26.1 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Kalteng Perketat Pengawasan Hewan Ternak dari Luar

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Dalam rangka menjaga keamanan pasokan ternak sapi ke Kalteng, Kamis (2/6) lalu Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 368/Dtphp/06/2022 tentang Prosedur Operasi Standar atau Standard Operating Procedure (SOP) Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kalteng.

SE tersebut dikeluarkan lantaran risiko terbesar penyebaran PMK yaitu melalui lalu lintas hewan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi serta produk ikutannya. Selain itu, kendaraan pengangkut maupun peralatan yang terkontaminasi virus PMK juga menjadi median penyebaran.

Mengingat meningkatnya frekuensi lalu lintas hewan untuk memenuhi kebutuhan daging dan hewan kurban menjelang hari raya Iduladha, gubernur meminta pengamanan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK melalui SOP. Dalam SE itu ditekankan bahwa hanya hewan dan produk hewan sehat yang boleh dilalulintaskan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di Kalteng.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Riza Rahmadi melalui Kepala Bidang Peternakan Faturahman mengatakan, ada tiga persyaratan hewan ternak yang boleh masuk ke Kalteng. Yakni memiliki surat keterangan sehat, memiliki izin rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, dan punya rekomendasi masuk dari daerah penerima.

“Apabila tiga syarat itu tidak dilengkapi, maka ternak dalam konteks berada dalam lalu lintas itu akan dikembalikan,” katanya, Selasa (7/6).

Lebih lanjut dijelaskannya, belum lama ini ada pasokan sapi dari luar Kalteng yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sehingga dikembalikan. Apalagi ternakternak dari daerah asal yang sudah berstatus zona merah. “Lalu lintas ternak melalui jalur darat kami perketat di jembatan timbang. Pos gabungan PMK ini juga ada di jalur laut untuk transportasi laut,” tegasnya.

Baca Juga :  Rumah Kosong di Buntok Terbakar, Dugaan Sementara karena Ini

Terpisah, Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Palangka Raya terus melakukan pemantauan ketat terhadap ternak sapi dan kambing yang masuk ke Kalteng.

“Pemantauan dan pengawasan diutamakan pada pelabuhan di Sampit dan Pangkalan Bun,” kata Kepala BKP Kelas II Palangka Raya Sudirman saat ditemui di kantornya, kemarin (7/6).

Ia menerangkan, tujuan dilakukan pemantauan adalah untuk menjamin wilayah Kalteng tetap bebas dari wabah PMK. Selain itu, dengan makin dekatnya perayaan Iduladha 1443 Hijriah, BKP ingin memastikan ternak sapi dan kambing yang dipotong dalam perayaan kurban tahun ini merupakan ternak yang sehat dan bebas dari PMK.

“Kami menginginkan nantinya saat perayaan Iduladha, ternak hewan kurban yang dipotong adalah ternak yang sehat,” tegas Sudirman yang saat itu didampingi Sub Koordinator Karantina Hewan BKP drh Imam Rahmadi. Demi memastikan seluruh hewan kurban sehat dan bebas dari PMK, BKP akan menurunkan tim dokter hewan untuk ikut memeriksa hewan ternak yang dipotong saat hari raya nanti.

Terkait data jumlah hewan ternak yang masuk ke Provinsi Kalteng untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban, Sudirman menyebut sejauh ini tercatat 240 ekor sapi jantan yang didatangkan dari Bali. Sapi-sapi tersebut masuk ke Kalteng melalui Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Kinerja Bank Kalteng Semakin Baik dan Cetak Laba Signifikan

Saat ini sedang diistirahatkan dan terus dipantau oleh pihak Balai Karantina Pertanian bersama pihak Dinas Pertanian Kotawaringin Barat. “Sapi yang didatangkan itu baru saja melalui perjalanan jauh, jadi diistirahatkan dulu di kandang yang dinilai layak sebagai tempat pemulihan,” terangnya.

Khusus untuk pemantauan hewan ternak yang masuk Kalteng melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Pangkalan Bun, BKP telah menyiapkan tiga orang dokter hewan. Sementara itu, drh Imam Rahmadi dalam keterangannya menambahkan, seluruh hewan ternak (sapi dan kambing) yang akan masuk ke wilayah Kalteng, terlebih dahulu harus melalui proses karantina selama 14 hari di daerah asal.

“Kalau sudah sampai di Kalteng, hewan ternak harus dilakukan pemantauan lagi selama 5 hari sebelum dilepas, dalam arti boleh dipotong atau dijual untuk dijadikan sapi kurban,” ucap Imam sembari menambahkan bahwa aturan itu sesuai dengan surat edaran (SE) dari Gubernur Kalteng.

Dia menyebut, selain melakukan pemantauan di Pelabuhan Sampit dan Pangkalan Bun, pihaknya juga melakukan pengawasan lalu lintas ternak di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Di sana kami bangun posko cek poin untuk memantau lalu lintas ternak dari wilayah Kalimantan Selatan, bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kapuas,” ujarnya.

Dikatakannya, ternak sapi dan kambing yang didatangkan ke Kalteng pada umunya berasal dari wilayah Sulawesi, Kupang (NTT), dan Bali. “Sedangkan untuk ternak dari wilayah Jawa Timur belum diizinkan masuk Kalteng, karena wilayah mereka masih lock down,” pungkasnya. (abw/sja/ce/ala/hnd)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Dalam rangka menjaga keamanan pasokan ternak sapi ke Kalteng, Kamis (2/6) lalu Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 368/Dtphp/06/2022 tentang Prosedur Operasi Standar atau Standard Operating Procedure (SOP) Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kalteng.

