26.6 C
Jakarta
Wednesday, October 16, 2024

Seluruh Penjual Miras Diingatkan Bayar Retribusi dan Mengantongi Izin

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pada awal tahun 2024, Pemerintah Kecamatan Tewang Sangalang Garing, bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, serta TNI Polri, turun ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebaran surat imbauan wajib retribusi dan izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

Seluruh tempat penjualan minuman keras (miras) di wilayah tersebut, diingatkan wajib untuk membayar retribusi dan harus mengantongi izin penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Kabupaten Katingan melalui instansi teknis.

 

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Camat Tewang Sangalang Garing Anita Cristia Dewi, Kabid Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Ebit Theopilus Babtista, Kabid Trantibmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Ronaldi, bersama anggota TNI Koramil Tewang Sangalang Garing, dan anggota Polsek Tewang Sangalang Garing, Selasa (2/1).

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan menciptakan wilayah yang tertib, tentram dan teratur di wilayah Kabupaten Katingan. Oleh sebab itu diminta perhatian kepada seluruh tempat penjualan minuman beralkohol, karaoke, maupun arena hiburan lainnya.

Baca Juga :  ASN Katingan Jangan Melakukan Perjalanan Keluar Daerah

Untuk segera memiliki izin dari Bupati Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi izin penjualan melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan serta membayar retribusi.

“Izin berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kemudian jenis minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar diwilayah hukum Kabupaten Katingan adalah golongan A yakni minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1-5 persen.

Apabila ada pelanggaran dalam peredaran penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur oleh Peraturan Daerah dan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku, maka mendapatkan sanksi pidana dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda maupun pencabutan izin,” kata Camat Tewang Sangalang Garing Anita Cristia Dewi kepada Kalteng Pos, Rabu (3/1).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Tingkatkan Sinergitas dalam Menjaga Kamtibmas

Dia juga mengungkapkan, dalam sosialisasi ini tim gabungan mengunjungi lima tempat. Keseluruhannya telah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan empat diantaranya belum memiliki izin penjualan, kemudian di himbau melalui surat himbauan wajib retribusi dan izin penjualan minuman beralkohol.

“Kami sangat berterima kasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, karena telah bersinergi menyelenggarakan kegiatan ini di daerah kami,” ucap Camat Tewang Sangalang Garing.

Sebab, lanjutnya, sering terjadinya tindak kekerasan, salah satunya dikarenakan Miras yang melebihi kadar yang diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Dengan adanya kegiatan ini kami pihak Kecamatan merasa sangat terbantu sekali dan mengurangi rasa keprihatinan kami. Kita harapkan kegiatan ini juga dapat menyadarkan masyarakat yang memiliki usaha menjual minuman beralkohol agar lebih mentaati peraturan yang ada demi kebaikan kita semua,” tandasnya.(eri/kpg/ind)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pada awal tahun 2024, Pemerintah Kecamatan Tewang Sangalang Garing, bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, serta TNI Polri, turun ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebaran surat imbauan wajib retribusi dan izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

Seluruh tempat penjualan minuman keras (miras) di wilayah tersebut, diingatkan wajib untuk membayar retribusi dan harus mengantongi izin penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Kabupaten Katingan melalui instansi teknis.

 

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Camat Tewang Sangalang Garing Anita Cristia Dewi, Kabid Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Ebit Theopilus Babtista, Kabid Trantibmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Ronaldi, bersama anggota TNI Koramil Tewang Sangalang Garing, dan anggota Polsek Tewang Sangalang Garing, Selasa (2/1).

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan menciptakan wilayah yang tertib, tentram dan teratur di wilayah Kabupaten Katingan. Oleh sebab itu diminta perhatian kepada seluruh tempat penjualan minuman beralkohol, karaoke, maupun arena hiburan lainnya.

Baca Juga :  ASN Katingan Jangan Melakukan Perjalanan Keluar Daerah

Untuk segera memiliki izin dari Bupati Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi izin penjualan melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan serta membayar retribusi.

“Izin berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kemudian jenis minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar diwilayah hukum Kabupaten Katingan adalah golongan A yakni minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1-5 persen.

Apabila ada pelanggaran dalam peredaran penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur oleh Peraturan Daerah dan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku, maka mendapatkan sanksi pidana dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda maupun pencabutan izin,” kata Camat Tewang Sangalang Garing Anita Cristia Dewi kepada Kalteng Pos, Rabu (3/1).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Tingkatkan Sinergitas dalam Menjaga Kamtibmas

Dia juga mengungkapkan, dalam sosialisasi ini tim gabungan mengunjungi lima tempat. Keseluruhannya telah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan empat diantaranya belum memiliki izin penjualan, kemudian di himbau melalui surat himbauan wajib retribusi dan izin penjualan minuman beralkohol.

“Kami sangat berterima kasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, karena telah bersinergi menyelenggarakan kegiatan ini di daerah kami,” ucap Camat Tewang Sangalang Garing.

Sebab, lanjutnya, sering terjadinya tindak kekerasan, salah satunya dikarenakan Miras yang melebihi kadar yang diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Dengan adanya kegiatan ini kami pihak Kecamatan merasa sangat terbantu sekali dan mengurangi rasa keprihatinan kami. Kita harapkan kegiatan ini juga dapat menyadarkan masyarakat yang memiliki usaha menjual minuman beralkohol agar lebih mentaati peraturan yang ada demi kebaikan kita semua,” tandasnya.(eri/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru