Site icon Prokalteng

Ada Aturan Baru Seleksi CPNS, Begini Penjelasannya

ada-aturan-baru-seleksi-cpns-begini-penjelasannya

JAKARTA-Ada aturan baru
bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pelamar yang tahun lalu
memiliki nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) di atas ambang batas, tapi tidak
lulus, bisa menggunakan nilai tersebut untuk mengikuti seleksi kompetensi
bidang (SKB) tahun ini. Syaratnya, peserta memasukkan data dan memilih formasi
yang sama seperti seleksi CPNS 2018 lalu.

Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB)
Nomor 23 Tahun 2019, peserta kategori P1/TL berpeluang menggunakan nilai
terbaik SKD 2018 dan SKD 2019 untuk mengikuti SKB.

“Artinya, boleh memilih
untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 pada sistem SSCASN,” kata Deputi
Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, di
kantornya, Senin (4/11).

Yang dimaksud pelamar
P1/TL adalah peserta tes CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas SKD, tapi
dinyatakan tidak lulus. Pihaknya sudah memiliki data peserta itu yang tersimpan
dalam sistem SSCASN BKN. Data tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar,
kualifikasi pendidikan, nilai SKD 2018, status masuk atau gagal pada formasi
yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir tahun lalu.

Seperti diketahui,
pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti SKD. Sebanyak
100 soal harus dikerjakan dalam waktu 90 menit. Terdiri atas 35 soal tes
kewarganegaraan (TWK), 30 soal tes inteligensia umum (TIU), dan 35 tes
karakteristik kepribadian (TKP).

Pelamar harus memenuhi
passing grade untuk bisa maju ke tahap selanjutnya, yakni SKB. Namun, ada
batasan jumlah peserta SKB. Yakni, tiga kali dari jumlah alokasi formasi yang
dibutuhkan. Karena itu, tidak semua peserta SKD yang nilainya di atas ambang
batas bisa mengikuti SKB. Pada SKB, mungkin ada tes wawancara, bahkan tes
fisik, selain ujian tulis. Semuanya bergantung pada formasi dan instansi yang
dituju.

Lebih lanjut Suharmen
menuturkan, secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan pelamar jika di atas
ambang batas. Kemudian, kualifikasi pendidikan harus sama dengan 2018. “Juga
menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat
mendaftar CPNS 2018,” jelasnya.

BKN juga memberikan
pilihan kepada pelamar untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019. Bagi
pelamar yang memilih ikut, tapi tidak hadir, dinyatakan gugur. “Nah, kalau
hadir dan nilai SKD 2019 memenuhi ambang batas, nilai terbaik antara SKD 2018
dan 2019 yang digunakan,” terang Suherman. Tapi, jika ternyata tidak memenuhi,
nilai SKD 2018-lah yang digunakan.

Sementara itu, Deputi
Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja
menuturkan, pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta tes CPNS untuk
bertanya maupun menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil seleksi administrasi.
Masa sanggahan diberikan selama tiga hari. Mulai 16 sampai 19 Desember.
Keputusan apakah sanggahan tersebut diterima atau ditolak, diumumkan pada 26
Desember.

“Kami ingin meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam penerimaan CPNS. BKN akan membuka pos pengaduan online
maupun hotline. Soal administrasi itu, yang menyeleksi adalah instansi tujuan
pelamar,” tutur Setiawan. (han/c19/ce/oni/JPG)

Exit mobile version