28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

CALEG PKB DITEROR, BEGIINI ISI SURAT KALENGNYA

PULANG
PISAU
-Calon
anggota legislatif (caleg) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dapil V, Hj Rusita
Irma tengah digucang isu tak sedap. Caleg nomor urut tiga dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diteror orang tak dikenal melalui surat kaleng. 


Ironisnya, surat tanpa
mencatumkan nama pengirimnya alias surat kaleng itu, disebar di beberapa masjid
di Kota Pulang Pisau. Surat kaleng tersebut bertuliskan desakan agar Rusita
Irma mundur. Sebagaimana diketahui, Rusita Irma adalah caleg PKB dari dapil V
yang mengantongi suara terbanyak dan mengamankan satu kursi untuk PKB dari
dapil V.

Dalam surat tersebut sang
penulis mengancam akan menuntut Rusita Irma. Selain itu, pembuat surat kaleng
itu juga menuding Rusita Irma menggelembungkan suara, yakni sebanyak 20 suara
di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Beredarnya selebaran
itu jelas sangat merugikan saya,” tegas Irma kepada awak media, Jumat (17/5).

Terlebih, lanjut dia,
dalam surat itu juga menyebutkan dirinya melakukan politik uang. “Mana
buktinya?” tanya dia. Irma pun membantah tuduhan dalam surat kaleng yang
menyebutkan dirinya melakukan penggelembungan suara.

“Katanya setiap TPS
saya menggelembungkan 20 suara. Coba kita hitung, TPS di Pulang Pisau dan
Kapuas yang masuk dapil V jumlahnya sekitar 1.400. Kalau saya gelembungkan 20 suara,
berapa totalnya? Sedangkan total suara saya hanya 4.000-an saja,” tegasnya.

Ketika disinggung
apakah teror surat kaleng itu dari internal PKB atau dari luar, Rusita Irma
tidak mau berspekulasi. “Saya tidak ingin berasumsi. Nanti malah bisa menjadi
fitnah. Saya tidak ingin menjadi pemfitnah,” tandas perempuan yang juga
menjabat wakil ketua II DPRD Pulang Pisau itu.

Beredarnya surat kaleng
itu juga memantik kemarahan ketua DPC PKB Pulang Pisau H Idham Amur, yang
tak lain merupakan suami Rusita Irma. Pasalnya, dalam surat selebaran itu
menyatakan suami Rusita Irma sebagai pembohong.

“Dalam surat kaleng itu
ditulis, ‘suami kamu pembohong karena mau jadi bupati Pulang Pisau’. Pernyataan
saya sebagai pembohong ini yang membuat saya tidak terima. Itu adalah fitnah
dan hoaks yang sangat merugikan saya, apalagi status saya sebagai ketua DPC PKB
Pulang Pisau,” tegasnya.

Meskipun dalam surat
kaleng itu tidak menyebutkan secara jelas namanya, namun Idham Amur merasa
dirugikan atas adanya surat kaleng itu. “Walaupun nama saya tidak disebutkan,
tetapi ada kaitan yang sangat jelas. Suami kamu, siapa lagi (suami kamu) kalau
bukan saya,” bebernya.

Baca Juga :  Setelah Jalani Observasi di Natuna, Dua Mahasiswa Palangka Raya Pulang

Atas hal tersebut, H Idham Amur berencana mengambil langkah hukum. “Nanti sore (kemarin) saya
akan melaporkan hal ini ke Satreskrim Polres Pulang Pisau. Saya akan meminta
agar kasus ini diusut tuntas siapa yang menyebarkan selebaran ini, karena
selebaran atau surat kaleng ini telah mencemarkan nama baik saya,” ungkap
Idham Amur.

Hal yang cukup
disesalkan Hj Rusita Irma dan suaminya, bahwa surat kaleng itu juga disebarkan
di rumah ibadah. “Saya mendapat surat kelang ini, Kamis (16/5) subuh. Saat itu
ada dua orang naik sepeda motor Vega dan melemparkan surat itu ke halaman
rumah. Lalu surat itu difoto dan dikirimkan kepada saya,” tandasnya.

Dugaan politik uang (money politic) dan penggelembungan surat
suara diduga terjadi pada pemilihan umum 17 April lalu. Sekelompok masyarakat
yang berasal dari Pulang Pisau bahkan berencana akan melaporkan kepada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng atas dugaan dan hasil temuan yang dilakukan
oleh caleg Partai PKB Kalteng.

Menanggapi hal tersebut,
Ketua Dewan Syuro DPW PKB Kalteng HM Asera mengungkapkan, karena Partai PKB
didirikan oleh NU, maka setiap caleg wajib untuk menjaga nama baik partai.

“Dari cara mencaleg
saja, jangan sampai ada istilah money politik, bermain dengan TPS, dan penggelembungan
suara yang dapat merusak nama baik partai,”kata Asera kepada media di Jalan G Obos,
Jumat (17/5).

Oleh karena itu, lanjutnya,
siapa pun yang terlibat dalam indikasi money politik, dirinya berharap agar
caleg bersangkutan legawa dan mundur sebagai calon anggota legislatif.

“Daripada jadi masalah
di kemudian hari dan diperkarakan melalui jalur hukum. Jangan sampai terjadi
seperti caleg dari salah satu parpol di Lamandau, yang kemudian menjadi
tersangka saat ini,” kisahnya.

Apalagi hal ini
diperkuat dengan kesaksian masyarakat yang siap memberikan keterangan tentang
adanya dugaan money politik yang telah terjadi di dua desa, yaitu Desa Sei
Rungun dan Desa Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Kapuas.

Dijelaskan Asera, di
Desa Sei Rungun, tepatnya pada TPS 1,TPS 2, TPS 3, dan TPS 4, seharusnya data
C1 berjumlah 89 suara. Tetapi terjadi penggelembungan 20 suara, sehingga
berjumlah 109 suara.

Baca Juga :  Putra Daerah Tak Diistimewakan

Sementara, di Desa
Bahaur Hulu, tepatnya pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5, total seharusnya
75 suara. Tetapi terjadi penggelembungan 20 suara, sehingga menjadi 95 suara.

“Mereka sudah tahu
orangnya. Namun, untuk menjaga etika, maka kita belum bisa menyebut namanya, karena
belum ada kepastian secara hukum,” tegas politikus Partai PKB tersebut.

Dirinya kembali
berharap agar caleg jangan seklai-kali bermain kotor. Sebab menurutnya, jika mental
sudah dirusak dengan uang, maka saat duduk di kursi dewan nanti, bisa saja menjadikan
jabatan sebagai objek untuk mencari keuntungan di luar gaji.

 â€œSaya sendiri telah memberikan contoh di saat
kembali maju sebagai caleg untuk dapil V dari Partai PKB. Jangankan melakukan
kampanye, spanduk tidak punya, baliho pun tidak ada. Apalagi melakukan money
politic,” tuturnya.

Di temapat terpisah,
Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi mengungkapkan, sejauh ini pihaknya
belum menerima laporan terkait adanya dugaan money politic yang terjadi di
Pulang Pisau.

Dikatakannya, setiap
pelanggaran pemilu yang terjadi akan diselesaikan oleh pengawas pemilu di
wilayah terjadinya. Karena itu, lanjutnya, setiap kasus dilaporkan kepada Bawaslu
setempat untuk mendapat penyelesaian.

“Misalnya, ada kejadian
di Pulang Pisau, maka Bawaslu Pulang Pisau yang akan menyelesaikan nanti. Namun,
jika ada laporan yang masuk ke kami, maka akan kami limpahkan kepada daerah
sesuai lokusnya,” tuturnya.

Ditegaskan Satriadi,
dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu, pihaknya akan mencermati dan memilah
jenis kasus sesuai laporan masuk.

“Pelanggaran pemilu ini banyak, seperti jangka
waktu, money politik, dan lainnya. Entah itu memenuhi syarat atau tidak,
laporan itu akan diproses sesuai aturan. Jika jenis pelanggarannya adalah pidana,
maka itu akan dibahas oleh Gakkumdu,” tutupnya. (art/nue/ala) 


Isi
Surat Kaleng

KAMU LEBIH BAIK MUNDUR

KARENA NAMA KAMU RUSITA IRMA
CALEG NO 3 UNTUK DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.

DARI PKB SUDAH ADA BUKTI
PENGGELEMBUNGAN SUARA DI TIAP-TIAP TPS PER TPS 20 SUARA

BERIKUT KAMU JUGA ADA
MEMBAGIKAN UANG DAN KAMI MASYARAKAT PULANG PISAU SIAP BERSAKSI KARENA SUAMI
KAMU JUGA PEMBOHONG KARENA MAU JADI BUPATI PULANG PISAU KALAU KAMI TIDAK MUNDUR
MAKA KAMI AKAN MENUNTUT KAMU

MUNDUR
MUNDUR.

PULANG
PISAU
-Calon
anggota legislatif (caleg) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dapil V, Hj Rusita
Irma tengah digucang isu tak sedap. Caleg nomor urut tiga dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diteror orang tak dikenal melalui surat kaleng. 


Ironisnya, surat tanpa
mencatumkan nama pengirimnya alias surat kaleng itu, disebar di beberapa masjid
di Kota Pulang Pisau. Surat kaleng tersebut bertuliskan desakan agar Rusita
Irma mundur. Sebagaimana diketahui, Rusita Irma adalah caleg PKB dari dapil V
yang mengantongi suara terbanyak dan mengamankan satu kursi untuk PKB dari
dapil V.

Dalam surat tersebut sang
penulis mengancam akan menuntut Rusita Irma. Selain itu, pembuat surat kaleng
itu juga menuding Rusita Irma menggelembungkan suara, yakni sebanyak 20 suara
di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Beredarnya selebaran
itu jelas sangat merugikan saya,” tegas Irma kepada awak media, Jumat (17/5).

Terlebih, lanjut dia,
dalam surat itu juga menyebutkan dirinya melakukan politik uang. “Mana
buktinya?” tanya dia. Irma pun membantah tuduhan dalam surat kaleng yang
menyebutkan dirinya melakukan penggelembungan suara.

“Katanya setiap TPS
saya menggelembungkan 20 suara. Coba kita hitung, TPS di Pulang Pisau dan
Kapuas yang masuk dapil V jumlahnya sekitar 1.400. Kalau saya gelembungkan 20 suara,
berapa totalnya? Sedangkan total suara saya hanya 4.000-an saja,” tegasnya.

Ketika disinggung
apakah teror surat kaleng itu dari internal PKB atau dari luar, Rusita Irma
tidak mau berspekulasi. “Saya tidak ingin berasumsi. Nanti malah bisa menjadi
fitnah. Saya tidak ingin menjadi pemfitnah,” tandas perempuan yang juga
menjabat wakil ketua II DPRD Pulang Pisau itu.

Beredarnya surat kaleng
itu juga memantik kemarahan ketua DPC PKB Pulang Pisau H Idham Amur, yang
tak lain merupakan suami Rusita Irma. Pasalnya, dalam surat selebaran itu
menyatakan suami Rusita Irma sebagai pembohong.

“Dalam surat kaleng itu
ditulis, ‘suami kamu pembohong karena mau jadi bupati Pulang Pisau’. Pernyataan
saya sebagai pembohong ini yang membuat saya tidak terima. Itu adalah fitnah
dan hoaks yang sangat merugikan saya, apalagi status saya sebagai ketua DPC PKB
Pulang Pisau,” tegasnya.

Meskipun dalam surat
kaleng itu tidak menyebutkan secara jelas namanya, namun Idham Amur merasa
dirugikan atas adanya surat kaleng itu. “Walaupun nama saya tidak disebutkan,
tetapi ada kaitan yang sangat jelas. Suami kamu, siapa lagi (suami kamu) kalau
bukan saya,” bebernya.

Baca Juga :  Setelah Jalani Observasi di Natuna, Dua Mahasiswa Palangka Raya Pulang

Atas hal tersebut, H Idham Amur berencana mengambil langkah hukum. “Nanti sore (kemarin) saya
akan melaporkan hal ini ke Satreskrim Polres Pulang Pisau. Saya akan meminta
agar kasus ini diusut tuntas siapa yang menyebarkan selebaran ini, karena
selebaran atau surat kaleng ini telah mencemarkan nama baik saya,” ungkap
Idham Amur.

Hal yang cukup
disesalkan Hj Rusita Irma dan suaminya, bahwa surat kaleng itu juga disebarkan
di rumah ibadah. “Saya mendapat surat kelang ini, Kamis (16/5) subuh. Saat itu
ada dua orang naik sepeda motor Vega dan melemparkan surat itu ke halaman
rumah. Lalu surat itu difoto dan dikirimkan kepada saya,” tandasnya.

Dugaan politik uang (money politic) dan penggelembungan surat
suara diduga terjadi pada pemilihan umum 17 April lalu. Sekelompok masyarakat
yang berasal dari Pulang Pisau bahkan berencana akan melaporkan kepada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng atas dugaan dan hasil temuan yang dilakukan
oleh caleg Partai PKB Kalteng.

Menanggapi hal tersebut,
Ketua Dewan Syuro DPW PKB Kalteng HM Asera mengungkapkan, karena Partai PKB
didirikan oleh NU, maka setiap caleg wajib untuk menjaga nama baik partai.

“Dari cara mencaleg
saja, jangan sampai ada istilah money politik, bermain dengan TPS, dan penggelembungan
suara yang dapat merusak nama baik partai,”kata Asera kepada media di Jalan G Obos,
Jumat (17/5).

Oleh karena itu, lanjutnya,
siapa pun yang terlibat dalam indikasi money politik, dirinya berharap agar
caleg bersangkutan legawa dan mundur sebagai calon anggota legislatif.

“Daripada jadi masalah
di kemudian hari dan diperkarakan melalui jalur hukum. Jangan sampai terjadi
seperti caleg dari salah satu parpol di Lamandau, yang kemudian menjadi
tersangka saat ini,” kisahnya.

Apalagi hal ini
diperkuat dengan kesaksian masyarakat yang siap memberikan keterangan tentang
adanya dugaan money politik yang telah terjadi di dua desa, yaitu Desa Sei
Rungun dan Desa Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Kapuas.

Dijelaskan Asera, di
Desa Sei Rungun, tepatnya pada TPS 1,TPS 2, TPS 3, dan TPS 4, seharusnya data
C1 berjumlah 89 suara. Tetapi terjadi penggelembungan 20 suara, sehingga
berjumlah 109 suara.

Baca Juga :  Putra Daerah Tak Diistimewakan

Sementara, di Desa
Bahaur Hulu, tepatnya pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5, total seharusnya
75 suara. Tetapi terjadi penggelembungan 20 suara, sehingga menjadi 95 suara.

“Mereka sudah tahu
orangnya. Namun, untuk menjaga etika, maka kita belum bisa menyebut namanya, karena
belum ada kepastian secara hukum,” tegas politikus Partai PKB tersebut.

Dirinya kembali
berharap agar caleg jangan seklai-kali bermain kotor. Sebab menurutnya, jika mental
sudah dirusak dengan uang, maka saat duduk di kursi dewan nanti, bisa saja menjadikan
jabatan sebagai objek untuk mencari keuntungan di luar gaji.

 â€œSaya sendiri telah memberikan contoh di saat
kembali maju sebagai caleg untuk dapil V dari Partai PKB. Jangankan melakukan
kampanye, spanduk tidak punya, baliho pun tidak ada. Apalagi melakukan money
politic,” tuturnya.

Di temapat terpisah,
Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi mengungkapkan, sejauh ini pihaknya
belum menerima laporan terkait adanya dugaan money politic yang terjadi di
Pulang Pisau.

Dikatakannya, setiap
pelanggaran pemilu yang terjadi akan diselesaikan oleh pengawas pemilu di
wilayah terjadinya. Karena itu, lanjutnya, setiap kasus dilaporkan kepada Bawaslu
setempat untuk mendapat penyelesaian.

“Misalnya, ada kejadian
di Pulang Pisau, maka Bawaslu Pulang Pisau yang akan menyelesaikan nanti. Namun,
jika ada laporan yang masuk ke kami, maka akan kami limpahkan kepada daerah
sesuai lokusnya,” tuturnya.

Ditegaskan Satriadi,
dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu, pihaknya akan mencermati dan memilah
jenis kasus sesuai laporan masuk.

“Pelanggaran pemilu ini banyak, seperti jangka
waktu, money politik, dan lainnya. Entah itu memenuhi syarat atau tidak,
laporan itu akan diproses sesuai aturan. Jika jenis pelanggarannya adalah pidana,
maka itu akan dibahas oleh Gakkumdu,” tutupnya. (art/nue/ala) 


Isi
Surat Kaleng

KAMU LEBIH BAIK MUNDUR

KARENA NAMA KAMU RUSITA IRMA
CALEG NO 3 UNTUK DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.

DARI PKB SUDAH ADA BUKTI
PENGGELEMBUNGAN SUARA DI TIAP-TIAP TPS PER TPS 20 SUARA

BERIKUT KAMU JUGA ADA
MEMBAGIKAN UANG DAN KAMI MASYARAKAT PULANG PISAU SIAP BERSAKSI KARENA SUAMI
KAMU JUGA PEMBOHONG KARENA MAU JADI BUPATI PULANG PISAU KALAU KAMI TIDAK MUNDUR
MAKA KAMI AKAN MENUNTUT KAMU

MUNDUR
MUNDUR.

Terpopuler

Artikel Terbaru