SE tersebut dikeluarkan lantaran risiko terbesar penyebaran PMK yaitu melalui lalu lintas hewan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi serta produk ikutannya. Selain itu, kendaraan pengangkut maupun peralatan yang terkontaminasi virus PMK juga menjadi median penyebaran.

Mengingat meningkatnya frekuensi lalu lintas hewan untuk memenuhi kebutuhan daging dan hewan kurban menjelang hari raya Iduladha, gubernur meminta pengamanan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK melalui SOP. Dalam SE itu ditekankan bahwa hanya hewan dan produk hewan sehat yang boleh dilalulintaskan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di Kalteng.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Riza Rahmadi melalui Kepala Bidang Peternakan Faturahman mengatakan, ada tiga persyaratan hewan ternak yang boleh masuk ke Kalteng. Yakni memiliki surat keterangan sehat, memiliki izin rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, dan punya rekomendasi masuk dari daerah penerima.

“Apabila tiga syarat itu tidak dilengkapi, maka ternak dalam konteks berada dalam lalu lintas itu akan dikembalikan,” katanya, Selasa (7/6).

Lebih lanjut dijelaskannya, belum lama ini ada pasokan sapi dari luar Kalteng yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sehingga dikembalikan. Apalagi ternakternak dari daerah asal yang sudah berstatus zona merah. “Lalu lintas ternak melalui jalur darat kami perketat di jembatan timbang. Pos gabungan PMK ini juga ada di jalur laut untuk transportasi laut,” tegasnya.

Baca Juga :  Rumah Kosong di Buntok Terbakar, Dugaan Sementara karena Ini

Terpisah, Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Palangka Raya terus melakukan pemantauan ketat terhadap ternak sapi dan kambing yang masuk ke Kalteng.

“Pemantauan dan pengawasan diutamakan pada pelabuhan di Sampit dan Pangkalan Bun,” kata Kepala BKP Kelas II Palangka Raya Sudirman saat ditemui di kantornya, kemarin (7/6).

Ia menerangkan, tujuan dilakukan pemantauan adalah untuk menjamin wilayah Kalteng tetap bebas dari wabah PMK. Selain itu, dengan makin dekatnya perayaan Iduladha 1443 Hijriah, BKP ingin memastikan ternak sapi dan kambing yang dipotong dalam perayaan kurban tahun ini merupakan ternak yang sehat dan bebas dari PMK.

“Kami menginginkan nantinya saat perayaan Iduladha, ternak hewan kurban yang dipotong adalah ternak yang sehat,” tegas Sudirman yang saat itu didampingi Sub Koordinator Karantina Hewan BKP drh Imam Rahmadi. Demi memastikan seluruh hewan kurban sehat dan bebas dari PMK, BKP akan menurunkan tim dokter hewan untuk ikut memeriksa hewan ternak yang dipotong saat hari raya nanti.

Terkait data jumlah hewan ternak yang masuk ke Provinsi Kalteng untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban, Sudirman menyebut sejauh ini tercatat 240 ekor sapi jantan yang didatangkan dari Bali. Sapi-sapi tersebut masuk ke Kalteng melalui Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Kinerja Bank Kalteng Semakin Baik dan Cetak Laba Signifikan

Saat ini sedang diistirahatkan dan terus dipantau oleh pihak Balai Karantina Pertanian bersama pihak Dinas Pertanian Kotawaringin Barat. “Sapi yang didatangkan itu baru saja melalui perjalanan jauh, jadi diistirahatkan dulu di kandang yang dinilai layak sebagai tempat pemulihan,” terangnya.

Khusus untuk pemantauan hewan ternak yang masuk Kalteng melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Pangkalan Bun, BKP telah menyiapkan tiga orang dokter hewan. Sementara itu, drh Imam Rahmadi dalam keterangannya menambahkan, seluruh hewan ternak (sapi dan kambing) yang akan masuk ke wilayah Kalteng, terlebih dahulu harus melalui proses karantina selama 14 hari di daerah asal.

“Kalau sudah sampai di Kalteng, hewan ternak harus dilakukan pemantauan lagi selama 5 hari sebelum dilepas, dalam arti boleh dipotong atau dijual untuk dijadikan sapi kurban,” ucap Imam sembari menambahkan bahwa aturan itu sesuai dengan surat edaran (SE) dari Gubernur Kalteng.

Dia menyebut, selain melakukan pemantauan di Pelabuhan Sampit dan Pangkalan Bun, pihaknya juga melakukan pengawasan lalu lintas ternak di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Di sana kami bangun posko cek poin untuk memantau lalu lintas ternak dari wilayah Kalimantan Selatan, bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kapuas,” ujarnya.

Dikatakannya, ternak sapi dan kambing yang didatangkan ke Kalteng pada umunya berasal dari wilayah Sulawesi, Kupang (NTT), dan Bali. “Sedangkan untuk ternak dari wilayah Jawa Timur belum diizinkan masuk Kalteng, karena wilayah mereka masih lock down,” pungkasnya. (abw/sja/ce/ala/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru