PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO–Ketika
pemerintah berjuang keras memutus mata rantai sebaran Covid-19 dengan berbagai
cara, ternyata masih banyak pihak yang justru
mengabaikan. Padahal
pemerintah sudah mengatur sedemkian rupa. Paling nyata terlihat adalah pada
penerapan protokol kesehatan. Mungkin inilah yang membuat virus yang
belum ada vaksinnya itu terus menyebar luas di negeri ini.
Itulah yang tampak pada
penerbangan Batik Air ID-6201 dari Palangka Raya menuju Jakarta,
Sabtu (12/9) lalu. Seorang penumpang bernama Ilham
mengaku kecewa karena maskapai bersangkutan tidak menjalankan
protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perhubungan dan kesehatan. Hal
itu dinilainya bisa membahayakan kesehatan penumpang.
“Tidak ada protokol kesehatan seperti social dan physical distancing,†katanya.
Bahkan dari saat mereka
cek in tidak ada penjelasan terkait
adanya “penyimpangan†dari peraturan yang sudah ditetapkan. “Sampai di atas
pesawat pramugari dan petugas darat yang ada di dalam pesawat dengan enaknya
bilang; apabila tidak berkenan silakan komplain dan turun saja,†bebernya
kepada wartawan Koran (Grup kaltengpos.co) ini, Senin (14/9)
lalu.
Meski mengaku sudah
mendapat respons dari pihak maskapai terkait masalah ini, tapi
dia
berharap kejadian kurang pantas itu tidak dilakukan oleh penerbangan swasta
besar itu. “Seharusnya mematuhi ketentuan pemerintah tentang protokol
kesehatan. Ini menyangkut kepatuhan
terhadap aturan dan kesehatan serta keselamatan penumpang,†tegasnya.
Menanggapi kejadian
ini, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro
menjelaskan, bahwa dalam penerbangan tertentu kemungkinan jumlah tingkat
keterisian penumpang (seat load factor) dapat terjadi melebihi batas kapasitas
angkut penumpang yang ditetapkan.
Meski demikian Batik
Air tetap menjalankan operasional sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Diakuinya bahwa pada penerbangan dengan pesawat Boeing 737-800NG itu, Batik Air
membawa 153 tamu, terdiri dari 97 tamu grup (booking group) dan 56 tamu
perorangan. Namun semua awak pesawat (kru) dan penumpang telah melaksanakan rapid test Covid-19
atau PCR/ swab dengan hasil nonreaktif atau negatif.
Terkait soal jarak
antarpenumpang, Danang menyebut bahwa International Air Transport Association
atau Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) dalam artikel penjelasan
IATA Calls for Passenger Face Covering and Crew Masks yang diterbitkan Press
Release No: 39 pada 5 Mei 2020, tertera bahwa aturan yang
dianjurkan antara lain tidak merekomendasikan ‘kursi tengah’ sebagai jarak
dalam satu baris.
“Atau dengan kata lain
boleh diisi penumpang (IATA does not recommend restricting the use of the
‘middle seat’ to create social distancing while onboard aircraft). Beberapa
negara yang telah melakukan penerbangan domestik dan internasional tidak
memberlakukan pembatasan jumlah penumpang yang diangkut, seperti
Thailand, Vietnam, India, Malaysia, serta beberapa
negara lainnya,†lanjutnya.
Menyangkut layanan cabin crew dan petugas darat
yang disoalkan oleh Ilham, Danang menyampaikan terima kasih atas masukan. “Atas
hal dimaksud, kami tengah melakukan investigasi atau pengecekan.
Batik Air akan menjadikan hal
itu sebagai referensi
dalam upaya perbaikan peningkatan kualitas pelayanan penerbangan,†tutupnya.