteng sebagai ibu kota pemerintahan, maka akan terjadi hal-hal yang
luar biasa ke depannya.

“Tentu dalam mengambil
kebijakan kami akan meminta kepada pemerintah pusat untuk tetap memerhatikan
kearifan lokal, SDM, hingga ekonomi masyarakat,” jelasnya kepada sejumlah awak
media.

Dengan demikian,
pihaknya meminta kepada masyarakat Kalteng untuk tidak menjual lahan, khususnya
yang berada di daerah yang menjadi kandidat wilayah ibu kota baru. Pihaknya menegaskan
kepada bupati dan wali kota di tiga daerah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten
Katingan, dan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), agar jangan ada masyarakat yang
menjual lahannya.

Baca Juga :  Nekat Langgar Larangan Mudik, Siap-siap Terima Sanksi Putar Balik

“Jika perlu lahan-lahan
milik pemerintah daerah menguasai di tiga titik wilayah tersebut. Nanti jika
ada investor yang masuk, maka harus melewati pemerintah daerah (pemda),”
ucapnya.

Jangan sampai, kata
Sugianto, korporasi-korporasi menguasai lahan yang ada di Kalteng ini. Pemda di
tiga wilayah tersebutlah yang harus menguasai lahan. Jangan sampai masyarakat
Kalteng nantinya malah tergusur.

“Misalnya, jika nanti
ada investor masuk dan mau membangun hotel, apartemen, atau mal, maka harus
melewati pemda,” pungkasnya.
(abw/nue/ce/ala) 

PALANGKA RAYA-Kabar
pemindahan ibu kota pemerintahan ke Kalteng masih terus dibahas. Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran mengaharapkan penentuan pemindahan ibu kota
pemerintahan ke Bumi Tambun Bungai ditetapkan pada tahun ini.

Diungkapkannya, saat
ini pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sudah selesai. Salah
satunya terkait permintaan penyiapan lahan. Selebihnya menjadi kewenangan pemerintah
pusat untuk menentukan ya atau tidak soal pemindahan ibu kota ke Kalteng ini.



“Untuk menjawab ketentuan
pemindahan ibu kota itu bukan wewenang gubernur. Pemprov Kalteng hanya diminta
menyiapkan lahan. Jika lahan itu sudah siap, maka selanjutnya adalah kewenangan
pusat,” ucap Sugianto saat diwawancarai di Istana Isen Mulang, usai acara
syukuran HUT ke-62 Kalteng dan tiga tahun kepemimpinan Sohib, Sabtu (25/5).

Baca Juga :  Tunjukkan Tingkah Gejala Corona, Pemuda Ini Membuat Seisi Warung Berha

Gubernur pun berharap bahwa
pada 2019 ini Kalteng sudah ditetapkan sebagai ibu kota pemerintahan. Dengan
penetapan Kalteng sebagai ibu kota pemerintahan, maka akan terjadi hal-hal yang
luar biasa ke depannya.

“Tentu dalam mengambil
kebijakan kami akan meminta kepada pemerintah pusat untuk tetap memerhatikan
kearifan lokal, SDM, hingga ekonomi masyarakat,” jelasnya kepada sejumlah awak
media.

Dengan demikian,
pihaknya meminta kepada masyarakat Kalteng untuk tidak menjual lahan, khususnya
yang berada di daerah yang menjadi kandidat wilayah ibu kota baru. Pihaknya menegaskan
kepada bupati dan wali kota di tiga daerah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten
Katingan, dan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), agar jangan ada masyarakat yang
menjual lahannya.

Baca Juga :  Nekat Langgar Larangan Mudik, Siap-siap Terima Sanksi Putar Balik

“Jika perlu lahan-lahan
milik pemerintah daerah menguasai di tiga titik wilayah tersebut. Nanti jika
ada investor yang masuk, maka harus melewati pemerintah daerah (pemda),”
ucapnya.

Jangan sampai, kata
Sugianto, korporasi-korporasi menguasai lahan yang ada di Kalteng ini. Pemda di
tiga wilayah tersebutlah yang harus menguasai lahan. Jangan sampai masyarakat
Kalteng nantinya malah tergusur.

“Misalnya, jika nanti
ada investor masuk dan mau membangun hotel, apartemen, atau mal, maka harus
melewati pemda,” pungkasnya.
(abw/nue/ce/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru