Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Aksi penipuan dilakukan seorang pria berinisial UB (44). Rupanya tidak berjalan mulus. Pasalnya, pelaku penipuan dengan modus jasa comblang berhasil diamankan. Oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan. Di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Senin (19/6).
Dua orang mahasiswi berinisial EW (19) dan NR (20) bukannya mendapatkan pekerjaan, ratusan ribu uang mahasiswi tersebut justru raib dibawa kabur penipu.
Pernah masuk penjara tidak membuatnya kapok. Oki Sandika tersangka penipuan dengan modus Top Up Dana di Konter Handphone (HP) di Palangka Raya, ternyata mantan Narapidana (Napi) kasus Narkotika yang baru bebas pada Desember 2022 lalu.
Beredarnya surat undangan rapat koordinasi penetapan calon penerima dan penandatanganan perjanjian program bantuan dana hibah TA. 2023 dari Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terbukti merupakan penipuan yang sudah merugikan aparat desa di Kabupaten Katingan.
Aksi penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial CPW (34) berhasil diungkap Polres Seruyan. Tidak hanya itu, pelaku yang baru keluar dari penjara sekitar lima bulan lalu itu pun tak bisa berbuat banyak di hadapan Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang dibackup Tim Macan Kalteng, Selasa (7/3).
Pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti turut terseret dalam kasus penipuan robot trading DNA Pro. Pasalnya keduanya bersama sejumlah artis menjadi brand ambassador (BA) DNA Pro.