PROKALTENG.CO-Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto memastikan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap anggota Samapta Polresta Palangkaraya, Brigadir AK berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi itu dijatuhkan lantaran oknum tersebut telah melakukan pembunuhan dan pencurian di wilayah hukum Kabupaten Katingan, Kalteng.
โBuat etik KKEP yang dilakukan etik kemarin dan putusannya kepada saudara AK dikenakan PTDH,โ kata Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dalam kaitan etik itu juga, lanjut Djoko, Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri telah melakukan tes urin kepada AK. Menurutnya, Brigadir AK juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
โJadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara AK dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu,โ ungkap Djoko.

Djoko memastikan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban.
โDari sisi penyidikan kita sudah lakukan dalam bentuk pro justicia atau demi keadilan dalam bentuk penyidikan,โ tegas Djoko.
Lebih lanjut, Djoko juga menyampaikan duka cita bagi korban akibat peristiwa pidana tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa itu.
โPada saat kesempatan ini juga, saya pergunakan untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi,โ ucap Djoko.
Sebagaimana diketahui, seorang oknum anggota polisi di Mapolresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai adanya penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, pada Jumat (6/12/2024) lalu. (jpc)