PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah menggelar pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-Kota Palangka Raya, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Palangka Raya ini bertujuan memperkuat peran paralegal dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pelatihan paralegal Posbankum tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G Pangaribuan. Pemerintah Kota Palangka Raya menilai keberadaan Posbankum sangat penting sebagai sarana menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam sambutannya, Yohn Benhur menegaskan bahwa Posbankum di desa dan kelurahan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan.
“Kehadiran Posbankum dan paralegal di desa dan kelurahan diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh akses keadilan secara cepat, mudah, dan terjangkau,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan paralegal memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memperluas layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Negara harus hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan serta pemahaman hukum yang memadai,” kata Hajrianor.
Ia mengungkapkan, di Kota Palangka Raya saat ini Posbankum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan. Program tersebut juga didukung ratusan paralegal yang berasal dari masyarakat setempat.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Hajrianor menambahkan, pelatihan paralegal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, serta pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan. Paralegal juga berperan penting memberikan edukasi hukum dan konsultasi awal bagi masyarakat.
“Paralegal bukan sekadar pelengkap administrasi desa. Mereka adalah mitra strategis pemerintah dalam menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan harmoni sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, yang menyampaikan dukungan terhadap penguatan peran Posbankum di wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai mekanisme pelaporan kegiatan Posbankum untuk meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, I Wayan Korna, juga memberikan arahan terkait berbagai persoalan narkotika yang kerap terjadi di masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran Posbankum dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan awal, serta rujukan penanganan yang tepat bagi masyarakat.
Kepada para peserta, Hajrianor berpesan agar mengikuti pelatihan dengan serius, aktif berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman hukum.
Ia berharap Kota Palangka Raya dapat menjadi salah satu daerah dengan layanan Posbankum yang aktif, berkualitas, dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
Pelatihan paralegal Posbankum ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap keadilan di tingkat desa dan kelurahan. (tim)


