31.7 C
Jakarta
Saturday, October 12, 2024

1.328 Tekon Pemprov Kalteng “Berebut” 300 Kursi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Perjuangan 1.328 tenaga kontrak (tekon) nonaktif untuk bisa mengabdi kembali di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dimulai hari ini, Senin (20/6). Ribuan peserta akan bersaing ketat mengisi 300 kursi yang disediakan.

Pemprov dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng memulai seleksi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkup Pemprov Kalteng. Seleksi yang dilaksanakan di BKD Kalteng ini akan berlangsung selama lima hari, yakni 20-24 Juni.

Seleksi dimulai pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB. Dalam sehari ada enam sesi. Tiap sesi diikuti 50 peserta, dengan waktu mengerjakan soal selama 60 menit. Jumlah soal sebanyak 50 butir, yang merupakan kombinasi dari tes wawasan kebangsaan, tes karakteristik pribadi, pelayanan prima, dan tata naskah dinas.

Baca Juga :  Awas! Ruas Jalan Puruk Cahu-Muara Teweh Retak

Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan penilaian seleksi PPNPN ini menggunakan sistem computer based test (CBT) dengan bobot nilai 50 persen, penilaian disiplin/kinerja PPNPN tahun 2021 dengan bobot nilai 30 persen, dan wawancara dengan bobot penilaian 20 persen.

“Seluruh peserta yang mengikuti seleksi ini sesuai database yang ada, yakni data pegawai tenaga kontrak per Desember 2021, tidak ada penambahan,” sebutnya.

Dikatakan Nuryakin, berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat, tahun depan (2023) sudah tidak ada lagi tenaga kontrak. Yang ada hanyalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan demikian, ke depannya tidak akan dilakukan lagi pengangkatan tenaga kontrak.

“Yang jelas database untuk tenaga kontrak sudah ada, jika nanti ada panggilan atau seleksi untuk PPPK, ya menggunakan data itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Tahun 2025, Kalteng Targetkan Seluruh Desa Teraliri Listrik

Meski demikian, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis perihal tersebut. Daerah akan mengikuti dan menunggu petunjuk dari pusat. Sama seperti PPPK bidang kesehatan dan pendidikan. Yang berwenang menentukan formasi adalah pusat.

“Namun dari formasi itu juga tidak semua terpenuhi. Mengenai PPPK tahun 2023 nanti, kami masih menunggu dari pusat soal bagaimana teknisnya nanti,” pungkasnya. (abw/ce/ala/kpg/hnd)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Perjuangan 1.328 tenaga kontrak (tekon) nonaktif untuk bisa mengabdi kembali di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dimulai hari ini, Senin (20/6). Ribuan peserta akan bersaing ketat mengisi 300 kursi yang disediakan.

Pemprov dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng memulai seleksi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkup Pemprov Kalteng. Seleksi yang dilaksanakan di BKD Kalteng ini akan berlangsung selama lima hari, yakni 20-24 Juni.

Seleksi dimulai pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB. Dalam sehari ada enam sesi. Tiap sesi diikuti 50 peserta, dengan waktu mengerjakan soal selama 60 menit. Jumlah soal sebanyak 50 butir, yang merupakan kombinasi dari tes wawasan kebangsaan, tes karakteristik pribadi, pelayanan prima, dan tata naskah dinas.

Baca Juga :  Awas! Ruas Jalan Puruk Cahu-Muara Teweh Retak

Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan penilaian seleksi PPNPN ini menggunakan sistem computer based test (CBT) dengan bobot nilai 50 persen, penilaian disiplin/kinerja PPNPN tahun 2021 dengan bobot nilai 30 persen, dan wawancara dengan bobot penilaian 20 persen.

“Seluruh peserta yang mengikuti seleksi ini sesuai database yang ada, yakni data pegawai tenaga kontrak per Desember 2021, tidak ada penambahan,” sebutnya.

Dikatakan Nuryakin, berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat, tahun depan (2023) sudah tidak ada lagi tenaga kontrak. Yang ada hanyalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan demikian, ke depannya tidak akan dilakukan lagi pengangkatan tenaga kontrak.

“Yang jelas database untuk tenaga kontrak sudah ada, jika nanti ada panggilan atau seleksi untuk PPPK, ya menggunakan data itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Tahun 2025, Kalteng Targetkan Seluruh Desa Teraliri Listrik

Meski demikian, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis perihal tersebut. Daerah akan mengikuti dan menunggu petunjuk dari pusat. Sama seperti PPPK bidang kesehatan dan pendidikan. Yang berwenang menentukan formasi adalah pusat.

“Namun dari formasi itu juga tidak semua terpenuhi. Mengenai PPPK tahun 2023 nanti, kami masih menunggu dari pusat soal bagaimana teknisnya nanti,” pungkasnya. (abw/ce/ala/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru