Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siswandi mengimbau kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait agar memantau pergerakan hewan kurban. Untuk mencegah terjadi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menargetkan di tahun 2023 ini, melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Yaitu sebanyak 50 ribu ekor ternak.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) ternyata sudah menulari ratusan sapi di Kota Palangka Raya. Wabah ini telah menyebar di tiga kecamatan, sehingga membuat ibu kota Provinsi Kalteng ini berstatus zona merah PMK.
Permasalahan menyangkut keluhan para pengusaha sapi di Kalteng terkait lambatnya pengurusan surat rekomendasi pemasukan hewan ternak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalteng mendapatkan tanggapan dari anggota DPR- RI dari Dapil Kalteng, Bambang Purwanto.
Dalam rangka memastikan kesehatan hewan ternak menjelang hari raya Iduladha, pemerintah pusat merencanakan pemberian vaksinasi terhadap hewan ternak yang rentan terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Pada tahap pertama ini Kalteng mendapat jatah 2.700 dosis vaksin.
Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang beberapa daerah disikapi serius Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pulang Pisau. Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit tersebut di Kabupaten Pulang Pisau, Distan Kabupaten Pulang Pisau menegaskan tidak menerima ternak dari luar daerah.
DPRD Kapuas mengapresiasi dan menyambut baik adanya Polres Kapuas melalui Polsek Kapuas Timur bersama instansi terkait, dimana antisipasi penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) dengan adanya penyekatan di pintu masuk Kalteng.
Pedagang daging sapi di Kota Palangka Raya, mengeluhkan susahnya mendapatkan stok daging sapi untuk dijual ke pelanggannya. Salah satu pedagang daging sapi di Jalan Lombok, Kawasan Pasar Besar, Yanti misalnya. Dia mengaku mengeluhkan stok sapi yang sangat sulit diperoleh untuk dagangannya.
Imbas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang melanda di sejumlah wilayah di Indonesia, membuat stok hewan kurban di Kota Palangka Raya mengalami kekurangan.
Dalam rangka menjaga keamanan pasokan ternak sapi ke Kalteng, Kamis (2/6) lalu Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 368/Dtphp/06/2022 tentang Prosedur Operasi Standar atau Standard Operating Procedure (SOP) Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kalteng.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di sejumlah wilayah Indonesia, relatif terkendali dan tidak memengaruhi harga daging sapi segar. Khususnya di pasar besar, Kota Palangka Raya.
Menyusul ditemukan hewan ternak sapi di Kalteng yang didatangkan dari Jawa Timur (Jatim) dan diduga terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK), Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya secara simultan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengambil langkah antisipasi.