PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Berjalan alot, rapat pleno pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) masa bakti 2020 -2024 di Aula KONI Kalteng, Jumat (24/2) akhirnya menetapkan Ketua Harian KONI Kalteng, Christian Sancho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) KONI Kalteng.Ya, proses rapat pleno tersebut tak jarang diwarnai perdebatan.
Sebab, pimpinan rapat pleno Christian Sancho menetapkan dirinya sebagai Plt Ketua KONI Kalteng. Usai putusan ditetapkan, salah satu pengurus di dalam forum mempertanyakan terkait pengambilan keputusan tersebut. Dia adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) II KONI Kalteng, Marcos Tuwan. Marcos sempat mempertanyakan keputusan yang diambil pimpinan rapat itu. Dia beranggapan keputusan yang diambil merupakan keputusan personal. Seharusnya, kata Marcos keputusan yang diambil dengan sistem kolektif kolegial.
Namun demikian, pimpinan sidang rapat pleno, Christian Sancho tetap bersikukuh pada putusannya yang menetapkan dirinya sendiri menjadi Plt Ketum KONI Kalteng dan menutup rapat pleno. Sejumlah pengurus yang mendukung putusan itu, lantas keluar dari ruangan.
Christian Sancho mengatakan berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART), rapat pleno tersebut menunjuk Plt Ketum KONI Kalteng. Sehingga rapat tersebut tak diadakan pemilihan.
“Surat dari KONI Pusat itu, ketua harian adalah pimpinan tertinggi di KONI. Jadi saya sebagai pimpinan sidang dan ketua harian pelaksana tugas, saya nyatakan sudah didukung quorum dan ditunjuk sebagai Plt KONI selanjutnya,” ujarnya saat ditemui awak media.
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Provinsi Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kalteng ini menegaskan penunjukan Plt Ketum KONI sekadar untuk menyiapkan agenda Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang dilaksanakan dengan jeda waktu 1 sampai 6 bulan setelah ketetapan Plt Ketum KONI Kalteng disahkan.
“Jadi kalau ada yang tidak sepakat, ya tidak masalah kita. Karena kita sudah menjalani mekanisme yang ada. Ini kita ajukan surat ke KONI Pusat. Jadi yang menentukan akhir dari keputusan rapat hari ini adalah KONI Pusat. Nanti apabila dari berita acara pemilihan, saya mengajukan surat ke KONI Pusat untuk penunjukan Plt, maka saya sah sebagai Plt,”ujarnya.
Sementara itu, Waketum II KONI Kalteng, Marcos Tuwan mengklaim pimpinan rapat pleno secara personal melakukan keputusan. Baginya, KONI adalah sebuah organisasi yang mempunyai peraturan baku, bahwa rapat pleno esensinya adalah rapat dengan sifat kolektif kolegial atau satu orang satu suara.
“Di dalam peraturan organisasi diatur di dalam pengambilan keputusan. Apabila dalam musyawarah mufakat tidak tercapai, itu dilakukan voting dengan hitungan 50 + 1 dengan suara sah atau suara yang hadir,” katanya.
Marcos menyebutkan dalam rapat pleno, tata tertib pun tak disahkan pada pembahasan rapat tersebut. Selain itu, ia juga menyebut mekanisme rapat pleno, terjadi konflik kepentingan yang tidak mengacu pada AD ART dan peraturan organisasi.
“Begitu kami on the track diseret ke sana ke mari. Karena mereka melihat tidak bisa terseret lagi. Artinya mereka jambret dan mereka putuskan bahwa mereka menang,” imbuhnya.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Marcos berencana akan berkonsultasi dan membeberkan kepada dewan penyantun dan pelindung KONI Kalteng. Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan KONI Pusat.