27.5 C
Jakarta
Tuesday, February 17, 2026

Syok Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Zirkon, Karyawan PT IM Pingsan di Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Drama mewarnai penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri (IM) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Perusahaan tersebut diduga melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan praktik penambangan zirkon ilegal sejak tahun 2020 hingga 2025. Praktik tersebut  menimbulkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp1,3 Triliun. Hal ini menjadikannya kasus korupsi pertambangan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir.

Salah satu tersangka berinisial ETS, seorang perempuan yang merupakan karyawan PT IM dan CV.Dayak Lestari mendadak jatuh pingsan setelah pemeriksaan dan digiring menuju mobil tahanan dengan menggunakan kursi roda di kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025) malam.

Insiden ini terjadi sesaat usai penyidik Kejati Kalteng mengumumkan penetapan status tersangka terhadap ETS dan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IH.

Menanggapi insiden tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan bahwa tersangka diduga mengalami syok berat atas penahanan dirinya. Pihaknya memastikan prosedur pemeriksaan kesehatan telah dilakukan sebelum penahanan.

Baca Juga :  Tak Dihadiri KPK, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda

“Sebelum dilakukan penahanan, kita telah lakukan pemeriksaan oleh dokter yang didatangkan ke Kejati Kalteng dan dinyatakan sehat. Memang yang bersangkutan punya riwayat asam lambung,” ujarnya kepada awak media.

Wahyudi menambahkan, saat diperiksa tim medis, tensi darah tersangka masih dalam batas normal. Pihaknya menduga kondisi fisik tersangka menurun akibat guncangan psikologis.

Electronic money exchangers listing

“Ya mungkin syok, karena punya riwayat asam lambung,”ujar Wahyudi.

Meski sempat pingsan, proses penahanan tetap dilanjutkan. Pihak Kejati Kalteng telah berkoordinasi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan, di mana petugas medis telah disiagakan untuk memantau kondisi tersangka.

Dalam perkara yang menaksir kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun ini, ETS memiliki peran sentral. Ia diduga turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya. Baik ke pasar domestik maupun luar negeri, tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ETS juga disangkakan berperan sebagai pemberi suap atau gratifikasi kepada oknum ASN

Baca Juga :  Korban Bus Maut Diterbangkan ke Medan

“Yang kedua, ETS memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP OP PT IM,” terang Aspidsus.

Pemberian “sesuatu” tersebut saat dikonfirmasi Aspidsus disebutkan sebagai uang.

Sementara untuk penetapan pasal, tersangka ETS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

​”Tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,”ungkap Wahyudi seraya menyebutkan bahwa ETS ditahan bersama tersangka lain berinisial IH yang merupakan seorang ASN Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang menjabat sebagai Evaluator.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Drama mewarnai penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri (IM) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Perusahaan tersebut diduga melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan praktik penambangan zirkon ilegal sejak tahun 2020 hingga 2025. Praktik tersebut  menimbulkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp1,3 Triliun. Hal ini menjadikannya kasus korupsi pertambangan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir.

Salah satu tersangka berinisial ETS, seorang perempuan yang merupakan karyawan PT IM dan CV.Dayak Lestari mendadak jatuh pingsan setelah pemeriksaan dan digiring menuju mobil tahanan dengan menggunakan kursi roda di kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025) malam.

Electronic money exchangers listing

Insiden ini terjadi sesaat usai penyidik Kejati Kalteng mengumumkan penetapan status tersangka terhadap ETS dan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IH.

Menanggapi insiden tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan bahwa tersangka diduga mengalami syok berat atas penahanan dirinya. Pihaknya memastikan prosedur pemeriksaan kesehatan telah dilakukan sebelum penahanan.

Baca Juga :  Tak Dihadiri KPK, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda

“Sebelum dilakukan penahanan, kita telah lakukan pemeriksaan oleh dokter yang didatangkan ke Kejati Kalteng dan dinyatakan sehat. Memang yang bersangkutan punya riwayat asam lambung,” ujarnya kepada awak media.

Wahyudi menambahkan, saat diperiksa tim medis, tensi darah tersangka masih dalam batas normal. Pihaknya menduga kondisi fisik tersangka menurun akibat guncangan psikologis.

“Ya mungkin syok, karena punya riwayat asam lambung,”ujar Wahyudi.

Meski sempat pingsan, proses penahanan tetap dilanjutkan. Pihak Kejati Kalteng telah berkoordinasi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan, di mana petugas medis telah disiagakan untuk memantau kondisi tersangka.

Dalam perkara yang menaksir kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun ini, ETS memiliki peran sentral. Ia diduga turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya. Baik ke pasar domestik maupun luar negeri, tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ETS juga disangkakan berperan sebagai pemberi suap atau gratifikasi kepada oknum ASN

Baca Juga :  Korban Bus Maut Diterbangkan ke Medan

“Yang kedua, ETS memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP OP PT IM,” terang Aspidsus.

Pemberian “sesuatu” tersebut saat dikonfirmasi Aspidsus disebutkan sebagai uang.

Sementara untuk penetapan pasal, tersangka ETS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

​”Tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,”ungkap Wahyudi seraya menyebutkan bahwa ETS ditahan bersama tersangka lain berinisial IH yang merupakan seorang ASN Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang menjabat sebagai Evaluator.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru