26.1 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Sidang Gugatan MK: Rojikin – Vina Tuduh Adanya Kecurangan TSM di Pilkada Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata mendalilkan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di sidang pertama gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, dilaksanakan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025).

Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Kuasa hukum Rojikin – Vina, Bernadinus Doni Sulistiyo Susislo menyebut, dugaan manipulasi partisipasi pemilih  dengan cara menggelumbungkan suara pada calon nomor urut 2 Fairid Naparin dan Achmad Zaini.

Doni menduga penggelembungan suara itu, dilihat dari data faktual kehadiran partisipasi pemilih di angka 60 persen. Akan tetapi tingkat persentase kemenangan dari paslon nomor 2 melebihi tingkat persentase partisipasi pemilih.

“Dari total 342 TPS tersebut, telah terjadi penggelembungan surat suara berjumlah 29.578 suara yang seharusnya hanya memperoleh 42.581 suara,” ujarnya dalam persidangan tersebut.

Selain itu, pihak Rojikin – Vina juga menuduh adanya penggelembungan suara melalui pencoblosan secara berulang-ulang dari semua total TPS yang berada di 5 kecamatan.

”Dengan kenaikan angka partisipasi manipulatif pemilih sebesar 20 persen dari jumlah suara yang sah, maka diperoleh angka sebesar 16.044,8 suara,” ujarnya.

Baca Juga :  PPP Silaturahmi dengan Bakal Calon Kepala Daerah se Kalteng

”Sehingga jumlah suara manipulatif yang disebabkan mencoblos dilakukan secara berulang ulang dan surat suara yang tidak dibagikan kepada pemilik suara, tetapi diambil KPPS dan RT  untuk memenangkan paslon 2 berjumlah 42.581 suara ditambah 16.044,8 suara. Menjadi 58.625,8 suara,” sambungnya.

Padahal menurut Doni, perolehan suara paslon 2 berjumlah 81.472 suara dikurangi dengan jumlah angka kecurangan sebesar 58.625 suara menjadi 22.846,2 suara.

”Artinya suara pemohon 1 sebesar 46.466 menjadi unggul dan terbanyak yang seharusnya dinyatakan sebagai pemenang,” terangnya.

Selain penggelembungan suara, pemohon juga mendalilkan tentang termohon yang memberikan undangan C6-KWK dalam jumlah banyak kepada pihak terkait. Menurut pemohon, undangan tersebut mestinya dibagikan kepada pemilik hak suara berdasarkan yang tercantum di dalam daftar undangan.

Masih dalam permohonannya, oemohon juga mendalilkan mengenai adanya struktur pemerintahan yang turut dikerahkan. Mulai dari camat, lurah, hingga RT dan RW. Pemohon menyebut bahwa pihak terkait menggunakan program kerja organisasi pemerintah daerah untuk berkampanye.

“Menggunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai petahana Walikota Palangka Raya dalam hal melakukan intervensi agar setiap kegiatan organisasi pemerintah daerah yang melibatkan publik harus menyertakan Paslon 02, atau istri dari petahana Walikota Palangka Raya sebagai narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Kewirausahaan,” kata Doni.

Baca Juga :  GEGER ! Istri Tahun Baruan di Bundaran, Suami Gantung Diri di Rumah

Kemudian pemohon juga menyinggung terkait dugaan money politic atau politik uang oleh pihak terkait dalam proses pemilihan. Di dalam proses pemilihan, menurut pemohon, terdapat pembagian bantuan sosial oleh beberapa instansi pemerintah daerah.

Pembagian bantuan sosial juga disebut pemohon dilakukan oleh pihak terkait menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya.

“Sampai membagikan sarung dengan melibatkan unsur ASN mengatasnamakan Paslon 02,” ujar Doni.

Dari dalil-dalil permohonannya, kuasa hukum Rojikin – Vina lainnya, Syaiful Bahri melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2024.

Tak hanya itu, pemohon juga dalam petitumnya meminta agar MK menyatakan KPU Kota Palangka Raya yang sebagai termohon terbukti secara sah dan meyakinkan bersikap tidak netral atau berpihak ke paslon nomor 2 Fairid – Naparin yang dianggap merugikan pihaknya.

”Mendiskualifikasi paslon nomor 2 Fairid – Zaini. Karena terbukti dan sah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata mendalilkan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di sidang pertama gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, dilaksanakan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025).

Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Kuasa hukum Rojikin – Vina, Bernadinus Doni Sulistiyo Susislo menyebut, dugaan manipulasi partisipasi pemilih  dengan cara menggelumbungkan suara pada calon nomor urut 2 Fairid Naparin dan Achmad Zaini.

Doni menduga penggelembungan suara itu, dilihat dari data faktual kehadiran partisipasi pemilih di angka 60 persen. Akan tetapi tingkat persentase kemenangan dari paslon nomor 2 melebihi tingkat persentase partisipasi pemilih.

“Dari total 342 TPS tersebut, telah terjadi penggelembungan surat suara berjumlah 29.578 suara yang seharusnya hanya memperoleh 42.581 suara,” ujarnya dalam persidangan tersebut.

Selain itu, pihak Rojikin – Vina juga menuduh adanya penggelembungan suara melalui pencoblosan secara berulang-ulang dari semua total TPS yang berada di 5 kecamatan.

”Dengan kenaikan angka partisipasi manipulatif pemilih sebesar 20 persen dari jumlah suara yang sah, maka diperoleh angka sebesar 16.044,8 suara,” ujarnya.

Baca Juga :  PPP Silaturahmi dengan Bakal Calon Kepala Daerah se Kalteng

”Sehingga jumlah suara manipulatif yang disebabkan mencoblos dilakukan secara berulang ulang dan surat suara yang tidak dibagikan kepada pemilik suara, tetapi diambil KPPS dan RT  untuk memenangkan paslon 2 berjumlah 42.581 suara ditambah 16.044,8 suara. Menjadi 58.625,8 suara,” sambungnya.

Padahal menurut Doni, perolehan suara paslon 2 berjumlah 81.472 suara dikurangi dengan jumlah angka kecurangan sebesar 58.625 suara menjadi 22.846,2 suara.

”Artinya suara pemohon 1 sebesar 46.466 menjadi unggul dan terbanyak yang seharusnya dinyatakan sebagai pemenang,” terangnya.

Selain penggelembungan suara, pemohon juga mendalilkan tentang termohon yang memberikan undangan C6-KWK dalam jumlah banyak kepada pihak terkait. Menurut pemohon, undangan tersebut mestinya dibagikan kepada pemilik hak suara berdasarkan yang tercantum di dalam daftar undangan.

Masih dalam permohonannya, oemohon juga mendalilkan mengenai adanya struktur pemerintahan yang turut dikerahkan. Mulai dari camat, lurah, hingga RT dan RW. Pemohon menyebut bahwa pihak terkait menggunakan program kerja organisasi pemerintah daerah untuk berkampanye.

“Menggunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai petahana Walikota Palangka Raya dalam hal melakukan intervensi agar setiap kegiatan organisasi pemerintah daerah yang melibatkan publik harus menyertakan Paslon 02, atau istri dari petahana Walikota Palangka Raya sebagai narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Kewirausahaan,” kata Doni.

Baca Juga :  GEGER ! Istri Tahun Baruan di Bundaran, Suami Gantung Diri di Rumah

Kemudian pemohon juga menyinggung terkait dugaan money politic atau politik uang oleh pihak terkait dalam proses pemilihan. Di dalam proses pemilihan, menurut pemohon, terdapat pembagian bantuan sosial oleh beberapa instansi pemerintah daerah.

Pembagian bantuan sosial juga disebut pemohon dilakukan oleh pihak terkait menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya.

“Sampai membagikan sarung dengan melibatkan unsur ASN mengatasnamakan Paslon 02,” ujar Doni.

Dari dalil-dalil permohonannya, kuasa hukum Rojikin – Vina lainnya, Syaiful Bahri melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2024.

Tak hanya itu, pemohon juga dalam petitumnya meminta agar MK menyatakan KPU Kota Palangka Raya yang sebagai termohon terbukti secara sah dan meyakinkan bersikap tidak netral atau berpihak ke paslon nomor 2 Fairid – Naparin yang dianggap merugikan pihaknya.

”Mendiskualifikasi paslon nomor 2 Fairid – Zaini. Karena terbukti dan sah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru