Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fazri alias Utuh terhadap pasangan suami istri Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45), Selasa (8/11/2022).
Kejaksaan Negeri (Kejari)Â Kota Palangka Raya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Cempaka Nomor 1 A, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Setelah kejadian pilu menimpa pasangan suami istri AY (50) dan FN (46) di Jalan Cempaka Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kini anak korban tidak lagi menempati rumah tersebut dan berencana akan meratakan atau merobohkan bangunan rumah tersebut.
Tepat sepekan sudah kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) AY (46) dan F (45) di Jalan Cempaka Gang Kamboja Kota Palangka Raya belum menemui titik terang. Kasus Jumat berdarah itu, masih menjadi misteri. Pihak polisi hingga saat ini pun masih terus berupaya menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap kasus ini.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto akhirnya mengeluarkan instruksi kepada jajaran Polresta Palangka Raya untuk bisa lebih bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutir) di Jalan Cempaka Gang Kamboja, Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. Terlebih adanya dugaan tehadap dua pelaku yang telah dicurigai pihak polisi.