27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Ini Daftar Tarif Feri Kelotok di Lokasi Banjir Palangka-Bukit Rawi

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Tarif feri tradisional atau kelotok di wilayah banjir Kecamatan Kahayan Tengah Telah, tepatnya di ruas Palangka Raya – Bukit Rawi telah disepakati. Kesepakatan tarif itu telah ditandatangani bersama dan dituangkan dalam berita acara pada Selasa (21/9) lalu.

Sebelum melakukan penetapan tarif terlebih dahulu dilakukan rapat terbatas. Rapat tersebut diikuti Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dr Supriyadi.

Selanjutnya, Camat Kahayan Tengah, Wakapolsek Kahayan Tengah, Danramil Kahayan Tengah, Damang Kahayan Tengah, kepala Desa Tanjung Sangalang dan Sekretaris, kepala Desa Penda Barania dan Sekretaris, Kepala Desa Bukit Rawi, Kepala BPBD Bukit Rawi dan perwakilan pemilik perahu.

Baca Juga :  Kondisi Hutan Kalteng Sudah Parah

“Keberadaan feri itu untuk menunjang angkutan transportasi bagi masyarakat yang melintas di ruas Jalan Palangka Raya-Gunung Ma melalui kecamatan Kahayan Tengah,” kata Supriyadi, kemarin.

Dia mengungkapkan, untuk tarif yang disepakati secara bersama yang dirapatkan di pos penjagaan banjir/tanggap bencana yakni; tarif motor kecil Rp50 ribu, tarif motor besar Rp70 ribu dan tarif penumpang per orang Rp25 ribu.

Supriyadi menambahkan, kepala desa juga diminta melakukan pendataan dan pengecekan terhadap kelaikan dan kapasitas serta kelengkapan keselamatan feri yang beroperasi di wilayah banjir Kahayan tengah.

“Jumlah feri tradisional yang beroperasi untuk masing-masing desa sebanyak 30 unit dengan pengaturan jadwal diatur lebih lanjut oleh kepala desa sebagai koordinator. Feri tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Untuk keselamatan barang dan penumpang menjadi tanggung jawab pemilik feri tradisional,” tandasnya.

Baca Juga :  Tabrakan di Tikungan ! Penumpang Berjatuhan, Kapal Panjang Tercerai Be

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Tarif feri tradisional atau kelotok di wilayah banjir Kecamatan Kahayan Tengah Telah, tepatnya di ruas Palangka Raya – Bukit Rawi telah disepakati. Kesepakatan tarif itu telah ditandatangani bersama dan dituangkan dalam berita acara pada Selasa (21/9) lalu.

Sebelum melakukan penetapan tarif terlebih dahulu dilakukan rapat terbatas. Rapat tersebut diikuti Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dr Supriyadi.

Selanjutnya, Camat Kahayan Tengah, Wakapolsek Kahayan Tengah, Danramil Kahayan Tengah, Damang Kahayan Tengah, kepala Desa Tanjung Sangalang dan Sekretaris, kepala Desa Penda Barania dan Sekretaris, Kepala Desa Bukit Rawi, Kepala BPBD Bukit Rawi dan perwakilan pemilik perahu.

Baca Juga :  Kondisi Hutan Kalteng Sudah Parah

“Keberadaan feri itu untuk menunjang angkutan transportasi bagi masyarakat yang melintas di ruas Jalan Palangka Raya-Gunung Ma melalui kecamatan Kahayan Tengah,” kata Supriyadi, kemarin.

Dia mengungkapkan, untuk tarif yang disepakati secara bersama yang dirapatkan di pos penjagaan banjir/tanggap bencana yakni; tarif motor kecil Rp50 ribu, tarif motor besar Rp70 ribu dan tarif penumpang per orang Rp25 ribu.

Supriyadi menambahkan, kepala desa juga diminta melakukan pendataan dan pengecekan terhadap kelaikan dan kapasitas serta kelengkapan keselamatan feri yang beroperasi di wilayah banjir Kahayan tengah.

“Jumlah feri tradisional yang beroperasi untuk masing-masing desa sebanyak 30 unit dengan pengaturan jadwal diatur lebih lanjut oleh kepala desa sebagai koordinator. Feri tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Untuk keselamatan barang dan penumpang menjadi tanggung jawab pemilik feri tradisional,” tandasnya.

Baca Juga :  Tabrakan di Tikungan ! Penumpang Berjatuhan, Kapal Panjang Tercerai Be

Terpopuler

Artikel Terbaru