Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membekuk empat tersangka pengedar sabu-sabu dari tiga kabupaten di Kalimantan Tengah pada bulan September 2025.
Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) berhasil mengembangkan kasus atas diamankanya residivis berinisial AR yang kedapatan membawa narkoba dan senjata airsoftgun.
Dalam satu operasi senyap, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Sepang menggulung pengedar sabu di lokasi yang sama, dengan total barang bukti sabu seberat 27,79 gram.
Kasus peredaran uang palsu yang sempat meresahkan warga Kabupaten Lamandau memasuki babak baru. Dediy Saputro, terdakwa dalam kasus ini, akhirnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ± 6,36 gram
Dua pria, Abdussalam dan Masnuri, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup setelah didakwa terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.