26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Ketaatan Lingkungan Digelar

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO -Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi penaatan hukum lingkungan hidup dan penerapan sanksi, upaya serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) bagi pelaku usaha di Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Aula Hotel Luwansa dengan memperhatikan penerapan prokes Covid-19 secara ketat, Kamis (2/9/2021). Terbukti, dalam kegiatan ini sangat membatasi jumlah peserta hingga 25 persen saja.

Sosialisasi tersebut sebagai  upaya menindaklanjuti  PP 22 tahun 2021 (Pasal 492 ayat (1) yang mewajibkan Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya sebagai instansi  yang membidangi lingkungan hidup telah mendapat pendelegasian untuk melakukan pengawasan tersebut.

Pada kegiatan ini pelaku usaha yang hadir antara  lain mewakili usaha jasa perhotelan, pelayanan kesehatan, showroom/bengkel, PLN, pabrik karet, pusat perbelanjaan, karaoke, perkebunan kelapa sawit, pergudangan, restoran, percetakan koran, SPBU, DPPU serta SPBE.

Baca Juga :  Wali Kota Inginkan IBI Semakin Maju dan Berkembang

Tujuan sosialiasi ini, untuk memberikan informasi dan desiminasi peraturan perundangan terbaru kepada pelaku usaha / kegiatan,  terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan serta sanksi yang di dapat bila terjadi pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus mencari jalan keluar bila terjadi kendala dan hambatan.

Assisten II Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy membuka acara sosialisasi tersebut. Pada sambutan dan arahannya Walikota yang dibacakannya itu, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini hadir di tengah masyarakat.  Terutama ketika dibutuhkan untuk membantu pemahaman peraturan lingkungan hidup, hingga menyelesaikan berbagai permasalahan.

“Peran atau hak dan kewajiban keduanya pun harus jelas serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.  Aturan harus ditegakkan secara adil karena akan ada sanksi tegas nantinya bila terjadi pelanggaran” kata Amandus.

Baca Juga :  Satgas Akan Aktifkan Pos Pengawasan Prokes di Taman Kuliner

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini ke depannya dapat meningkatkan ketaatan pelaku usaha atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Saat ini permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan limbah menjadi hal yang krusial yang harus dilakukan oleh pelaku usaha,”katnya.

Menurutnya, kewajiban yang harus dilakukan adalah sebagaimana lampiran dokumen lingkungan masing-masing di mana di dalamnya ada komitmen/janji yang harus dilaksanakan untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan “Smart Environment”.

“Apabila di dalam pelaksanaan operasional ditemukan ketidakrelevanan dengan dokumen lingkungan, pelaku usaha segera mengajukan revisi perbaikan. Ini agar tidak menjadikan beban pelaku usaha.  Intinya kalau memang bukan kewajiban ajukan saja untuk penghapusan,”jelasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO -Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi penaatan hukum lingkungan hidup dan penerapan sanksi, upaya serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) bagi pelaku usaha di Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Aula Hotel Luwansa dengan memperhatikan penerapan prokes Covid-19 secara ketat, Kamis (2/9/2021). Terbukti, dalam kegiatan ini sangat membatasi jumlah peserta hingga 25 persen saja.

Sosialisasi tersebut sebagai  upaya menindaklanjuti  PP 22 tahun 2021 (Pasal 492 ayat (1) yang mewajibkan Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya sebagai instansi  yang membidangi lingkungan hidup telah mendapat pendelegasian untuk melakukan pengawasan tersebut.

Pada kegiatan ini pelaku usaha yang hadir antara  lain mewakili usaha jasa perhotelan, pelayanan kesehatan, showroom/bengkel, PLN, pabrik karet, pusat perbelanjaan, karaoke, perkebunan kelapa sawit, pergudangan, restoran, percetakan koran, SPBU, DPPU serta SPBE.

Baca Juga :  Wali Kota Inginkan IBI Semakin Maju dan Berkembang

Tujuan sosialiasi ini, untuk memberikan informasi dan desiminasi peraturan perundangan terbaru kepada pelaku usaha / kegiatan,  terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan serta sanksi yang di dapat bila terjadi pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus mencari jalan keluar bila terjadi kendala dan hambatan.

Assisten II Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy membuka acara sosialisasi tersebut. Pada sambutan dan arahannya Walikota yang dibacakannya itu, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini hadir di tengah masyarakat.  Terutama ketika dibutuhkan untuk membantu pemahaman peraturan lingkungan hidup, hingga menyelesaikan berbagai permasalahan.

“Peran atau hak dan kewajiban keduanya pun harus jelas serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.  Aturan harus ditegakkan secara adil karena akan ada sanksi tegas nantinya bila terjadi pelanggaran” kata Amandus.

Baca Juga :  Satgas Akan Aktifkan Pos Pengawasan Prokes di Taman Kuliner

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini ke depannya dapat meningkatkan ketaatan pelaku usaha atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Saat ini permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan limbah menjadi hal yang krusial yang harus dilakukan oleh pelaku usaha,”katnya.

Menurutnya, kewajiban yang harus dilakukan adalah sebagaimana lampiran dokumen lingkungan masing-masing di mana di dalamnya ada komitmen/janji yang harus dilaksanakan untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan “Smart Environment”.

“Apabila di dalam pelaksanaan operasional ditemukan ketidakrelevanan dengan dokumen lingkungan, pelaku usaha segera mengajukan revisi perbaikan. Ini agar tidak menjadikan beban pelaku usaha.  Intinya kalau memang bukan kewajiban ajukan saja untuk penghapusan,”jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru