Narkoba golongan I jenis kristal putih sabu seberat 497, 37 dan extacy sebanyak 17 butir dimusnahkan ke dalam larutan detergen. Pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut dilakukan Polres Bartim setelah berhasil menggagalkan peredarannya masuk ke Kabupaten Bartim.
Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan oknum Ibu Rumah Tangga (IRT) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka IK (38) ditangkap di rumahnya Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Senin (4/4/2022)Â sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palangka Raya, tim PPRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat), menemukan dua orang pemuda pengendara motor yang mencurigakan, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 00.20 WIB.