25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Gubernur Sugianto: Penetapan New Normal Harus Berdasarkan Data dan Fak

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto
Sabran mengingatkan semua bupati dan wali kota agar penetapan tatanan kehidupan
baru atau new normal masyarakat produktif dan aman Covid-19 tersebut, dilakukan
secara berhati-hati.

Hal itu disampaikan gubernur
melalui surat bernomor: 360/076/GT-COVID19 tertanggal 11 Juni 2020 yang
ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng terkait pelaksanaan Tatanan
Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Kalteng.

“Dalam penetapan tatanan
kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 tersebut, harus dilakukan
berdasarkan data dan fakta di lapangan, serta memperhatikan sejumlah tahapan,
yakni pra kondisi, penentuan waktu (timing), prioritas, koordinasi pusat dan
daerah, serta monitoring dan evaluasi,” kata gubernur yang dikutip dari laman
resmi Biro PKP Setdaprov Kalteng, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga :  Dinilai Ada Unsur Mistik, Buaya Temuan Warga Akhirnya Dilepas

Hal itu, sesuai arahan Presiden
RI Joko Widodo, agar semua Bupati/Wali Kota diminta untuk memedomani instruksi
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Nomor
01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020, dalam menetapkan pemberlakuan masa
tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 di wilayah
Kalteng.

Dijelaskan, pada tahapan pra
kondisi, bupati/wali kota diminta melakukan sosialisasi dan edukasi masif
terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat, termasuk melakukan
simulasi-simulasi sebelum menerapkan tatanan kehidupan baru.

Pada tahapan penentuan waktu (timing), penentuan waktu penerapan
tatanan kehidupan baru harus didasarkan pada Instruksi Ketua Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020
tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Bam
Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Positif Covid-19 di Kobar Bertambah 1 Orang

Pada tahapan prioritas, penerapan
tatanan kehidupan baru dilakukan secara selektif terhadap sektor-sektor atau
aktivitas-aktivitas yang dianggap prioritas.

Selanjutnya, pada tahapan
koordinasi pusat dan daerah, penerapan tatanan kehidupan baru harus senantiasa
dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Pusat.

Terakhir, pada tahapan monitoring
dan evaluasi, dilakukan monitoring dan evaluasi dalam penerapan tatanan
kehidupan baru untuk mengetahui keberhasilan dalam pelaksanaannya, dan jika
terjadi peningkatan kasus, maka dapat dilakukan penghentian sementara.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto
Sabran mengingatkan semua bupati dan wali kota agar penetapan tatanan kehidupan
baru atau new normal masyarakat produktif dan aman Covid-19 tersebut, dilakukan
secara berhati-hati.

Hal itu disampaikan gubernur
melalui surat bernomor: 360/076/GT-COVID19 tertanggal 11 Juni 2020 yang
ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng terkait pelaksanaan Tatanan
Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Kalteng.

“Dalam penetapan tatanan
kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 tersebut, harus dilakukan
berdasarkan data dan fakta di lapangan, serta memperhatikan sejumlah tahapan,
yakni pra kondisi, penentuan waktu (timing), prioritas, koordinasi pusat dan
daerah, serta monitoring dan evaluasi,” kata gubernur yang dikutip dari laman
resmi Biro PKP Setdaprov Kalteng, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga :  Dinilai Ada Unsur Mistik, Buaya Temuan Warga Akhirnya Dilepas

Hal itu, sesuai arahan Presiden
RI Joko Widodo, agar semua Bupati/Wali Kota diminta untuk memedomani instruksi
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Nomor
01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020, dalam menetapkan pemberlakuan masa
tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 di wilayah
Kalteng.

Dijelaskan, pada tahapan pra
kondisi, bupati/wali kota diminta melakukan sosialisasi dan edukasi masif
terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat, termasuk melakukan
simulasi-simulasi sebelum menerapkan tatanan kehidupan baru.

Pada tahapan penentuan waktu (timing), penentuan waktu penerapan
tatanan kehidupan baru harus didasarkan pada Instruksi Ketua Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020
tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Bam
Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Positif Covid-19 di Kobar Bertambah 1 Orang

Pada tahapan prioritas, penerapan
tatanan kehidupan baru dilakukan secara selektif terhadap sektor-sektor atau
aktivitas-aktivitas yang dianggap prioritas.

Selanjutnya, pada tahapan
koordinasi pusat dan daerah, penerapan tatanan kehidupan baru harus senantiasa
dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Pusat.

Terakhir, pada tahapan monitoring
dan evaluasi, dilakukan monitoring dan evaluasi dalam penerapan tatanan
kehidupan baru untuk mengetahui keberhasilan dalam pelaksanaannya, dan jika
terjadi peningkatan kasus, maka dapat dilakukan penghentian sementara.

Terpopuler

Artikel Terbaru