PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah pengawasan tersebut dinilai penting untuk memverifikasi secara objektif dan transparan pemenuhan syarat konstitusional jabatan wakil presiden tanpa bertujuan menggugat putusan hukum yang sudah ada,
Usulan itu disampaikan menyusul Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Eka, yang akrab disapa Edo, menilai pertimbangan MK tersebut perlu mendapat perhatian serius dari lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan Presiden dan Wakil Presiden terpenuhi.
Ia menekankan bahwa pembentukan Pansus bukan dimaksudkan untuk mengabaikan ataupun menggugat kembali putusan MK.
Menurutnya, DPR tetap harus menghormati putusan tersebut, sembari menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo kepada wartawan, Kamis (8/10).
Edo mengingatkan adanya ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi persyaratan.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur mengenai kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


