PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) meningkatkan pengawasan terhadap pungutan retribusi jasa daerah.
Langkah ini diambil setelah DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam penerapan tarif dan mekanisme pemungutan yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.
Permasalahan tersebut, disampaikan Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (10/12/2025). Menurutnya, hasil pemantauan Komisi II menunjukkan bahwa ketidakteraturan dalam pemungutan retribusi masih sering terjadi di lapangan.
“Kami mendorong Dishub memperkuat pengawasan di lapangan. Penerapan tarif harus sesuai regulasi, dan mekanisme pemungutannya wajib jelas agar tidak menimbulkan keresahan maupun kerugian bagi pelaku usaha serta masyarakat,” tegas Bebie.
Ia pun menjelaskan bahwa retribusi yang tidak dipungut secara teliti dapat mengganggu kepastian berusaha dan menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, ketidaktertiban pemungutan juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendapatan daerah.
Dalam kesempatan itu, Bebie juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh oleh Dishub terhadap seluruh skema pungutan yang selama ini diterapkan.
“Evaluasi total itu perlu dilakukan. Jangan sampai potensi PAD justru bocor karena lemahnya sistem pengawasan. Petugas di lapangan harus dibina, diberi pemahaman, dan bekerja sesuai aturan agar pemungutan berlangsung profesional dan bebas penyimpangan,” ungkapnya.
Bebie juga menekankan bahwa DPRD siap mendukung upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola retribusi. Menurutnya, peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada besarnya tarif, tetapi terutama pada kepatuhan prosedur.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah retribusi yang dipungut benar-benar masuk ke kas daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penerapan tarif adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,”ujarnya.
DPRD berharap pengawasan yang lebih ketat dan evaluasi menyeluruh dapat memperkuat integritas sistem pemungutan retribusi di Kabupaten Murung Raya.
Dengan tata kelola yang baik, pemerintah daerah diyakini mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.(pan)


