Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) meningkatkan pengawasan terhadap pungutan retribusi jasa daerah.
Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/10/2025).
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mendorong dan mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/4
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda). Terus melakukan upaya maksimal dalam meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Pada awal tahun 2024, Pemerintah Kecamatan Tewang Sangalang Garing, bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, serta TNI Polri, turun ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebaran surat imbauan wajib retribusi dan izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya akhirnya memutuskan untuk menarik retribusi atau uang sewa bangunan rumah toko (ruko) milik pemerintah di Jalan S Parman.
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya mengalami peningkatan yang cukup signifikan