28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Nekat Langgar Larangan Mudik, Siap-siap Terima Sanksi Putar Balik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Deklarasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah secara serentak telah dilaksanakan di seluruh daerah, tak terkecuali di Kota Palangka Raya. Hal tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 terlebih di kota setempat.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, terkait adanya larangan mudik tersebut, tentu akan ada sanksi yang diterapkan kepada warga yang melakukan perjalanan mudik. Yaitu penerapan sanksi putar balik. Artinya pemudik akan suruh kembali ke daerah asal.

"Sekarang kita menyebarkan imbauan kepada masyarakat, jangan sampai mereka tidak tahu bahwasanya saat ini memang sudah ada larangan untuk mudik. Untuk sanksinya kita akan kembalikan atau kita suruh putar balik," kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri usai melaksanakan Deklarasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Mapolresta Palangka Raya, Senin (26/4).

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Kembali Positif Covid, Kali Ini Sekeluarga

Seperti diketahui, terkait deklarasi peniadaan mudik ini dilakukan sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat melalui surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

Selain itu, menindaklanjuti SE tersebut Gubernur Kalteng juga telah mengeluarkan SE nomor 443.1./40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng.

Secara umum sesuai dengan ketentuan tersebut, pemberlakuan perjalanan di Kota Palangka Raya dimana dilakukan yakni periode H-14 mulai berlaku pada tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei tahun 2021. Kemudian, periode H+7 yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei tahun 2021.

Baca Juga :  Ajak Kaum Muda Jaga Empat Pilar Kebangsaan, Agustiar Bilang Begini

"Ini adalah untuk mengajak masyarakat, bahwasanya kita bersama-sama untuk benar-benar mengurangi mobilitas, dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang ada di Kota Palangka Raya,"jelasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Deklarasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah secara serentak telah dilaksanakan di seluruh daerah, tak terkecuali di Kota Palangka Raya. Hal tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 terlebih di kota setempat.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, terkait adanya larangan mudik tersebut, tentu akan ada sanksi yang diterapkan kepada warga yang melakukan perjalanan mudik. Yaitu penerapan sanksi putar balik. Artinya pemudik akan suruh kembali ke daerah asal.

"Sekarang kita menyebarkan imbauan kepada masyarakat, jangan sampai mereka tidak tahu bahwasanya saat ini memang sudah ada larangan untuk mudik. Untuk sanksinya kita akan kembalikan atau kita suruh putar balik," kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri usai melaksanakan Deklarasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Mapolresta Palangka Raya, Senin (26/4).

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Kembali Positif Covid, Kali Ini Sekeluarga

Seperti diketahui, terkait deklarasi peniadaan mudik ini dilakukan sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat melalui surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

Selain itu, menindaklanjuti SE tersebut Gubernur Kalteng juga telah mengeluarkan SE nomor 443.1./40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng.

Secara umum sesuai dengan ketentuan tersebut, pemberlakuan perjalanan di Kota Palangka Raya dimana dilakukan yakni periode H-14 mulai berlaku pada tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei tahun 2021. Kemudian, periode H+7 yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei tahun 2021.

Baca Juga :  Ajak Kaum Muda Jaga Empat Pilar Kebangsaan, Agustiar Bilang Begini

"Ini adalah untuk mengajak masyarakat, bahwasanya kita bersama-sama untuk benar-benar mengurangi mobilitas, dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang ada di Kota Palangka Raya,"jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru