26.2 C
Jakarta
Friday, March 6, 2026

Begini Respon Wali Kota Palangka Raya Soal Kasus Dugaan Korupsi di Pascasarjana UPR

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penetapan mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Profesor YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menuai sorotan publik.

Merespons hal tersebut, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, meminta seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di meja hijau.

Fairid menegaskan bahwa semua pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pasalnya, proses hukum dugaan korupsi yang disinyalir terjadi pada kisaran tahun 2020-an tersebut saat ini baru memasuki tahap penetapan tersangka dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kita hormati dulu proses hukum. Kita berlakukan asas praduga tak bersalah dulu, karena saat ini statusnya baru penetapan tersangka, belum ada vonis atau putusan tetap pengadilan,” ujar Fairid saat diwawancarai awak media di Palangka Raya, Sabtu (1/3/26).

Baca Juga :  Ditinggal Kerja, Rumah Panggung di Pahandut Seberang Hangus Terbakar

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa terlepas dari terbukti atau tidaknya sangkaan tersebut di persidangan nanti, momentum ini harus menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran yang esensial. Hal ini tidak hanya berlaku bagi institusi pendidikan, tetapi juga bagi seluruh instansi pemerintahan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kota.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita mengambil hikmahnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk merefleksikan diri di tahun-tahun yang akan datang, agar ke depan tidak ada lagi hal-hal yang bertabrakan atau melanggar aturan,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kasus ini, terhadap citra institusi pendidikan khususnya UPR, Fairid tidak menampik bahwa hal tersebut akan memberikan pengaruh. Namun, ia meyakini kasus ini tidak akan serta-merta meruntuhkan kualitas dan mutu pendidikan tinggi di ibu kota Kalteng tersebut.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Mukhtarudin: APBN Harus Disehatkan Untuk Pulihkan Ekonomi

Sebagai langkah proaktif, ia berencana akan segera menggelar pertemuan dengan jajaran rektorat UPR. Komunikasi ini dinilai penting untuk memastikan agar preseden buruk ini tidak semakin mencoreng wajah dunia pendidikan Palangka Raya.

“Saya sering berkoordinasi dengan Pak Rektor dan Wakil Rektor. Mungkin dalam waktu dekat akan kembali berkomunikasi untuk membahas masalah ini, supaya jangan sampai menurunkan kualitas pendidikan kita. Untuk masalah hukumnya, kita tidak bisa bicara banyak, kita ikuti dulu prosesnya,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penetapan mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Profesor YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menuai sorotan publik.

Merespons hal tersebut, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, meminta seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di meja hijau.

Fairid menegaskan bahwa semua pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pasalnya, proses hukum dugaan korupsi yang disinyalir terjadi pada kisaran tahun 2020-an tersebut saat ini baru memasuki tahap penetapan tersangka dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Electronic money exchangers listing

“Kita hormati dulu proses hukum. Kita berlakukan asas praduga tak bersalah dulu, karena saat ini statusnya baru penetapan tersangka, belum ada vonis atau putusan tetap pengadilan,” ujar Fairid saat diwawancarai awak media di Palangka Raya, Sabtu (1/3/26).

Baca Juga :  Ditinggal Kerja, Rumah Panggung di Pahandut Seberang Hangus Terbakar

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa terlepas dari terbukti atau tidaknya sangkaan tersebut di persidangan nanti, momentum ini harus menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran yang esensial. Hal ini tidak hanya berlaku bagi institusi pendidikan, tetapi juga bagi seluruh instansi pemerintahan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kota.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita mengambil hikmahnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk merefleksikan diri di tahun-tahun yang akan datang, agar ke depan tidak ada lagi hal-hal yang bertabrakan atau melanggar aturan,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kasus ini, terhadap citra institusi pendidikan khususnya UPR, Fairid tidak menampik bahwa hal tersebut akan memberikan pengaruh. Namun, ia meyakini kasus ini tidak akan serta-merta meruntuhkan kualitas dan mutu pendidikan tinggi di ibu kota Kalteng tersebut.

Baca Juga :  Mukhtarudin: APBN Harus Disehatkan Untuk Pulihkan Ekonomi

Sebagai langkah proaktif, ia berencana akan segera menggelar pertemuan dengan jajaran rektorat UPR. Komunikasi ini dinilai penting untuk memastikan agar preseden buruk ini tidak semakin mencoreng wajah dunia pendidikan Palangka Raya.

“Saya sering berkoordinasi dengan Pak Rektor dan Wakil Rektor. Mungkin dalam waktu dekat akan kembali berkomunikasi untuk membahas masalah ini, supaya jangan sampai menurunkan kualitas pendidikan kita. Untuk masalah hukumnya, kita tidak bisa bicara banyak, kita ikuti dulu prosesnya,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru