27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Miris!!! Ditemukan Orangutan Teraniaya di Sampit

SAMPIT,PROKALTENG.CO – Sungguh miris
melihatnya. Aksi brutal dilakukan orang tak bertanggungjawab terhadap
orangutan.  Mengetahui informasi itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) bergerak melakukan pencarian terhadap satwa
yang terluka. Petugas menemukan orangutan jantan nahas itu di Sungai Bujur
Malang Sembilan, Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim), Minggu (31/1).  

Melansir Prokal.co, Senin (1/2), Kepala Seksi
Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah (Kalteng)
Dendi Setiadi yang berada di lokasi penemuan orangutan tersebut mengatakan, Tim
Wildlife Rescue Unit (WRU) SKW II BKSDA Kalteng bersama Orangutan Foundation
International (OFI)  berhasil melakukan rescue terhadap satu orangutan
jantan berusia 25 tahun dengan berat 59 Kilogram (Kg). Lokasi penemuan berada
pada koordinat -3.0285 ; 112.9110 di hamparan sawah.

“Saat kami cek, ternyata kondisi orangutan
tersebut sangat memprihatinkan dengan luka pada bagian kepala, panjang luka 15
cm dengan lebar 11 cm,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, pada bagian
kepala orangutan tersebut luka akibat  senjata tajam. Pihaknya melakukan
pengobatan dan operasi kecil di lokasi persawahan. Jika luka dibiarkan, akan
menyebabkan infeksi terhadap satwa dilindungi yang menjadi ikon Kalimantan ini.

Baca Juga :  Dahlan Iskan Langsung Jalani Isolasi

“Setelah dilakukan pembiusan, tim melakukan
penjahitan pada luka orangutan tersebut sepanjang 15 cm,” terangnya.

Bila hasil pemeriksan dokter hewan, orangutan ini
dianggap sehat, rencananya akan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Sungai
Lamandau.

Dendi menuturkan, pada 22 Januari 2021 lalu BKSDA
Kalteng menerima laporan tentang kemunculan satu orangutan di Malang Haji Adum,
Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Atas laporan tersebut, Tim BKSDA
menelusuri lokasi, tetapi tidak menemukan.  

Sampai pada 30 Januari 2021, pukul 17.00 WIB, BKSDA
Kalteng  mendapatkan laporan tentang kemunculan orangutan di  Sungai
Bujur Malang Sembilan, Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit yang sudah dalam
kondisi terluka pada bagian kepala.

“Luka terbuka pada orangutan itu diperkirakan
seminggu yang lalu. Seminggu termonitor oleh anggota WRU, dan berhasil kabur
saat belum kondisi luka pada tanggal 22 Januari 2021,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, BKSDA Kalteng merasa prihatin.
Sebab masih ada warga yang tega menyakiti orangutan hanya karena memasuki
kawasan pertanian.

Baca Juga :  Menyemarakkan Safari Dakwah Habib Umar bin Hafidz

“Mungkin masyarakat merasa terganggu keberadaan
orangutan yang merusak pertanian. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak
menganiaya orangutan yang berdampak sanksi pidana,” tandasnya.  

Untuk diketahui bahwa pelaku tindak pidana
penganiayaan orangutan dapat dikenai Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
dengan ancaman hukuman penjara sampai dengan 5 tahun.

Sementara itu di lokasi yang berbeda pada Minggu
(31/1), WRU SKW II BKSDA Kalteng bersama OFI berhasil melakukan penyelamatan
orangutan di Desa Baamang Barat Kecamatan Baamang Kotim.  Orangutan yang
diselamatkan yakni satu betina berumur 20 tahun, berat 26 Kg, dan anak
orangutan jantan, umur sekitar 10 bulan dengan berat 3 Kg. Lokasi penyelamatan
berada pada koordinat : -2.4890 ; 112.8856, lokasi berupa kebun karet.

“Hari ini total tiga individu orangutan yang
bisa diselamatkan di dua lokasi yang berbeda,” kata Kepala BKSDA pos jaga
Sampit Muriansyah kemarin. 

SAMPIT,PROKALTENG.CO – Sungguh miris
melihatnya. Aksi brutal dilakukan orang tak bertanggungjawab terhadap
orangutan.  Mengetahui informasi itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) bergerak melakukan pencarian terhadap satwa
yang terluka. Petugas menemukan orangutan jantan nahas itu di Sungai Bujur
Malang Sembilan, Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim), Minggu (31/1).  

Melansir Prokal.co, Senin (1/2), Kepala Seksi
Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah (Kalteng)
Dendi Setiadi yang berada di lokasi penemuan orangutan tersebut mengatakan, Tim
Wildlife Rescue Unit (WRU) SKW II BKSDA Kalteng bersama Orangutan Foundation
International (OFI)  berhasil melakukan rescue terhadap satu orangutan
jantan berusia 25 tahun dengan berat 59 Kilogram (Kg). Lokasi penemuan berada
pada koordinat -3.0285 ; 112.9110 di hamparan sawah.

“Saat kami cek, ternyata kondisi orangutan
tersebut sangat memprihatinkan dengan luka pada bagian kepala, panjang luka 15
cm dengan lebar 11 cm,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, pada bagian
kepala orangutan tersebut luka akibat  senjata tajam. Pihaknya melakukan
pengobatan dan operasi kecil di lokasi persawahan. Jika luka dibiarkan, akan
menyebabkan infeksi terhadap satwa dilindungi yang menjadi ikon Kalimantan ini.

Baca Juga :  Dahlan Iskan Langsung Jalani Isolasi

“Setelah dilakukan pembiusan, tim melakukan
penjahitan pada luka orangutan tersebut sepanjang 15 cm,” terangnya.

Bila hasil pemeriksan dokter hewan, orangutan ini
dianggap sehat, rencananya akan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Sungai
Lamandau.

Dendi menuturkan, pada 22 Januari 2021 lalu BKSDA
Kalteng menerima laporan tentang kemunculan satu orangutan di Malang Haji Adum,
Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Atas laporan tersebut, Tim BKSDA
menelusuri lokasi, tetapi tidak menemukan.  

Sampai pada 30 Januari 2021, pukul 17.00 WIB, BKSDA
Kalteng  mendapatkan laporan tentang kemunculan orangutan di  Sungai
Bujur Malang Sembilan, Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit yang sudah dalam
kondisi terluka pada bagian kepala.

“Luka terbuka pada orangutan itu diperkirakan
seminggu yang lalu. Seminggu termonitor oleh anggota WRU, dan berhasil kabur
saat belum kondisi luka pada tanggal 22 Januari 2021,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, BKSDA Kalteng merasa prihatin.
Sebab masih ada warga yang tega menyakiti orangutan hanya karena memasuki
kawasan pertanian.

Baca Juga :  Menyemarakkan Safari Dakwah Habib Umar bin Hafidz

“Mungkin masyarakat merasa terganggu keberadaan
orangutan yang merusak pertanian. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak
menganiaya orangutan yang berdampak sanksi pidana,” tandasnya.  

Untuk diketahui bahwa pelaku tindak pidana
penganiayaan orangutan dapat dikenai Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
dengan ancaman hukuman penjara sampai dengan 5 tahun.

Sementara itu di lokasi yang berbeda pada Minggu
(31/1), WRU SKW II BKSDA Kalteng bersama OFI berhasil melakukan penyelamatan
orangutan di Desa Baamang Barat Kecamatan Baamang Kotim.  Orangutan yang
diselamatkan yakni satu betina berumur 20 tahun, berat 26 Kg, dan anak
orangutan jantan, umur sekitar 10 bulan dengan berat 3 Kg. Lokasi penyelamatan
berada pada koordinat : -2.4890 ; 112.8856, lokasi berupa kebun karet.

“Hari ini total tiga individu orangutan yang
bisa diselamatkan di dua lokasi yang berbeda,” kata Kepala BKSDA pos jaga
Sampit Muriansyah kemarin. 

Terpopuler

Artikel Terbaru