PALANGKA RAYA- Ramadan tahun ini datang
dengan suasana berbeda. Tak akan terlihat keramaian di pasar Ramadan. Tak terlihat
para jemaah berdudyun-duyun ke masjid ataupun di musala untuk salat Tarawih. Tak
ada canda dan kebersamaan di tengah-tengah buka puasa bersama teman maupun
mitra.
Pandemi Covid-19 memaksa kaum muslim
melakukan seluruh rangkaian ibadah puasa di rumah. Seperti buka puasa, salat
Tarawih, tadarus, dan lainnya. Semuanya dilakukan bersama keluarga. Sesuai apa
yang sudah dianjurkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menag Nomor 6 Tahun
2020.
Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Masrawan
mengatakan, didasarkan pada edaran dari Kemenag pusat, maka pihaknya pun
menyampaikan kepada masyarakat Kalteng, khususnya kepada umat muslim, agar menaati
anjuran sebagaimana tertuang dalam surat edaran itu. Misalnya, tidak berbuka
puasa bersama teman-teman, tidak salat Tarawih, dan lain-lain. (lihat tabel)
“Kami imbau umat muslim di Kalteng menaati ini.
Contohnya, cukup buka puasa bersama keluarga saja, tidak buka bersama di luar rumah
yang mengundang kerumunan,†katanya kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) per telepon, Kamis
(23/4).
Kanwil Kemenag Kalteng sudah melakukan rukyat
di Masjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya. Di masjid yang terletak di Jalan
G Obos itu ditiadakan salat Tarawih maupun tadarus seperti pada tahun-tahun
sebelumnya.
Hal ini juga dipertegas oleh Ketua Badan
Pengelola Masjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya, Khairil Anwar. Bahwasannya
Masjid Raya Darussalam tidak melaksanakan salat Tarawih berjemaah. Sosialisasi
sudah disampaikan oleh pengurus kepada jemaah, baik melalui pesan WhatsApp,
pemasangan baliho, maupun spanduk.
“Silakan jemaah melaksanakan salat Tarawih di
rumah masing-masing bersama keluarga, begitu pun dengan tadarusnya,†ucapnya
kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) melalui pesan WhatsApp.
Panduan
Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19
Berdasarkan
SE Menag Nomor 6 Tahun 2020 :
- Buka puasa
bersama, sahur on the road, dan pasar wadai ditiadakan. - Selawat tarawih
keliling, takbiran, dan pesantren kilat ditiadakan, kecuali melalui media
online. - Salat Tarawih
dilakukan secara individu atau bersama keluarga di rumah. - Peringatan Nuzulul
Qur’an dalam bentuk tablig akbar ditiadakan. - Tidak melakukan
iktikaf di masjid/musala. - Mempercepat
pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah. - Penyaluran zakat
dengan diantar langsung tanpa mengumpulkan mustahik. - Petugas
pengelola zakat menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pembersih
sekali pakai. - Salat Idulfitri
berjemaah di masjid/lapangan ditiadakan (sambil menunggu fatwa MUI). - Halalbihalal dan
silaturahmi Idulfitri dilakukan melalui media sosial dan telekonferensi. - Tetap
mengedepankan ukhuwah islamiyah, wathaniyah, dan basyariyah. - Mengikuti
instruksi pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. - Panduan ini
dapat diabaikan jika pemerintah menyatakan keadaan telah aman dari
Covid-19.
Sumber: Kementerian Agama Provinsi
Kalteng