Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Toni Embang. Mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya untuk segera mengurus sertifikat halal. Menurut Bennie, hal ini penting guna memastikan produk yang dijual kepada masyarakat memiliki kualitas yang terjamin, dan sesuai dengan standar kesehatan serta kehalalan.
Kewajiban sertifikasi halal secara resmi akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024, khususnya untuk industri besar. Sedangkan untuk UMKM, diberi waktu hingga 2026.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Noorkhalis Ridha mengapreasiasi Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan 100 UMKM sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM di Kelurahan Bukit Tunggal.
Pemerintah Kota Palangkaraya bersama Halal Center Cendekia Muslim Kalimantan Tengah. Menyerahkan 200 Sertifikat Halal gratis kepada para pelaku UMKM di Kota Palangkaraya