Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi buruh atau pekerja PT Sri Rejeki Isman atau Sritex usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Perusahaan raksasa di industri tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau lebih dikenal Sritex, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Rabu (23/10).