PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti penghentian sementara sejumlah dapur dalam program SPPG akibat belum memenuhi standar terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Kondisi ini dinilai perlu segera dibenahi agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal dan aman bagi masyarakat.
Pengetatan standar tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh, menyusul adanya dugaan kasus keracunan makanan serta pengelolaan limbah dan kebersihan dapur yang belum maksimal.
Kini, persyaratan yang diterapkan lebih rinci, seperti penggunaan peralatan modern hingga kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, menegaskan penghentian operasional dapur hanya bersifat sementara.
“Penghentian ini sifatnya sementara, bukan permanen. Tujuannya agar pengelola bisa memperbaiki kekurangan sesuai standar BGN,” ujarnya,baru-baru ini.
Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap standar, baik terkait IPAL maupun kualitas menu, harus segera dibenahi untuk mencegah risiko yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Ketua Harian DPW PAN Kalteng ini juga mendorong pengelola dapur segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta lebih aktif melakukan pembinaan agar program tetap berjalan dan tidak berdampak besar terhadap tenaga kerja yang terlibat. (afa/kpg)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti penghentian sementara sejumlah dapur dalam program SPPG akibat belum memenuhi standar terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Kondisi ini dinilai perlu segera dibenahi agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal dan aman bagi masyarakat.
Pengetatan standar tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh, menyusul adanya dugaan kasus keracunan makanan serta pengelolaan limbah dan kebersihan dapur yang belum maksimal.
Kini, persyaratan yang diterapkan lebih rinci, seperti penggunaan peralatan modern hingga kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, menegaskan penghentian operasional dapur hanya bersifat sementara.
“Penghentian ini sifatnya sementara, bukan permanen. Tujuannya agar pengelola bisa memperbaiki kekurangan sesuai standar BGN,” ujarnya,baru-baru ini.
Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap standar, baik terkait IPAL maupun kualitas menu, harus segera dibenahi untuk mencegah risiko yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Ketua Harian DPW PAN Kalteng ini juga mendorong pengelola dapur segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta lebih aktif melakukan pembinaan agar program tetap berjalan dan tidak berdampak besar terhadap tenaga kerja yang terlibat. (afa/kpg)