28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Korupsi, Bangunan Pasar Mangkrak

PURUK
CAHU
-Bangunan
dua tingkat Pasar Pelita Hilir di Puruk Cahu menjadi saksi bisu praktik kotor
kontraktor. Hingga saat ini, atau sekitar enam tahun, dibiarkan mangkrak. Hal
tersebut terkuak setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya membongkar
praktik korupsi dalam pengerjaan bangunan itu. Diketahui bahwa dana pembangunan
itu yang bersumber dari APBD Kabupaten Murung Raya tahun 2010, 2011, dan 2012 sebesar
Rp9.590.000.000.

Cat warna putih pada
bangunan sudah tampak kubas. Rumput liar tumbuh subur di sudut-sudutnya. Kepala
Disperindagkop UKM Murung Raya Kariadi mengatakan, pemerintah kabupaten
(Pemkab) mengaku bingung mengurus bangunan dua tingkat Pasar Pelita Hilir.
Selain tidak ada saran dan masukan dari pihak penegak hukum yakni Kejari Mura,
bangunan tersebut dinilai membahayakan.

“Karena posisi
bangunannya miring, apabila diteruskan nanti membahayakan para pekerja. Sementara,
tidak ada saran dari aparat hukum terkait apakah bangunan itu boleh dibongkar
atau dihancurkan supaya bisa dibangun ulang dengan konstruksi yang kuat,” sebutnya.

Sebab, lanjut Kariadi,
menurut keterangan pihak konsultan, bangunan tersebut berada di pinggir bibir Sungai
Barito yang di bawahnya terdapat batu keras. Jadi, apa pun konstruksinya, penancapan
fondasi bangunan hanya menempel pada batu dan tidak bisa masuk ke dalamnya. Itulah
yang membuat kontruksi bangunan menjadi tidak kuat.

Baca Juga :  Pleno Diwarnai Perdebatan, Penetapan Plt Ketum KONI Kalteng Masih Disoal

“Pemerintah bingung untuk
menangani. Pedagang pun dilarang berjualan di dalam bangunan itu, karena dikhawatirkan
sewaktu-waktu bisa runtuh. Ujung-ujungnya pihak Disperindagkop UKM yang
disalahkan,” sebut Kariadi.

Bangunan tersebut
seakan dibiarkan tanpa solusi, karena yang dialami pemkab ibarat memakan buah
simalakama. Oleh sebab itu, pihaknya berencana mengonsultasikan masalah
tersebut dengan BPK RI, guna meminta pandangan soal bangunan tersebut.

“Hanya saja pada tahun
ini masih terkendala, karena tak memiliki dana atau anggaran untuk kegiatan itu,”
pungkasnya.

 

Sekadar flashback,
sebelumnya Kejaksaan Negeri Mura telah menetapkan empat tersangka atas kasus
tersebut. Saat ini semuanya sudah divonis. Sukirno Prasetyo divonis lima tahun
kurungan penjara. Fahruddin divonis lima tahun penjara. Agus Sumardy divonis
bebas oleh Mahkamah Agung. Sedangkan Direktur PT Nanang Mulya Group (PT NMG)
Fakhrur Razie divonis 4 tahun penjara, membayar pengganti Rp1.108.370.947, dan
denda Rp200 juta.

Meski sudah divonis,
Fakhrur Razie masih mencoba upaya hukum lain dengan mengajukan peninjauan kembali
(PK) melalui penasihat hukumnya (PH), Kusnadi.

 

Diberitakan sebelumnya,
dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Windana, PH terdakwa
menunjukkan 114 bukti dokumen yang dibagi dua bagian. Ada sekitar 54 novum atau
bukti baru yang ditemukan. Kemudian bukti baru, 60 PK lainnya jika dialurkan itu
akan menjadi satu kronologi fakta.

Baca Juga :  Ruas Jalan Maliku-Bahaur Kini Mulus

 

Pihak terdakwa mengajukan
PK karena menemukan banyak kebenaran yang tidak terungkap, sehingga berdampak
pada keputusan kasasi di tingkat MA yang memutuskan kliennya bersalah.

“Ketika kami
melihat beberapa pertimbangan dalam putusan kasasi MA, banyak sekali kekeliruan
atau kekhilafan dari majelis hakim agung, yang menurut kami harus
diluruskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari
Mura Robert Sitinjak menyebut bahwa 114 bukti baru yang ditunjukkan oleh PH
terdakwa, merupakan bukti-bukti yang pernah pihaknya ajukan di dalam
persidangan sebelumnya. Ketika itu penasihat hukum terdakwa berbeda dengan yang
saat ini.

Jaksa tetap pada
tuntutannya agar majelis hakim PK mesti menolak PK pemohon, karena menilai
bahwa PK tersebut tidak mematuhi dan memedomani Pasal 263 ayat 2 a KUHAP, yakni
tidak ada novum atau keadaan baru yang dapat membebaskan Fakhrur Razie. Bukan
keadaan lama yang diajukan ke persidangan PK.

“Jadi, semua
bukti-bukti yang diajukan dalam PK ini tidak memenuhi syarat menurut Pasal 263
KUHAP, karena merupakan bukti lama. Kami sangat yakin bisa menang seratus persen
dalam PK ini. Karena itulah kami tetap pada apa yang telah diajukan, bahwa
semua bukti itu tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (her/ce/ram)

PURUK
CAHU
-Bangunan
dua tingkat Pasar Pelita Hilir di Puruk Cahu menjadi saksi bisu praktik kotor
kontraktor. Hingga saat ini, atau sekitar enam tahun, dibiarkan mangkrak. Hal
tersebut terkuak setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya membongkar
praktik korupsi dalam pengerjaan bangunan itu. Diketahui bahwa dana pembangunan
itu yang bersumber dari APBD Kabupaten Murung Raya tahun 2010, 2011, dan 2012 sebesar
Rp9.590.000.000.

Cat warna putih pada
bangunan sudah tampak kubas. Rumput liar tumbuh subur di sudut-sudutnya. Kepala
Disperindagkop UKM Murung Raya Kariadi mengatakan, pemerintah kabupaten
(Pemkab) mengaku bingung mengurus bangunan dua tingkat Pasar Pelita Hilir.
Selain tidak ada saran dan masukan dari pihak penegak hukum yakni Kejari Mura,
bangunan tersebut dinilai membahayakan.

“Karena posisi
bangunannya miring, apabila diteruskan nanti membahayakan para pekerja. Sementara,
tidak ada saran dari aparat hukum terkait apakah bangunan itu boleh dibongkar
atau dihancurkan supaya bisa dibangun ulang dengan konstruksi yang kuat,” sebutnya.

Sebab, lanjut Kariadi,
menurut keterangan pihak konsultan, bangunan tersebut berada di pinggir bibir Sungai
Barito yang di bawahnya terdapat batu keras. Jadi, apa pun konstruksinya, penancapan
fondasi bangunan hanya menempel pada batu dan tidak bisa masuk ke dalamnya. Itulah
yang membuat kontruksi bangunan menjadi tidak kuat.

Baca Juga :  Pleno Diwarnai Perdebatan, Penetapan Plt Ketum KONI Kalteng Masih Disoal

“Pemerintah bingung untuk
menangani. Pedagang pun dilarang berjualan di dalam bangunan itu, karena dikhawatirkan
sewaktu-waktu bisa runtuh. Ujung-ujungnya pihak Disperindagkop UKM yang
disalahkan,” sebut Kariadi.

Bangunan tersebut
seakan dibiarkan tanpa solusi, karena yang dialami pemkab ibarat memakan buah
simalakama. Oleh sebab itu, pihaknya berencana mengonsultasikan masalah
tersebut dengan BPK RI, guna meminta pandangan soal bangunan tersebut.

“Hanya saja pada tahun
ini masih terkendala, karena tak memiliki dana atau anggaran untuk kegiatan itu,”
pungkasnya.

 

Sekadar flashback,
sebelumnya Kejaksaan Negeri Mura telah menetapkan empat tersangka atas kasus
tersebut. Saat ini semuanya sudah divonis. Sukirno Prasetyo divonis lima tahun
kurungan penjara. Fahruddin divonis lima tahun penjara. Agus Sumardy divonis
bebas oleh Mahkamah Agung. Sedangkan Direktur PT Nanang Mulya Group (PT NMG)
Fakhrur Razie divonis 4 tahun penjara, membayar pengganti Rp1.108.370.947, dan
denda Rp200 juta.

Meski sudah divonis,
Fakhrur Razie masih mencoba upaya hukum lain dengan mengajukan peninjauan kembali
(PK) melalui penasihat hukumnya (PH), Kusnadi.

 

Diberitakan sebelumnya,
dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Windana, PH terdakwa
menunjukkan 114 bukti dokumen yang dibagi dua bagian. Ada sekitar 54 novum atau
bukti baru yang ditemukan. Kemudian bukti baru, 60 PK lainnya jika dialurkan itu
akan menjadi satu kronologi fakta.

Baca Juga :  Ruas Jalan Maliku-Bahaur Kini Mulus

 

Pihak terdakwa mengajukan
PK karena menemukan banyak kebenaran yang tidak terungkap, sehingga berdampak
pada keputusan kasasi di tingkat MA yang memutuskan kliennya bersalah.

“Ketika kami
melihat beberapa pertimbangan dalam putusan kasasi MA, banyak sekali kekeliruan
atau kekhilafan dari majelis hakim agung, yang menurut kami harus
diluruskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari
Mura Robert Sitinjak menyebut bahwa 114 bukti baru yang ditunjukkan oleh PH
terdakwa, merupakan bukti-bukti yang pernah pihaknya ajukan di dalam
persidangan sebelumnya. Ketika itu penasihat hukum terdakwa berbeda dengan yang
saat ini.

Jaksa tetap pada
tuntutannya agar majelis hakim PK mesti menolak PK pemohon, karena menilai
bahwa PK tersebut tidak mematuhi dan memedomani Pasal 263 ayat 2 a KUHAP, yakni
tidak ada novum atau keadaan baru yang dapat membebaskan Fakhrur Razie. Bukan
keadaan lama yang diajukan ke persidangan PK.

“Jadi, semua
bukti-bukti yang diajukan dalam PK ini tidak memenuhi syarat menurut Pasal 263
KUHAP, karena merupakan bukti lama. Kami sangat yakin bisa menang seratus persen
dalam PK ini. Karena itulah kami tetap pada apa yang telah diajukan, bahwa
semua bukti itu tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (her/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru