PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO - Seorang pria berinisial MA (33) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah hotel di Kota Palangka Raya, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, atas kepemilikan narkotika jenis sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap jaringan Narkoba. Delapan tersangka diamankan dan saat ini masih diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seorang perempuan berusia 65 tahun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/11/2021)
Kepolisian Resort Kotawaringin Barat menangkap Arif Ardianto, seorang sopir di Kumai karena melakukan pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.