32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Akademisi: Penerapan Penyekatan Arus Perlu Dievaluasi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO -Pemerintah Kota Palangka Raya telah memperketat PPKM Mikro sejak tanggal 8 hingga 20 Juli mendatang. Dalam penerapannya, sejumlah  arus lalu-lintas di Kota Palangka Raya dialihkan.

Penutupan ruas jalan dan pengalihan arus ini dikhususkan bagi masyarakat yang akan menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya.  Penutupan itu sudah dimulai sejak Jumat (9/7/2021) sore hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini dilakukan sementara sesuai Edaran Wali Kota Palangka Raya no 363/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM dan menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

Kondisi itu menimbulkan tanggapan dari kalangan akademisi. Salah akademisi Universitas Palangka Raya (UPR), satunya Jhon Retei Alfri Sandi. Dia menyebutkan bahwa penyekatan dan pengalihan arus lalu-lintas ini bukan menjadi persoalan. Akan tetapi, dirinya mempertanyakan terkait penyekatan dan pengalihan arus tersebut, apakah menjadi pilihan yang tepat untuk meminimalisir pergerakan masyarakat.

“Harusnya dengan dilaksanakan penyekatan dan pengalihan arus dalam beberapa hari ini, para pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan itu kan harusnya melakukan evaluasi terlebih dahulu. Sejauh mana efektifitas dari penyekatan jalan dan pengalihan arus itu, dan sejauh mana dampaknya untuk meminimalisir pergerakan masyarakat,” kata Jhon, Rabu (14/7) kemarin.

Menurut pria bergelar Doktor ini, jika hanya pengalihan jalan dan kemudian poros-poros lainnya juga ditempuh oleh masyarakat dengan hanya tidak  melewati jalan Imam Bonjol dan Bundaran Besar, maka kebijakan PPKM ini penting untuk ditinjau kembali.

Lebih lanjut dijelaskan pria alumni mahasiswa S1 di Universitas Lambung Mangkurat itu, bahwa tujuan dari PPKM yang ditetapkan oleh Negara atau Pemerintah Pusat itu guna membatasi pergerakan. Sehingga orang tidak lagi melakukan aktivitas yang bersifat kerumunan.  Untuk itu, dirinya  pun mengingatkan agar pentingnya melakukan kajian terkait efektifitas dari pembatasan tersebut.

Baca Juga :  Jangan Panik! Dokter Amerika Yakin RI Dapat Meratakan Gelombang Covid

“Apakah pembatasan ini dilakukan dengan pengendalian yang terpola.  Seperti di Jawa itu kan alurnya ke satu pintu, keluar atau masuk dan di situ kemudian dilakukan deteksi terhadap orang-orang yang menggunakan jalan itu. Apakah reaktif atau tidak. Sedangkan di Palangka Raya ini kan tidak dilakukan. Hanya menutup jalan dan pengalihan arus. Bayangkan jika jalan S.Parman jadi kemacetan,” bebernya.

Sedangkan dalam perspektif kebijakan publik, dikatakannya bahwa setiap kebijakan tersebut harus memberikan manfaat yang optimal.  Dia sebagai akademisi sangat mendukung dengan adanya kebijakan pembatasan dan pengalihan arus ini dalam menerapkan implementasi PPKM. Akan tetapi, Jhon menambahkan  bahwa PPKM tidak hanya soal pandemi. Akan tetapi terkait penutupan ruas jalan dan pengalihan tersebut, semestinya harus dikaji bagaimana dampak sosial ekonominya.

Misal, terhambatnya jalur  ambulance, kemudian tidak bisa ditangani dengan cepat. Karena tidak sempat tertangani dengan cepat saat diperlukan. Nah hal-hal seperti ini kan harus diperhatikan,”tegasnya.

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan apakah pengalihan arus tersebut dapat menyelesaikan masalah? Ini juga akan menjadi persoalan. Untuk itu, dia pun mengajak kepada pemangku kebijakan untuk duduk bersama. Seperti melakukan diskusi publik secara online dengan pihak akademisi dan pihak masyarakat yang terdampak penyekatan dan pengalihan arus.

“Oke aturan itu ada. Tapi aturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisional di Kota Palangka Raya. PPKM di Jawa dan di Bali tidak harus sama di Kalimantan Tengah. Termasuk culture masyarakat,kondisi sosialnya. Tingkat penyebaran pandemi Covid-19, intinya akan bagaimana masyarakat tidak terpapar, dan kemudian masyarakat bisa hidup dengan normal. Makanan ada, pelayanan kesehatan juga dapat,” tukas Wakil Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Kalteng itu.

Baca Juga :  IMBAUAN ! Ke Luar Rumah Wajib Pakai Masker

Sementara itu, dipaparkannya, dalam penanganan Covid-19 tidak hanya dalam satu perspektif yang harus diambil dari pemangku kebijakan. Akan tetapi, harus dilihat dari dampak yang lain. Seperti halnya pedagang yang menjual dagangannya saat diberlakukan pembatasan aktivitas. Akhirnya pasti akan berdampak tidak memperoleh omzet yang baik.

“Oleh karena itu, diperlukan kerapian dari pemangku kebijakan menyediakan bansos untuk pedagang yang terdampak. Dan titik-titik inilah yang harus diperhatikan oleh Pemerintah dan Negara,” jelas Dosen yang menjabat Wakil Dekan 1 Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) itu.

Senada dengan Jhon, salah satu Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Hendra Wijaya Iban juga mempertanyakan efektifitas dari penyekatan dan pengalihan arus ini. Oleh karena itu, menurutnya  perlunya dilakukan uji.

“Sekarang kan posisinya masyarakat terjepit, dan terdesak dengan keadaan. Di satu sisi kebutuhan untuk mencari makanan, kehidupan, urusan pekerjaan dan lain sebagainya. Inilah yang perlu dilihat,” kata Hendra.

Dia mengatakan, kalangan masyarakat yang berprofesi Aparatur Sipil Negara yang digaji bulanan, tak begitu terasa dampaknya. Sedangkan masyarakat umum yang bergerak di sektor swasta seperti halnya para pedagang, perlu mendapatkan perhatian. Oleh karena itu,  tentunya emerintah harus memberikan ruang bagi para masyarakat umum yang bergerak di sektor swasta tersebut.

Seperti halnya menjualnya di rumah masing-masing, atau misalkan membuat aplikasi yang memudahkan untuk bisa terkoneksi. Sehingga PPKM tersebut efektik dan mencapai tujuan,”jelasnya.

Dengan demikian, dirinya menegaskan agar PPKM tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat terutama kepada masyarakat banyak, tenaga kesehatan, dan bisa mengurangi pandemi Covid-19.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO -Pemerintah Kota Palangka Raya telah memperketat PPKM Mikro sejak tanggal 8 hingga 20 Juli mendatang. Dalam penerapannya, sejumlah  arus lalu-lintas di Kota Palangka Raya dialihkan.

Penutupan ruas jalan dan pengalihan arus ini dikhususkan bagi masyarakat yang akan menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya.  Penutupan itu sudah dimulai sejak Jumat (9/7/2021) sore hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini dilakukan sementara sesuai Edaran Wali Kota Palangka Raya no 363/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM dan menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

Kondisi itu menimbulkan tanggapan dari kalangan akademisi. Salah akademisi Universitas Palangka Raya (UPR), satunya Jhon Retei Alfri Sandi. Dia menyebutkan bahwa penyekatan dan pengalihan arus lalu-lintas ini bukan menjadi persoalan. Akan tetapi, dirinya mempertanyakan terkait penyekatan dan pengalihan arus tersebut, apakah menjadi pilihan yang tepat untuk meminimalisir pergerakan masyarakat.

“Harusnya dengan dilaksanakan penyekatan dan pengalihan arus dalam beberapa hari ini, para pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan itu kan harusnya melakukan evaluasi terlebih dahulu. Sejauh mana efektifitas dari penyekatan jalan dan pengalihan arus itu, dan sejauh mana dampaknya untuk meminimalisir pergerakan masyarakat,” kata Jhon, Rabu (14/7) kemarin.

Menurut pria bergelar Doktor ini, jika hanya pengalihan jalan dan kemudian poros-poros lainnya juga ditempuh oleh masyarakat dengan hanya tidak  melewati jalan Imam Bonjol dan Bundaran Besar, maka kebijakan PPKM ini penting untuk ditinjau kembali.

Lebih lanjut dijelaskan pria alumni mahasiswa S1 di Universitas Lambung Mangkurat itu, bahwa tujuan dari PPKM yang ditetapkan oleh Negara atau Pemerintah Pusat itu guna membatasi pergerakan. Sehingga orang tidak lagi melakukan aktivitas yang bersifat kerumunan.  Untuk itu, dirinya  pun mengingatkan agar pentingnya melakukan kajian terkait efektifitas dari pembatasan tersebut.

Baca Juga :  Jangan Panik! Dokter Amerika Yakin RI Dapat Meratakan Gelombang Covid

“Apakah pembatasan ini dilakukan dengan pengendalian yang terpola.  Seperti di Jawa itu kan alurnya ke satu pintu, keluar atau masuk dan di situ kemudian dilakukan deteksi terhadap orang-orang yang menggunakan jalan itu. Apakah reaktif atau tidak. Sedangkan di Palangka Raya ini kan tidak dilakukan. Hanya menutup jalan dan pengalihan arus. Bayangkan jika jalan S.Parman jadi kemacetan,” bebernya.

Sedangkan dalam perspektif kebijakan publik, dikatakannya bahwa setiap kebijakan tersebut harus memberikan manfaat yang optimal.  Dia sebagai akademisi sangat mendukung dengan adanya kebijakan pembatasan dan pengalihan arus ini dalam menerapkan implementasi PPKM. Akan tetapi, Jhon menambahkan  bahwa PPKM tidak hanya soal pandemi. Akan tetapi terkait penutupan ruas jalan dan pengalihan tersebut, semestinya harus dikaji bagaimana dampak sosial ekonominya.

Misal, terhambatnya jalur  ambulance, kemudian tidak bisa ditangani dengan cepat. Karena tidak sempat tertangani dengan cepat saat diperlukan. Nah hal-hal seperti ini kan harus diperhatikan,”tegasnya.

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan apakah pengalihan arus tersebut dapat menyelesaikan masalah? Ini juga akan menjadi persoalan. Untuk itu, dia pun mengajak kepada pemangku kebijakan untuk duduk bersama. Seperti melakukan diskusi publik secara online dengan pihak akademisi dan pihak masyarakat yang terdampak penyekatan dan pengalihan arus.

“Oke aturan itu ada. Tapi aturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisional di Kota Palangka Raya. PPKM di Jawa dan di Bali tidak harus sama di Kalimantan Tengah. Termasuk culture masyarakat,kondisi sosialnya. Tingkat penyebaran pandemi Covid-19, intinya akan bagaimana masyarakat tidak terpapar, dan kemudian masyarakat bisa hidup dengan normal. Makanan ada, pelayanan kesehatan juga dapat,” tukas Wakil Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Kalteng itu.

Baca Juga :  IMBAUAN ! Ke Luar Rumah Wajib Pakai Masker

Sementara itu, dipaparkannya, dalam penanganan Covid-19 tidak hanya dalam satu perspektif yang harus diambil dari pemangku kebijakan. Akan tetapi, harus dilihat dari dampak yang lain. Seperti halnya pedagang yang menjual dagangannya saat diberlakukan pembatasan aktivitas. Akhirnya pasti akan berdampak tidak memperoleh omzet yang baik.

“Oleh karena itu, diperlukan kerapian dari pemangku kebijakan menyediakan bansos untuk pedagang yang terdampak. Dan titik-titik inilah yang harus diperhatikan oleh Pemerintah dan Negara,” jelas Dosen yang menjabat Wakil Dekan 1 Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) itu.

Senada dengan Jhon, salah satu Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Hendra Wijaya Iban juga mempertanyakan efektifitas dari penyekatan dan pengalihan arus ini. Oleh karena itu, menurutnya  perlunya dilakukan uji.

“Sekarang kan posisinya masyarakat terjepit, dan terdesak dengan keadaan. Di satu sisi kebutuhan untuk mencari makanan, kehidupan, urusan pekerjaan dan lain sebagainya. Inilah yang perlu dilihat,” kata Hendra.

Dia mengatakan, kalangan masyarakat yang berprofesi Aparatur Sipil Negara yang digaji bulanan, tak begitu terasa dampaknya. Sedangkan masyarakat umum yang bergerak di sektor swasta seperti halnya para pedagang, perlu mendapatkan perhatian. Oleh karena itu,  tentunya emerintah harus memberikan ruang bagi para masyarakat umum yang bergerak di sektor swasta tersebut.

Seperti halnya menjualnya di rumah masing-masing, atau misalkan membuat aplikasi yang memudahkan untuk bisa terkoneksi. Sehingga PPKM tersebut efektik dan mencapai tujuan,”jelasnya.

Dengan demikian, dirinya menegaskan agar PPKM tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat terutama kepada masyarakat banyak, tenaga kesehatan, dan bisa mengurangi pandemi Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru