PALANGKA RAYA-Meski sudah
bulan Juli dan memasuki tahun ajaran baru, tetapi gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng belum dicairkan. Pencairan belum bisa
dilakukan lantaran peraturan pemerintah (PP) terkait hal itu belum diturunkan
dari pusat ke pemerintah daerah (pemda).
Hal tersebut diakui
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Nuryakin. Dikatakannya, hingga
saat ini pihaknya masih menunggu PP terkait pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS.
Padahal anggaran sudah disiapkan oleh pemda, dalam hal ini BKAD Kalteng.
“Betul, gaji ke-13 itu
memang belum dicairkan. Memang belum bisa dicairkan sebelum diterimanya PP yang
mengatur terkait hal itu. Padahal dana sudah ada. Kalau sudah keluar PP, maka
akan segera kami bayarkan,†kata Nuryakin saat diwawancarai di ruang kerjanya,
Jumat (17/7).
Lebih lanjut diungkapkannya,
alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini sama dengan pembayaran
tunjangan hari raya (THR) beberapa bulan yang lalu. Pasalnya, anggaran yang disiapkan
untuk pembayaran gaji ke-13 ini totalnya sekitar Rp40-an miliar. Anggaran untuk
pembayaran THR beberapa waktu lalu berada di angka Rp42,9 miliar lebih.
“Anggaran yang akan
diberikan ini diambil dari dana alokasi umum (DAU). Sama juga dengan THR beberapa
waktu lalu,†ungkap Nuryakin.
Bahkan, berkenaan siapa
saja yang akan menerima gaji ke-13 juga masih sama dengan penerima THR lalu. Ketika
pembagian THR lalu, yang tidak mendapatkan yakni pejabat negara dalam hal ini
gubernur dan wakil gubernur, anggota
DPRD, serta pejabat eselon II dan fungsional ahli utama, dengan total
jumlah pegawai penerima sebanyak 9.912 orang.
“Sama saja. Pegawai penerima gaji ke-13 ini
nantinya sama dengan penerima THR beberapa waktu lalu. Jadi, sementara ini
masih menunggu PP-nya,†pungkasnya.