25.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

IMBAUAN ! Ini Panduan Ramadan yang Harus Ditaat Berdasarkan SE Menag

PALANGKA RAYA- Ramadan tahun ini datang
dengan suasana berbeda. Tak akan terlihat keramaian di pasar Ramadan. Tak terlihat
para jemaah berdudyun-duyun ke masjid ataupun di musala untuk salat Tarawih. Tak
ada canda dan kebersamaan di tengah-tengah buka puasa bersama teman maupun
mitra.

Pandemi Covid-19 memaksa kaum muslim
melakukan seluruh rangkaian ibadah puasa di rumah. Seperti buka puasa, salat
Tarawih, tadarus, dan lainnya. Semuanya dilakukan bersama keluarga. Sesuai apa
yang sudah dianjurkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menag Nomor 6 Tahun
2020.

Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Masrawan
mengatakan, didasarkan pada edaran dari Kemenag pusat, maka pihaknya pun
menyampaikan kepada masyarakat Kalteng, khususnya kepada umat muslim, agar menaati
anjuran sebagaimana tertuang dalam surat edaran itu. Misalnya, tidak berbuka
puasa bersama teman-teman, tidak salat Tarawih, dan lain-lain. (lihat tabel)

“Kami imbau umat muslim di Kalteng menaati ini.
Contohnya, cukup buka puasa bersama keluarga saja, tidak buka bersama di luar rumah
yang mengundang kerumunan,” katanya kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) per telepon, Kamis
(23/4).

Baca Juga :  Menjelang Pengumuman Lokasi Ibu Kota Baru, Gubernur Mendadak di Undang

Kanwil Kemenag Kalteng sudah melakukan rukyat
di Masjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya. Di masjid yang terletak di Jalan
G Obos itu ditiadakan salat Tarawih maupun tadarus seperti pada tahun-tahun
sebelumnya.

Hal ini juga dipertegas oleh Ketua Badan
Pengelola Masjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya, Khairil Anwar. Bahwasannya
Masjid Raya Darussalam tidak melaksanakan salat Tarawih berjemaah. Sosialisasi
sudah disampaikan oleh pengurus kepada jemaah, baik melalui pesan WhatsApp,
pemasangan baliho, maupun spanduk.

“Silakan jemaah melaksanakan salat Tarawih di
rumah masing-masing bersama keluarga, begitu pun dengan tadarusnya,” ucapnya
kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) melalui pesan WhatsApp.


Panduan
Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19

Berdasarkan
SE Menag Nomor 6 Tahun 2020 :

  1. Buka puasa
    bersama, sahur on the road, dan pasar wadai ditiadakan.
  2. Selawat tarawih
    keliling, takbiran, dan pesantren kilat ditiadakan, kecuali melalui media
    online.
  3. Salat Tarawih
    dilakukan secara individu atau bersama keluarga di rumah.
  4. Peringatan Nuzulul
    Qur’an dalam bentuk tablig akbar ditiadakan.
  5. Tidak melakukan
    iktikaf di masjid/musala.
  6. Mempercepat
    pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah.
  7. Penyaluran zakat
    dengan diantar langsung tanpa mengumpulkan mustahik.
  8. Petugas
    pengelola zakat menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pembersih
    sekali pakai.
  9. Salat Idulfitri
    berjemaah di masjid/lapangan ditiadakan (sambil menunggu fatwa MUI).
  10. Halalbihalal dan
    silaturahmi Idulfitri dilakukan melalui media sosial dan telekonferensi.
  11. Tetap
    mengedepankan ukhuwah islamiyah, wathaniyah, dan basyariyah.
  12. Mengikuti
    instruksi pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
  13. Panduan ini
    dapat diabaikan jika pemerintah menyatakan keadaan telah aman dari
    Covid-19.
Baca Juga :  PNS Sabar Ya, Pencairan Gaji ke-13 Menunggu PP

 

Sumber: Kementerian Agama Provinsi
Kalteng

PALANGKA RAYA- Ramadan tahun ini datang
dengan suasana berbeda. Tak akan terlihat keramaian di pasar Ramadan. Tak terlihat
para jemaah berdudyun-duyun ke masjid ataupun di musala untuk salat Tarawih. Tak
ada canda dan kebersamaan di tengah-tengah buka puasa bersama teman maupun
mitra.

Pandemi Covid-19 memaksa kaum muslim
melakukan seluruh rangkaian ibadah puasa di rumah. Seperti buka puasa, salat
Tarawih, tadarus, dan lainnya. Semuanya dilakukan bersama keluarga. Sesuai apa
yang sudah dianjurkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menag Nomor 6 Tahun
2020.

Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Masrawan
mengatakan, didasarkan pada edaran dari Kemenag pusat, maka pihaknya pun
menyampaikan kepada masyarakat Kalteng, khususnya kepada umat muslim, agar menaati
anjuran sebagaimana tertuang dalam surat edaran itu. Misalnya, tidak berbuka
puasa bersama teman-teman, tidak salat Tarawih, dan lain-lain. (lihat tabel)

“Kami imbau umat muslim di Kalteng menaati ini.
Contohnya, cukup buka puasa bersama keluarga saja, tidak buka bersama di luar rumah
yang mengundang kerumunan,” katanya kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) per telepon, Kamis
(23/4).

Baca Juga :  Menjelang Pengumuman Lokasi Ibu Kota Baru, Gubernur Mendadak di Undang

Kanwil Kemenag Kalteng sudah melakukan rukyat
di Masjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya. Di masjid yang terletak di Jalan
G Obos itu ditiadakan salat Tarawih maupun tadarus seperti pada tahun-tahun
sebelumnya.

Hal ini juga dipertegas oleh Ketua Badan
Pengelola Masjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya, Khairil Anwar. Bahwasannya
Masjid Raya Darussalam tidak melaksanakan salat Tarawih berjemaah. Sosialisasi
sudah disampaikan oleh pengurus kepada jemaah, baik melalui pesan WhatsApp,
pemasangan baliho, maupun spanduk.

“Silakan jemaah melaksanakan salat Tarawih di
rumah masing-masing bersama keluarga, begitu pun dengan tadarusnya,” ucapnya
kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) melalui pesan WhatsApp.


Panduan
Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19

Berdasarkan
SE Menag Nomor 6 Tahun 2020 :

  1. Buka puasa
    bersama, sahur on the road, dan pasar wadai ditiadakan.
  2. Selawat tarawih
    keliling, takbiran, dan pesantren kilat ditiadakan, kecuali melalui media
    online.
  3. Salat Tarawih
    dilakukan secara individu atau bersama keluarga di rumah.
  4. Peringatan Nuzulul
    Qur’an dalam bentuk tablig akbar ditiadakan.
  5. Tidak melakukan
    iktikaf di masjid/musala.
  6. Mempercepat
    pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah.
  7. Penyaluran zakat
    dengan diantar langsung tanpa mengumpulkan mustahik.
  8. Petugas
    pengelola zakat menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pembersih
    sekali pakai.
  9. Salat Idulfitri
    berjemaah di masjid/lapangan ditiadakan (sambil menunggu fatwa MUI).
  10. Halalbihalal dan
    silaturahmi Idulfitri dilakukan melalui media sosial dan telekonferensi.
  11. Tetap
    mengedepankan ukhuwah islamiyah, wathaniyah, dan basyariyah.
  12. Mengikuti
    instruksi pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
  13. Panduan ini
    dapat diabaikan jika pemerintah menyatakan keadaan telah aman dari
    Covid-19.
Baca Juga :  PNS Sabar Ya, Pencairan Gaji ke-13 Menunggu PP

 

Sumber: Kementerian Agama Provinsi
Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru