Fraksi PKB Usulkan Pansus DPR Telusuri Pertimbangan MK Soal Ijazah Gibran

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat serta kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” jelas Edo.

Menurut dia, apabila Pansus benar-benar dibentuk, tugasnya bukan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mengambil alih kewenangan lembaga lain.

Pansus, kata dia, harus berfokus pada upaya mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.

Baca Juga :  Mukhtarudin Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Tercipta di ASEAN

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Edo menambahkan, hasil pengawasan dan penyelidikan DPR nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden.

“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” pungkasnya.(jpc)

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Ngeri! Penangkaran Jebol, Buaya Keliaran ke Permukiman Warga di Batam

 

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat serta kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” jelas Edo.

Menurut dia, apabila Pansus benar-benar dibentuk, tugasnya bukan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mengambil alih kewenangan lembaga lain.

Electronic money exchangers listing

Pansus, kata dia, harus berfokus pada upaya mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.

Baca Juga :  Mukhtarudin Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Tercipta di ASEAN

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Edo menambahkan, hasil pengawasan dan penyelidikan DPR nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden.

“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” pungkasnya.(jpc)

Baca Juga :  Ngeri! Penangkaran Jebol, Buaya Keliaran ke Permukiman Warga di Batam

 

Terpopuler

Artikel Terbaru