27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Ingat! PNS Ingin Cerai atau Poligami, Harus Kantongi Surat Izin Ini L

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Secara umum cukup banyak perkara yang ditangani Pengadilan
Agama (PA) Palangka Raya, termasuk perkara perceraian. Baik cerai talak ataupun
cerai gugat.

Namun dari
perkara yang diterima tersebut, tidak hanya dari masyarakat umum saja. Melainkan
ada juga sebagian dari kalangan masyarakat berstatus PNS yang juga mengajukan
permohonan tersebut.

Ketua PA
Palangka Raya, Norhayati melalui Humas, Zuraidah Hatimah yang juga sebagai
hakim baru-baru ini mengatakan, bahwa persyaratan utama bagi PNS yang ingin
mengajukan permohonan cerai talak, cerai gugat juga termasuk izin poligami harus
melengkapi syarat lainnya.

Persyaratan
yang dimaksud itu adalah, harus mendapatkan surat izin dari atasan atau
pimpinan. “Kalau PNS itu sebenarnya persyaratan utamanya juga harus ada
izin terlebih dahulu dari atasannya.  Jadi
sebelum dia mengajukan ke sini (Kantor PA, red) kalau bisa ajukan dulu ke
atasannya. Jadi dapat izin lebih dulu dari atasannya, nah baru diajukan ke
sini,” katanya.

Baca Juga :  Covid-19 Masih Mengancam, Wali Kota :Tetap Taati Prokes

Lebih jauh
diterangkan bahwa, selain surat izin resmi dari atasan, persyaratan lain yang juga
perlu dilengkapi adalah KTP dan akta nikah. 
Memang diakui Zuraidah, untuk mendapatkan izin tesebut, cukup memakan
waktu lama. Sehingga tak sedikit PNS yang mengabaikan persyaratan tersebut.

“Kemudian
PNS tadi kan harus ada izin, nah izin itu memang biasanya agak lama. Daripada
perkaranya nanti juga oleh majelis ditunda lima sampai enam bulan, mending diselesaikan
dulu.  Dan belum tentu itu
diterima,” ujarnya.

 

Dirinya menambahkan,
tak jarang untuk izin tersebut juga ada berkas perkara yang ditolak jika tidak
lengkap.  Termasuk tidak mendapatkan izin
dari atasan.

“Karena
itu memang dilihat dari kualitas perkaranya. Mungkin pertengkarannya juga tidak
terlalu parah. Artinya, masih bisa diperbaiki rumah tangganya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Ketaatan Lingkungan Digelar

Saat
disinggung tentang izin poligami bagi PNS, Zuraidah mengatakan di tahun 2019 ada
PNS di Kota Palangka Raya yang mengajukan permohonan tersebut.

“Izin
poligami PNS ada. Kalau tahun 2019 lalu ada, dan yang pasti kalau PNS itu harus
ada izin dulu dari atasannya. Baik itu dia mau mengajukan cerai, izin poligami
harus ada surat izin dulu dari atasannya,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Secara umum cukup banyak perkara yang ditangani Pengadilan
Agama (PA) Palangka Raya, termasuk perkara perceraian. Baik cerai talak ataupun
cerai gugat.

Namun dari
perkara yang diterima tersebut, tidak hanya dari masyarakat umum saja. Melainkan
ada juga sebagian dari kalangan masyarakat berstatus PNS yang juga mengajukan
permohonan tersebut.

Ketua PA
Palangka Raya, Norhayati melalui Humas, Zuraidah Hatimah yang juga sebagai
hakim baru-baru ini mengatakan, bahwa persyaratan utama bagi PNS yang ingin
mengajukan permohonan cerai talak, cerai gugat juga termasuk izin poligami harus
melengkapi syarat lainnya.

Persyaratan
yang dimaksud itu adalah, harus mendapatkan surat izin dari atasan atau
pimpinan. “Kalau PNS itu sebenarnya persyaratan utamanya juga harus ada
izin terlebih dahulu dari atasannya.  Jadi
sebelum dia mengajukan ke sini (Kantor PA, red) kalau bisa ajukan dulu ke
atasannya. Jadi dapat izin lebih dulu dari atasannya, nah baru diajukan ke
sini,” katanya.

Baca Juga :  Covid-19 Masih Mengancam, Wali Kota :Tetap Taati Prokes

Lebih jauh
diterangkan bahwa, selain surat izin resmi dari atasan, persyaratan lain yang juga
perlu dilengkapi adalah KTP dan akta nikah. 
Memang diakui Zuraidah, untuk mendapatkan izin tesebut, cukup memakan
waktu lama. Sehingga tak sedikit PNS yang mengabaikan persyaratan tersebut.

“Kemudian
PNS tadi kan harus ada izin, nah izin itu memang biasanya agak lama. Daripada
perkaranya nanti juga oleh majelis ditunda lima sampai enam bulan, mending diselesaikan
dulu.  Dan belum tentu itu
diterima,” ujarnya.

 

Dirinya menambahkan,
tak jarang untuk izin tersebut juga ada berkas perkara yang ditolak jika tidak
lengkap.  Termasuk tidak mendapatkan izin
dari atasan.

“Karena
itu memang dilihat dari kualitas perkaranya. Mungkin pertengkarannya juga tidak
terlalu parah. Artinya, masih bisa diperbaiki rumah tangganya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Ketaatan Lingkungan Digelar

Saat
disinggung tentang izin poligami bagi PNS, Zuraidah mengatakan di tahun 2019 ada
PNS di Kota Palangka Raya yang mengajukan permohonan tersebut.

“Izin
poligami PNS ada. Kalau tahun 2019 lalu ada, dan yang pasti kalau PNS itu harus
ada izin dulu dari atasannya. Baik itu dia mau mengajukan cerai, izin poligami
harus ada surat izin dulu dari atasannya,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru